News / Nasional
Kamis, 15 Januari 2026 | 10:46 WIB
Gedung PKN STAN (dok istimewa)

Suara.com - Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN kembali membuka kesempatan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Keuangan untuk beralih profesi menjadi tenaga pendidik.

Rekrutmen dosen tahun 2026 ini dirancang untuk memperkuat kualitas tridarma perguruan tinggi di institusi pendidikan vokasi milik negara tersebut.

Melalui mekanisme perpindahan dari jabatan lain, PKN STAN mencari PNS nondosen yang memiliki kualifikasi akademik mumpuni untuk mengisi posisi strategis sebagai Lektor dan Asisten Ahli.

Formasi dan Bidang Keilmuan yang Dibutuhkan

Pada seleksi tahun ini, PKN STAN menyediakan total 86 formasi jabatan fungsional dosen, dengan rincian sebagai berikut:

  • Jabatan Lektor: 6 formasi.
  • Jabatan Asisten Ahli: 80 formasi.

Kebutuhan tenaga pendidik ini mencakup berbagai disiplin ilmu yang relevan dengan kurikulum keuangan negara, antara lain Akuntansi, Audit, Perpajakan, Manajemen, Hukum, Kebijakan Publik, Penilaian, serta bidang eksakta seperti Matematika, Statistika, Ekonometrika, dan Aktuaria.

Selain itu, formasi juga terbuka untuk bidang Sistem Informasi guna mendukung digitalisasi pendidikan.

Persyaratan Umum dan Integritas Pegawai

Berdasarkan Pengumuman PKN STAN Nomor PENG-2/PKN/2026, pelamar harus memenuhi kriteria dasar yang ketat, di antaranya:

Baca Juga: Viral Dosen UIM Makassar, Ludahi Kasir Perempuan Gegara Tak Terima Ditegur Serobot Antrean

  • Berstatus PNS aktif di lingkungan Kementerian Keuangan.
  • Memiliki rekam jejak integritas yang bersih, tidak pernah terlibat plagiarisme, maupun tindak kecurangan (fraud).
  • Tidak sedang menjalani tugas belajar atau menghadapi proses hukuman disiplin dan pidana.
  • Mendapatkan penilaian kinerja minimal berkategori "Baik" dalam dua tahun terakhir.
  • Telah mengantongi izin dari pimpinan unit kerja eselon I masing-masing.
  • Patuh dalam pelaporan SPT Tahunan dan LHKPN tahun 2024.

Kualifikasi Khusus: Jenjang Asisten Ahli dan Lektor

PKN STAN menetapkan standar akademik dan publikasi ilmiah yang berbeda untuk setiap jenjang jabatan:

1. Jenjang Asisten Ahli

Golongan ruang minimal Penata Muda Tingkat I (III/b).

Pendidikan minimal Magister (S2) yang linier dengan bidang ilmu yang dilamar.

Usia maksimal 40 tahun per 1 Januari 2026.

Load More