News / Nasional
Rabu, 14 Januari 2026 | 13:21 WIB
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi H.M Kunang berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/1/2026). KPK melakukan pemeriksaan terhadap ayah Bupati Bekasi nonaktif H.M Kunang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)
Baca 10 detik
  • KPK memanggil tujuh saksi termasuk direktur perusahaan swasta terkait kasus dugaan suap Bupati Bekasi nonaktif ADK.
  • Pemeriksaan ini merupakan pengembangan OTT pada 18 Desember 2025 yang menetapkan tiga tersangka utama.
  • Fokus pemeriksaan adalah mendalami aliran dana suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengencangkan jerat dalam penyidikan kasus dugaan suap yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK). Tak tanggung-tanggung, lembaga antirasuah memanggil tujuh orang saksi sekaligus, termasuk lima direktur perusahaan swasta dan seorang pejabat eselon kecamatan.

Pemeriksaan intensif ini digelar untuk membongkar lebih dalam dugaan aliran dana haram terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Para saksi ini dijadwalkan memberikan keterangan di hadapan penyidik di markas besar KPK.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ROH selaku Sekretaris Camat Kedung Waringin, AP selaku Direktur CV Mancur Berdikari, MAR selaku Direktur CV Lor Jaya, NAD selaku Direktur CV Singkil Berkah Anugerah, RUD selaku Direktur PT Tirta Jaya Mandiri, serta HD selaku Direktur CV Barok Konstruksi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Rabu (14/1/2026).

Pemanggilan serentak para petinggi perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi dan pengadaan ini mengindikasikan kuat bahwa KPK tengah menelusuri alur dan modus operandi suap yang diduga melibatkan banyak pihak dalam lingkaran proyek pemerintah daerah.

Selain para direktur dan pejabat kecamatan tersebut, Budi Prasetyo menambahkan bahwa penyidik juga memanggil seorang saksi lain dari kalangan wiraswasta.

"Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil seorang wiraswasta berinisial NSY sebagai saksi kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat."

Langkah penyidikan ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menggemparkan publik pada akhir tahun 2025.

Dalam operasi senyap yang menjadi OTT kesepuluh KPK sepanjang tahun itu, tim penindakan berhasil menangkap total sepuluh orang di wilayah Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025.

Sehari setelahnya, pada 19 Desember 2025, KPK membawa delapan orang dari hasil tangkapan tersebut ke Gedung Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan maraton.

Baca Juga: Semua Gerak-gerik Ayah Bupati Bekasi Dikuliti KPK Lewat Sopir Pribadi

Di antara delapan orang itu, terdapat dua sosok sentral, yakni Bupati Ade Kuswara Kunang dan ayahnya sendiri, HM Kunang, yang menambah pelik kasus ini.

Dalam rangkaian operasi tersebut, KPK juga berhasil mengamankan barang bukti uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga kuat merupakan bagian dari transaksi suap terkait proyek-proyek di Bekasi.

Puncak dari proses awal ini terjadi pada 20 Desember 2025, ketika KPK secara resmi mengumumkan penetapan tiga orang tersangka. Mereka adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, HM Kunang (HMK), serta seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).

KPK merinci peran ketiganya dalam konstruksi perkara. Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang, ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai penerima suap.

Sementara itu, Sarjan dari pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Pemanggilan para saksi baru ini diharapkan dapat membuka tabir lebih luas mengenai siapa saja yang terlibat dalam lingkaran setan korupsi proyek di Kabupaten Bekasi.

Load More