- Terdakwa Laras Faizati Khairunnisa menghadapi sidang vonis kasus dugaan penghasutan demo 2025 di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).
- Jaksa menuntut Laras satu tahun penjara atas unggahan media sosial dianggap melanggar Pasal 161 KUHP.
- Laras berharap putusan hakim hari itu akan menentukan arah penegakan hukum terhadap kebebasan berekspresi warga negara.
Suara.com - Terdakwa perkara dugaan penghasutan demo Agustus 2025, Laras Faizati Khairunnisa, menyampaikan harapannya jelang sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026). Laras berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang melindungi kebebasan berekspresi.
“Senang sekali hari ini akhirnya kita mendengar keputusan akhir dari hakim, dan kita juga akan melihat apakah hukum di Indonesia akan melindungi hak bersuara kita atau membungkam hak suara kita,” kata Laras Faizati di hadapan pendukung dan keluarganya sebelum sidang vonis.
Laras menyebut putusan hari ini bukan hanya menentukan nasib hukumnya, tetapi juga menjadi penanda arah penegakan hukum terhadap ekspresi kritik warga negara.
“Semoga hari ini kita mendengar kabar baik dan kabar Indonesia yang lebih baik lagi, dan doakan aku bisa bebas dan pulang hari ini,” ujarnya.
Ucapan Laras disambut teriakan dukungan dari para pendukung yang hadir di lokasi. Mereka meneriakkan yel-yel dukungan agar Laras tetap kuat menghadapi putusan majelis hakim.
Dituntut Satu Tahun Penjara
Laras sebelumnya dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Jaksa menilai unggahan media sosial Laras terkait demonstrasi Agustus 2025 memenuhi unsur penghasutan sebagaimana Pasal 161 ayat (1) KUHP.
Namun, dalam pleidoi dan duplik, tim penasihat hukum Laras menegaskan bahwa jaksa gagal membuktikan unsur kesengajaan atau mens rea.
Kuasa hukum menyebut unggahan Laras merupakan ekspresi kritik dan keprihatinan kemanusiaan yang dilindungi konstitusi.
Tim pembela juga meminta majelis hakim membebaskan Laras dari seluruh dakwaan serta memerintahkan pembebasan dari tahanan.
Baca Juga: Sidang Vonis Laras Faizati Digelar Hari Ini, Harapan Bebas Menguat Jelang Ulang Tahun Ke-27
Harapan Jelang Ulang Tahun
Sidang vonis ini digelar empat hari menjelang ulang tahun Laras yang ke-27 pada 19 Januari 2026. Dalam kesempatan sebelumnya, Laras menyebut kebebasan sebagai hadiah terbaik yang ia harapkan.
Perkara Laras menjadi sorotan publik karena dinilai berkaitan erat dengan isu kriminalisasi ekspresi dan perlindungan kebebasan berekspresi, khususnya terhadap perempuan.
Berita Terkait
-
Sidang Vonis Laras Faizati Digelar Hari Ini, Harapan Bebas Menguat Jelang Ulang Tahun Ke-27
-
Belajar dari Kasus Laras Faizati: Ketika Berekspresi Dipaksakan Diadili
-
Doa Ibu Jelang Sidang Vonis Laras Faizati: Semoga Anak Saya Bebas dan Hidupnya Kembali!
-
Menanti Vonis Empat Hari Jelang Ultah ke-27, Laras Faizati: Hadiah Terbaik adalah Kebebasan
-
Duplik Laras Disambut Tepuk Tangan, Kuasa Hukum: Tak Ada Mens Rea, Ini Kriminalisasi!
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026