- Terdakwa Laras Faizati Khairunnisa menghadapi sidang vonis kasus dugaan penghasutan demo 2025 di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).
- Jaksa menuntut Laras satu tahun penjara atas unggahan media sosial dianggap melanggar Pasal 161 KUHP.
- Laras berharap putusan hakim hari itu akan menentukan arah penegakan hukum terhadap kebebasan berekspresi warga negara.
Suara.com - Terdakwa perkara dugaan penghasutan demo Agustus 2025, Laras Faizati Khairunnisa, menyampaikan harapannya jelang sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026). Laras berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang melindungi kebebasan berekspresi.
“Senang sekali hari ini akhirnya kita mendengar keputusan akhir dari hakim, dan kita juga akan melihat apakah hukum di Indonesia akan melindungi hak bersuara kita atau membungkam hak suara kita,” kata Laras Faizati di hadapan pendukung dan keluarganya sebelum sidang vonis.
Laras menyebut putusan hari ini bukan hanya menentukan nasib hukumnya, tetapi juga menjadi penanda arah penegakan hukum terhadap ekspresi kritik warga negara.
“Semoga hari ini kita mendengar kabar baik dan kabar Indonesia yang lebih baik lagi, dan doakan aku bisa bebas dan pulang hari ini,” ujarnya.
Ucapan Laras disambut teriakan dukungan dari para pendukung yang hadir di lokasi. Mereka meneriakkan yel-yel dukungan agar Laras tetap kuat menghadapi putusan majelis hakim.
Dituntut Satu Tahun Penjara
Laras sebelumnya dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Jaksa menilai unggahan media sosial Laras terkait demonstrasi Agustus 2025 memenuhi unsur penghasutan sebagaimana Pasal 161 ayat (1) KUHP.
Namun, dalam pleidoi dan duplik, tim penasihat hukum Laras menegaskan bahwa jaksa gagal membuktikan unsur kesengajaan atau mens rea.
Kuasa hukum menyebut unggahan Laras merupakan ekspresi kritik dan keprihatinan kemanusiaan yang dilindungi konstitusi.
Tim pembela juga meminta majelis hakim membebaskan Laras dari seluruh dakwaan serta memerintahkan pembebasan dari tahanan.
Baca Juga: Sidang Vonis Laras Faizati Digelar Hari Ini, Harapan Bebas Menguat Jelang Ulang Tahun Ke-27
Harapan Jelang Ulang Tahun
Sidang vonis ini digelar empat hari menjelang ulang tahun Laras yang ke-27 pada 19 Januari 2026. Dalam kesempatan sebelumnya, Laras menyebut kebebasan sebagai hadiah terbaik yang ia harapkan.
Perkara Laras menjadi sorotan publik karena dinilai berkaitan erat dengan isu kriminalisasi ekspresi dan perlindungan kebebasan berekspresi, khususnya terhadap perempuan.
Berita Terkait
-
Sidang Vonis Laras Faizati Digelar Hari Ini, Harapan Bebas Menguat Jelang Ulang Tahun Ke-27
-
Belajar dari Kasus Laras Faizati: Ketika Berekspresi Dipaksakan Diadili
-
Doa Ibu Jelang Sidang Vonis Laras Faizati: Semoga Anak Saya Bebas dan Hidupnya Kembali!
-
Menanti Vonis Empat Hari Jelang Ultah ke-27, Laras Faizati: Hadiah Terbaik adalah Kebebasan
-
Duplik Laras Disambut Tepuk Tangan, Kuasa Hukum: Tak Ada Mens Rea, Ini Kriminalisasi!
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
Tragedi Pantai Ampenan Berakhir Duka, Jasad Bocah 9 Tahun Ditemukan Mengapung di Perairan Bintaro
-
Dulu Cap PKI Sekarang 'Antek Asing', Pola Lama Bungkam Kritik dengan Wajah Baru
-
Terduga Pembunuh Wanita Muda di Hotel Kebayoran Baru Ditangkap
-
Gugur Gunung Tandang Gawe, Saat Wayang Bicara Soal Kriminalisasi dan Ketimpangan Sosial
-
Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi
-
Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat
-
Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar
-
Tak Perlu Tunggu 32 Tahun, Ray Rangkuti Ungkap Alasan Rezim Sekarang Lebih Cepat Digoyang
-
Gagal 'Pelaminan', Pasutri Pemilik WO Marwah Kini Berakhir di Sel Tahanan
-
Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono