News / Nasional
Kamis, 15 Januari 2026 | 10:50 WIB
Laras Faizati jelang sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026). (Suara.com/Yasir)
Baca 10 detik
  • Terdakwa Laras Faizati Khairunnisa menghadapi sidang vonis kasus dugaan penghasutan demo 2025 di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).
  • Jaksa menuntut Laras satu tahun penjara atas unggahan media sosial dianggap melanggar Pasal 161 KUHP.
  • Laras berharap putusan hakim hari itu akan menentukan arah penegakan hukum terhadap kebebasan berekspresi warga negara.

Suara.com - Terdakwa perkara dugaan penghasutan demo Agustus 2025, Laras Faizati Khairunnisa, menyampaikan harapannya jelang sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026). Laras berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang melindungi kebebasan berekspresi.

“Senang sekali hari ini akhirnya kita mendengar keputusan akhir dari hakim, dan kita juga akan melihat apakah hukum di Indonesia akan melindungi hak bersuara kita atau membungkam hak suara kita,” kata Laras Faizati di hadapan pendukung dan keluarganya sebelum sidang vonis.

Laras menyebut putusan hari ini bukan hanya menentukan nasib hukumnya, tetapi juga menjadi penanda arah penegakan hukum terhadap ekspresi kritik warga negara.

“Semoga hari ini kita mendengar kabar baik dan kabar Indonesia yang lebih baik lagi, dan doakan aku bisa bebas dan pulang hari ini,” ujarnya.

Ucapan Laras disambut teriakan dukungan dari para pendukung yang hadir di lokasi. Mereka meneriakkan yel-yel dukungan agar Laras tetap kuat menghadapi putusan majelis hakim.

Dituntut Satu Tahun Penjara
Laras sebelumnya dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Jaksa menilai unggahan media sosial Laras terkait demonstrasi Agustus 2025 memenuhi unsur penghasutan sebagaimana Pasal 161 ayat (1) KUHP.

Namun, dalam pleidoi dan duplik, tim penasihat hukum Laras menegaskan bahwa jaksa gagal membuktikan unsur kesengajaan atau mens rea.

Kuasa hukum menyebut unggahan Laras merupakan ekspresi kritik dan keprihatinan kemanusiaan yang dilindungi konstitusi.

Tim pembela juga meminta majelis hakim membebaskan Laras dari seluruh dakwaan serta memerintahkan pembebasan dari tahanan.

Baca Juga: Sidang Vonis Laras Faizati Digelar Hari Ini, Harapan Bebas Menguat Jelang Ulang Tahun Ke-27

Harapan Jelang Ulang Tahun
Sidang vonis ini digelar empat hari menjelang ulang tahun Laras yang ke-27 pada 19 Januari 2026. Dalam kesempatan sebelumnya, Laras menyebut kebebasan sebagai hadiah terbaik yang ia harapkan.

Perkara Laras menjadi sorotan publik karena dinilai berkaitan erat dengan isu kriminalisasi ekspresi dan perlindungan kebebasan berekspresi, khususnya terhadap perempuan.

Load More