Suara.com - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) secara resmi mengumumkan pembukaan rekrutmen prajurit untuk jalur Bintara dan Tamtama tahun anggaran 2026 (rekrutmen TNI AD).
Berdasarkan informasi dari laman resmi ad.rekrutmen-tni.mil.id, akses pendaftaran daring telah dibuka sejak Kamis, 8 Januari 2026. Perlu menjadi catatan penting bagi para peminat bahwa sistem pendaftaran ini menggunakan skema kuota.
Artinya, pendaftaran dapat ditutup sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan jika jumlah pendaftar telah terpenuhi. Proses validasi dokumen dijadwalkan akan menyusul mulai tanggal 15 Januari 2026.
Kualifikasi Pendidikan dan Batas Usia
Rekrutmen tahun ini terbuka bagi pria maupun wanita dengan latar belakang pendidikan yang beragam, mulai dari lulusan SMA/SMK sederajat, Diploma (D1-D4), hingga Sarjana (S1).
Berikut adalah kriteria usia dan persyaratan akademik yang ditetapkan:
Batas Usia: Pelamar minimal berusia 17 tahun 10 bulan dan maksimal 24 tahun pada saat pembukaan pendidikan tanggal 26 Maret 2026.
Standar Nilai Rata-rata Rapor (SMA/Sederajat):
- Lulusan 2020: Minimal 65.
- Lulusan 2021-2022: Minimal 68.
- Lulusan 2023-2025: Minimal 70.
- Tinggi Badan: Minimal 163 cm dengan berat badan proporsional.
Syarat Umum dan Ketentuan Fisik
Baca Juga: Panduan Pemula: 3 Persiapan Kunci untuk Memulai Karier Remote
Calon prajurit harus memenuhi standar ketat yang meliputi aspek ideologi, kesehatan, dan kepribadian:
Integritas: Warga Negara Indonesia yang setia pada Pancasila dan UUD 1945, serta tidak memiliki catatan kriminal (SKCK).
Kesehatan: Kondisi jasmani dan rohani harus prima, tidak menggunakan kacamata, serta tidak bertato maupun memiliki bekas tindik (kecuali karena alasan adat yang sah).
Status Pernikahan: Pelamar belum pernah menikah dan sanggup untuk tidak menikah selama masa pendidikan hingga dua tahun pertama masa dinas.
Komitmen Dinas: Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama minimal 10 tahun dan siap ditempatkan di seluruh wilayah NKRI pada kecabangan apa pun.
Catatan Prestasi: Bagi pelamar yang memiliki sertifikat atau piagam prestasi minimal tingkat nasional (Juara 1, 2, atau 3), dokumen tersebut dapat dilampirkan sebagai nilai tambah dalam proses seleksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!
-
Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan
-
Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya
-
Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?
-
Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion
-
Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel
-
Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo
-
Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban
-
Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya
-
Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba