- Hakim PN Jakarta Selatan pada Kamis (15/1/2026) menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada Laras Faizati atas kasus penghasutan.
- Vonis tersebut menetapkan pidana penjara tidak perlu dijalani dengan syarat masa percobaan satu tahun tanpa mengulangi tindak pidana.
- Keputusan ini mempertimbangkan Laras tidak mengorganisir massa, potensi memperbaiki diri, dan semangat KUHP baru yang mengedepankan edukasi.
Suara.com - Gemuruh sorak sorai dan tepuk tangan membahana di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026). Suasana tegang seketika pecah menjadi haru saat Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan mengetuk palu vonis untuk terdakwa kasus penghasutan, Laras Faizati.
Dalam putusan yang dinilai mengejutkan, Laras divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 6 bulan penjara. Namun, dalam tarikan napas yang sama, hakim memerintahkan ia langsung bebas dan tak perlu mendekam di balik jeruji besi.
Lantas apa alasan hakim menjatuhkan vonis itu?
Secara formal, majelis hakim menyatakan Laras Faizati terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan melalui tulisan di muka umum.
"Menyatakan terdakwa Laras Faizati Khairunnisa binti Wahyu Kuncoro tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan tulisan di muka umum yang menghasut supaya melakukan tindak pidana," ujar hakim ketua I Ketut Darpawan saat membacakan putusan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan," lanjutnya, membuat suasana sidang sempat hening sejenak.
Namun, kalimat berikutnya menjadi titik balik yang mengubah segalanya. Hakim menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat Laras tidak mengulangi perbuatannya selama satu tahun masa percobaan.
"Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu 1 tahun," tegas hakim.
Puncaknya, perintah yang paling dinanti pun terucap, memicu luapan emosi pengunjung sidang.
Baca Juga: Tok! Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penghasutan, Tapi Hakim Perintahkan Langsung Bebas
"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," kata hakim yang diikuti ketukan palu dan sorak sorai.
Keriuhan ini bahkan membuat hakim harus menenangkan pengunjung. "Tadi saya bilang apa? Jangan kalau sependapat ribut, tidak sependapat ribut juga. Dengarkan saja dulu," ucapnya.
Alasan Kemanusiaan di Balik Palu Hakim
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim I Ketut Darpawan secara gamblang membeberkan alasan mengapa mereka tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum dan memilih jalan yang lebih restoratif.
"Menurut majelis hakim, sekalipun perbuatan menghasut dilakukan dengan sengaja dan pada saat kondisi masyarakat sedang marah adalah perbuatan yang berbahaya bagi keselamatan orang lain dan ketertiban umum, namun majelis hakim juga mempertimbangkan beberapa hal," jelas hakim.
Berikut adalah empat alasan kunci di balik putusan tersebut:
Tag
Berita Terkait
-
Tok! Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penghasutan, Tapi Hakim Perintahkan Langsung Bebas
-
Tok! Laras Faizati Bebas dari Penjara, Hakim Jatuhkan Pidana Pengawasan 1 Tahun
-
Simbol X di Masker Warnai Sidang Vonis Laras Faizati di PN Jaksel, Apa Maknanya?
-
Detik-detik Menegangkan Sidang Vonis Laras Faizati: Pendukung Riuh, Berharap Bebas Sekarang Juga
-
Jelang Vonis, Laras Faizati Berharap Hukum Lindungi Hak Bersuara: Doakan Saya Pulang Hari Ini
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
Terkini
-
Menag Nasaruddin Umar Ajak Umat Beragama Redam Ego demi Perdamaian Dunia
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa