- Hakim PN Jakarta Selatan pada Kamis (15/1/2026) menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada Laras Faizati atas kasus penghasutan.
- Vonis tersebut menetapkan pidana penjara tidak perlu dijalani dengan syarat masa percobaan satu tahun tanpa mengulangi tindak pidana.
- Keputusan ini mempertimbangkan Laras tidak mengorganisir massa, potensi memperbaiki diri, dan semangat KUHP baru yang mengedepankan edukasi.
1. Tidak Mengorganisir Massa
Hakim menilai, meski tulisan Laras bersifat menghasut, ia tidak mengambil langkah lebih jauh untuk merealisasikan hasutannya. Tidak ada upaya dari Laras untuk mengumpulkan massa atau menggerakkan orang lain secara nyata.
"Terdakwa tidak melakukan tindakan lain seperti mengorganisir atau mengumpulkan orang-orang yang sepaham untuk melakukan perbuatan yang sama, entah itu menggunakan sarana elektronik atau konvensional," papar hakim.
2. Punya Potensi Memperbaiki Diri
Majelis hakim melihat rekam jejak dan kondisi sosial Laras Faizati. Dari sana, hakim menyimpulkan bahwa terdakwa memiliki potensi besar untuk menjadi pribadi yang lebih baik di masa depan dan tidak akan mengulangi kesalahannya.
"Riwayat hidup dan kondisi sosial terdakwa... menunjukkan bahwa terdakwa memiliki potensi mampu menjadi pribadi yang lebih baik."
3. Tulang Punggung Keluarga dan Belum Pernah Dihukum
Faktor personal menjadi pertimbangan kuat berikutnya. Hakim mencatat bahwa Laras Faizati belum pernah tersangkut kasus pidana sebelumnya. Selain itu, statusnya sebagai tulang punggung keluarga menjadi pertimbangan kemanusiaan yang signifikan.
4. Semangat KUHP Baru: Edukasi di Atas Hukuman Badan
Ini adalah alasan paling fundamental. Hakim secara sadar memilih jenis pidana yang sejalan dengan semangat KUHP baru, yang lebih mengedepankan tujuan edukasi dan pembinaan daripada sekadar pemenjaraan.
Baca Juga: Tok! Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penghasutan, Tapi Hakim Perintahkan Langsung Bebas
Hukuman ini diharapkan memberi Laras kesempatan untuk introspeksi dan menjadi lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
"Majelis hakim akan memilih jenis pidana yang lebih menekankan pada tujuan edukasi atau pembinaan dan memberikan kesempatan kepada terdakwa memperbaiki diri agar dapat menjadi pribadi yang lebih berhati-hati ketika memanfaatkan media sosial dalam kesehariannya," tutur hakim.
Tag
Berita Terkait
-
Tok! Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penghasutan, Tapi Hakim Perintahkan Langsung Bebas
-
Tok! Laras Faizati Bebas dari Penjara, Hakim Jatuhkan Pidana Pengawasan 1 Tahun
-
Simbol X di Masker Warnai Sidang Vonis Laras Faizati di PN Jaksel, Apa Maknanya?
-
Detik-detik Menegangkan Sidang Vonis Laras Faizati: Pendukung Riuh, Berharap Bebas Sekarang Juga
-
Jelang Vonis, Laras Faizati Berharap Hukum Lindungi Hak Bersuara: Doakan Saya Pulang Hari Ini
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Penghormatan Terakhir Jenderal Ryamizard Ryacudu: Disemayamkan di Kemhan, Dimakamkan di Kalibata
-
PSG Juara, Prancis Membara! 22.000 Polisi Tak Mampu Bendung Amuk Massa
-
Bom Sisa Perang Dunia II Meledak di Biak, 5 Tewas dan 3 Hilang
-
Update Rusuh di Paris Usai PSG Juara Liga Champions: 1 Orang Tewas 780 Ditangkap
-
Qodari: Prabowo Sosok Langka yang Dekat dengan Putin, Trump, dan Xi Jinping
-
Banjir Bandang Poso: Warga Terisolasi, BNPB Minta Bantuan Alat Berat
-
Ibu Muda Ditemukan Tewas Bersama Balitanya, Suami Diamankan Polisi