- Sidang pembacaan vonis Laras Faizati Khairunnisa terkait penghasutan demonstrasi 2025 digelar di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).
- Keluarga dan kerabat menunjukkan solidaritas dengan memakai masker simbol 'X' sebagai protes pembungkaman kebebasan berekspresi.
- Terdakwa Laras berharap putusan hakim memberikan kabar baik untuk kebebasan berekspresi dan perlindungan hak bersuara warga negara.
Suara.com - Menjelang pembacaan vonis perkara dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025 ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipadati keluarga dan kerabat terdakwa Laras Faizati Khairunnisa, Kamis (15/1/2026).
Sejak pagi, kursi pengunjung terisi penuh, sementara sebagian lainnya berdiri di belakang ruangan menunggu sidang dimulai.
Pantauan Suara.com, sejumlah keluarga dan pendukung Laras mengenakan masker yang dilapisi isolasi hitam berbentuk huruf ‘X’. Simbol itu tampak digunakan oleh beberapa orang di barisan tengah hingga belakang ruang sidang.
Simbol huruf ‘X’ tersebut disebut sebagai bentuk solidaritas sekaligus protes terhadap perkara yang menjerat Laras, yang dinilai sebagai pembungkaman kebebasan berekspresi.
“Ini bentuk protes pembungkaman,” ucap salah satu keluarga Laras.
Ketegangan terlihat jelas di ruang sidang. Sejumlah keluarga tampak menunduk dan terus menggenggam ponsel, sementara beberapa ibu-ibu berbincang pelan dengan raut wajah tegang.
Ibu Laras yang mengenakan kerudung krem duduk di barisan depan. Ia terlihat berulang kali menarik napas panjang sambil memegang ponselnya, menanti sidang dimulai.
Menjelang pembacaan vonis, Laras turut menyampaikan harapannya. Ia berharap putusan majelis hakim menjadi kabar baik, tidak hanya bagi dirinya, tetapi juga bagi kebebasan berekspresi.
“Semoga hari ini kita mendengar kabar baik dan kabar Indonesia yang lebih baik lagi, dan doakan aku bisa bebas dan pulang hari ini,” ujar Laras.
Baca Juga: Belajar dari Kasus Laras Faizati: Ketika Berekspresi Dipaksakan Diadili
Ia menegaskan, perkara yang dihadapinya menjadi ujian bagi komitmen hukum dalam melindungi hak warga untuk bersuara.
“Semoga hari ini kita melihat apakah hukum di Indonesia akan melindungi hak bersuara kita atau membungkam hak suara kita,” katanya.
Menjelang majelis hakim memasuki ruang sidang, suasana kian hening. Sejumlah kerabat Laras tampak saling menggenggam tangan, menanti putusan yang akan menentukan nasib Laras sekaligus arah penegakan hukum atas ekspresi kritik warga.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
Terkini
-
Berbeda dengan Venezuela, Dino Patti Djalal Menilai Serangan AS-Israel Picu Konflik Berkepanjangan
-
Situasi Timur Tengah Memanas, Pemerintah Imbau Jemaah Tunda Keberangkatan Umrah
-
Kabar Duka: Ketua KPAI Margaret Maimunah Meninggal Dunia di Jakarta
-
Bukan Mediator! Eks Wamenlu Dorong Prabowo Kirim Surat ke Trump, Tunda Pasukan TNI ke Gaza
-
Irak Ikut Terseret dalam Konflik Iran-AS-Israel, Tegaskan Tutup Wilayah Udara
-
Adian Napitupulu Kecam Agresi AS-Israel ke Iran: Board of Peace atau Board of War?
-
Rencana Mediasi Prabowo di Iran Tak Realistis, Dino Patti Djalal: Itu Bunuh Diri Politik!
-
Profil Masoud Pezeshkian, Presiden Iran Berlatar Belakang Dokter Perang
-
Rusia Desak AS dan Israel Hentikan Agresi Terhadap Iran di Sidang PBB
-
Ali Khamenei Gugur, Tugas Pemimpin Tertinggi Iran Diambil Alih Dewan Sementara