- Terdakwa Laras Faizati Khairunnisa menghadapi sidang vonis kasus dugaan penghasutan demo 2025 di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).
- Jaksa menuntut Laras satu tahun penjara atas unggahan media sosial dianggap melanggar Pasal 161 KUHP.
- Laras berharap putusan hakim hari itu akan menentukan arah penegakan hukum terhadap kebebasan berekspresi warga negara.
Suara.com - Terdakwa perkara dugaan penghasutan demo Agustus 2025, Laras Faizati Khairunnisa, menyampaikan harapannya jelang sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026). Laras berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang melindungi kebebasan berekspresi.
“Senang sekali hari ini akhirnya kita mendengar keputusan akhir dari hakim, dan kita juga akan melihat apakah hukum di Indonesia akan melindungi hak bersuara kita atau membungkam hak suara kita,” kata Laras Faizati di hadapan pendukung dan keluarganya sebelum sidang vonis.
Laras menyebut putusan hari ini bukan hanya menentukan nasib hukumnya, tetapi juga menjadi penanda arah penegakan hukum terhadap ekspresi kritik warga negara.
“Semoga hari ini kita mendengar kabar baik dan kabar Indonesia yang lebih baik lagi, dan doakan aku bisa bebas dan pulang hari ini,” ujarnya.
Ucapan Laras disambut teriakan dukungan dari para pendukung yang hadir di lokasi. Mereka meneriakkan yel-yel dukungan agar Laras tetap kuat menghadapi putusan majelis hakim.
Dituntut Satu Tahun Penjara
Laras sebelumnya dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Jaksa menilai unggahan media sosial Laras terkait demonstrasi Agustus 2025 memenuhi unsur penghasutan sebagaimana Pasal 161 ayat (1) KUHP.
Namun, dalam pleidoi dan duplik, tim penasihat hukum Laras menegaskan bahwa jaksa gagal membuktikan unsur kesengajaan atau mens rea.
Kuasa hukum menyebut unggahan Laras merupakan ekspresi kritik dan keprihatinan kemanusiaan yang dilindungi konstitusi.
Tim pembela juga meminta majelis hakim membebaskan Laras dari seluruh dakwaan serta memerintahkan pembebasan dari tahanan.
Baca Juga: Sidang Vonis Laras Faizati Digelar Hari Ini, Harapan Bebas Menguat Jelang Ulang Tahun Ke-27
Harapan Jelang Ulang Tahun
Sidang vonis ini digelar empat hari menjelang ulang tahun Laras yang ke-27 pada 19 Januari 2026. Dalam kesempatan sebelumnya, Laras menyebut kebebasan sebagai hadiah terbaik yang ia harapkan.
Perkara Laras menjadi sorotan publik karena dinilai berkaitan erat dengan isu kriminalisasi ekspresi dan perlindungan kebebasan berekspresi, khususnya terhadap perempuan.
Berita Terkait
-
Sidang Vonis Laras Faizati Digelar Hari Ini, Harapan Bebas Menguat Jelang Ulang Tahun Ke-27
-
Belajar dari Kasus Laras Faizati: Ketika Berekspresi Dipaksakan Diadili
-
Doa Ibu Jelang Sidang Vonis Laras Faizati: Semoga Anak Saya Bebas dan Hidupnya Kembali!
-
Menanti Vonis Empat Hari Jelang Ultah ke-27, Laras Faizati: Hadiah Terbaik adalah Kebebasan
-
Duplik Laras Disambut Tepuk Tangan, Kuasa Hukum: Tak Ada Mens Rea, Ini Kriminalisasi!
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
Pilihan
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
Terkini
-
Anwar Abbas Dorong Rusia dan China Bersatu Bela Iran Hadapi Agresi AS-Israel
-
Menhub Minta Maskapai Rute Timur Tengah Tingkatkan Kewaspadaan Imbas Konflik AS-Israel dan Iran
-
Dubes Iran Sebut Agresi AS-Israel Sebagai Bagian Sejarah Panjang Intervensi Washington
-
Dubes Iran Minta Pemerintah RI Kutuk Serangan AS-Israel ke Teheran
-
Berbeda dengan Venezuela, Dino Patti Djalal Menilai Serangan AS-Israel Picu Konflik Berkepanjangan
-
Situasi Timur Tengah Memanas, Pemerintah Imbau Jemaah Tunda Keberangkatan Umrah
-
Kabar Duka: Ketua KPAI Margaret Maimunah Meninggal Dunia di Jakarta
-
Bukan Mediator! Eks Wamenlu Dorong Prabowo Kirim Surat ke Trump, Tunda Pasukan TNI ke Gaza
-
Irak Ikut Terseret dalam Konflik Iran-AS-Israel, Tegaskan Tutup Wilayah Udara
-
Adian Napitupulu Kecam Agresi AS-Israel ke Iran: Board of Peace atau Board of War?