Suara.com - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) secara resmi mengumumkan pembukaan rekrutmen prajurit untuk jalur Bintara dan Tamtama tahun anggaran 2026 (rekrutmen TNI AD).
Berdasarkan informasi dari laman resmi ad.rekrutmen-tni.mil.id, akses pendaftaran daring telah dibuka sejak Kamis, 8 Januari 2026. Perlu menjadi catatan penting bagi para peminat bahwa sistem pendaftaran ini menggunakan skema kuota.
Artinya, pendaftaran dapat ditutup sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan jika jumlah pendaftar telah terpenuhi. Proses validasi dokumen dijadwalkan akan menyusul mulai tanggal 15 Januari 2026.
Kualifikasi Pendidikan dan Batas Usia
Rekrutmen tahun ini terbuka bagi pria maupun wanita dengan latar belakang pendidikan yang beragam, mulai dari lulusan SMA/SMK sederajat, Diploma (D1-D4), hingga Sarjana (S1).
Berikut adalah kriteria usia dan persyaratan akademik yang ditetapkan:
Batas Usia: Pelamar minimal berusia 17 tahun 10 bulan dan maksimal 24 tahun pada saat pembukaan pendidikan tanggal 26 Maret 2026.
Standar Nilai Rata-rata Rapor (SMA/Sederajat):
- Lulusan 2020: Minimal 65.
- Lulusan 2021-2022: Minimal 68.
- Lulusan 2023-2025: Minimal 70.
- Tinggi Badan: Minimal 163 cm dengan berat badan proporsional.
Syarat Umum dan Ketentuan Fisik
Baca Juga: Panduan Pemula: 3 Persiapan Kunci untuk Memulai Karier Remote
Calon prajurit harus memenuhi standar ketat yang meliputi aspek ideologi, kesehatan, dan kepribadian:
Integritas: Warga Negara Indonesia yang setia pada Pancasila dan UUD 1945, serta tidak memiliki catatan kriminal (SKCK).
Kesehatan: Kondisi jasmani dan rohani harus prima, tidak menggunakan kacamata, serta tidak bertato maupun memiliki bekas tindik (kecuali karena alasan adat yang sah).
Status Pernikahan: Pelamar belum pernah menikah dan sanggup untuk tidak menikah selama masa pendidikan hingga dua tahun pertama masa dinas.
Komitmen Dinas: Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama minimal 10 tahun dan siap ditempatkan di seluruh wilayah NKRI pada kecabangan apa pun.
Catatan Prestasi: Bagi pelamar yang memiliki sertifikat atau piagam prestasi minimal tingkat nasional (Juara 1, 2, atau 3), dokumen tersebut dapat dilampirkan sebagai nilai tambah dalam proses seleksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
Terkini
-
Bisakah Taman Kota Kurangi Banjir? Memahami Solusi Berbasis Alam di Jabodetabek
-
Iran Bantah Serangan Drone ke Negara Teluk Saat Gencatan Senjata
-
Teka-teki Kematian Bos Tenda di Cibitung: Tewas Penuh Luka, Perampokan atau Dendam?
-
6 Jet Tempur Milik TNI AU Kawal Penerbangan Presiden Prabowo ke Magelang
-
Kemenag Pastikan Layanan Legalisasi Buku Nikah Tetap Buka Meski ASN WFH Setiap Jumat
-
Benjamin Netanyahu Siap-siap Sidang Korupsi Lagi
-
Bulog: Stok Beras Nasional 4,6 Juta Ton Tersebar Merata, Ketahanan Pangan Aman Hadapi El Nino
-
Lawan Ketimpangan! Ini 5 Mandat Politik Kongres VI KPI Demi Keadilan Ekonomi Perempuan
-
Polisi Sebut WFH ASN Bikin Jalanan Jakarta Lebih Lengang Hari Ini
-
Geledah Rumah PNS dan Pihak Swasta, KPK Amankan Bukti Kasus Pemerasan dan Gratifikasi di Madiun