- Aktivis Laras Faizati divonis bersalah PN Jakarta Selatan terkait demonstrasi Agustus 2025, dibebaskan 15 Januari 2026.
- Laras didakwa jaksa melanggar UU ITE dan KUHP karena dugaan penyebaran informasi hasutan pasca penangkapan 1 September 2025.
- Hakim menjatuhkan hukuman enam bulan penjara percobaan satu tahun, memerintahkan Laras segera dikeluarkan dari tahanan.
Suara.com - Aktivis Laras Faizati akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani rangkaian persidangan panjang terkait aksi demonstrasi besar-besaran tahun 2025. Meski demikian, ia divonis bersalah oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Kasus yang menyeret Laras Faizati atas dugaan penghasutan demo Agustus 2025 ini menjadi perhatian publik hingga puncaknya pada sidang putusan, Kamis (15/1/2026).
Berikut adalah fakta-fakta mendalam mengenai rangkaian sidang hingga pembebasan Laras Faizati:
1. Sosok Laras Faizati
Sebelum dikenal publik, Laras bekerja di ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA). Ia sempat menjabat sebagai Attachment Officer pada Januari–Mei 2024 dan kemudian menjadi Communication Officer sejak September 2024.
Laras yang telah menyelesaikan pendidikan S2 juga memiliki pengalaman magang di berbagai lembaga internasional dan kedutaan besar pada bidang komunikasi dan media.
Meski akun Instagramnya memiliki lebih dari tiga ribu pengikut, story yang diunggah saat demonstrasi hanya ditonton puluhan orang. Unggahan tersebut kemudian membuat Laras ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan penghasutan dan provokasi terkait pembakaran gedung Mabes Polri.
2. Dakwaan Jaksa Terhadap Laras
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada 1 September 2025, tiga hari setelah mengunggah story yang dijadikan barang bukti, Laras menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada 5 November 2025.
Baca Juga: Tangis dan Amarah Bercampur, Pendukung Protes Keras Vonis Pidana Laras Faizati
Jaksa penuntut umum dari seksi keamanan negara mendakwa Laras dengan empat pasal alternatif. Dakwaan pertama terkait dugaan penyebaran informasi elektronik bermuatan hasutan yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan unsur SARA, sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Dakwaan kedua menyoroti dugaan perbuatan mengubah, mentransmisikan, atau merusak informasi atau dokumen elektronik tanpa hak, yang merujuk pada Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (2) UU ITE.
Selain itu, Laras juga didakwa menghasut di muka umum agar melakukan tindak pidana atau melawan penguasa berdasarkan Pasal 160 KUHP, serta menyiarkan tulisan bermuatan hasutan agar diketahui publik sebagaimana diatur dalam Pasal 161 ayat (1) KUHP.
3. Laras Sebut Tuntutan Jaksa Tidak Adil
Menanggapi tuntutan satu tahun penjara pada akhir Desember 2025 lalu, Laras Faizati sempat memberikan pernyataan emosional kepada awak media. Ia menegaskan bahwa tuntutan tersebut adalah bentuk ketidakadilan yang nyata. Menurut Laras, dirinya hanya menyuarakan penderitaan rakyat akibat kebijakan pemerintah tahun 2025 yang dianggap mencekik. Ia berargumen bahwa memidanakan seorang aktivis karena kemarahan publik atas ketimpangan sosial adalah upaya untuk membunuh demokrasi dan membungkam suara-suara kritis yang masih tersisa.
4. Vonis Hakim: 6 Bulan Penjara dengan Masa Percobaan
Tag
Berita Terkait
-
Tangis dan Amarah Bercampur, Pendukung Protes Keras Vonis Pidana Laras Faizati
-
Bebas dari Tahanan dan Divonis Pengawasan, Laras Faizati: Keadilan Belum Sepenuhnya Ditegakkan!
-
4 Alasan Hakim Vonis Laras Faizati 6 Bulan Tapi Langsung Bebas
-
Tok! Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penghasutan, Tapi Hakim Perintahkan Langsung Bebas
-
Tok! Laras Faizati Bebas dari Penjara, Hakim Jatuhkan Pidana Pengawasan 1 Tahun
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Salah Pilih Klub? Pemerintah Serang Rayo Vallecano: Klub Gak Mampu
- Perbedaan Sunscreen Sejuta Umat Azarine vs Facetology, Bagus Mana?
Pilihan
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Tengah Malam: Fenomena Lava Air Mancur Muncul
-
Gunung Anak Krakatau Meletus Abu Membubung 15 Km, BMKG Jepang Pantau Ancaman Tsunami
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
-
Kebakaran Melanda Apartemen Pavilion Tanah Abang, Petugas Sisir Penghuni Terjebak
Terkini
-
Prajurit Penyiram Air Keras Tak Dipecat, Bentuk Normalisasi Teror Kekerasan Lewat Peradilan Militer?
-
Ahmad Luthfi Tinjau TPA Putri Cempo, Pemadaman dan Perlindungan Warga Menjadi Prioritas
-
Kebakaran Hutan, Ekspansi Kapital dan Krisis Tata Kelola
-
Membaca Panji Tengkorak Karya Seno Gumira Ajidarma: dari Komik ke Disertasi
-
PGN Sulap Potensi Desa Jadi Mesin Ekonomi, Omzet Tembus Rp3,6 M
-
Ribuan Warga Makassar Salat Minta Hujan
-
Bingung Cari Aktivitas Keluarga Akhir Pekan? Bisa Lari Santai hingga Bertemu Snoopy!
-
DPR Dorong RUU Perampasan Aset Juga Bidik Kejahatan Perbankan, Harris Turino: Itu Juga Sadis
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Tengah Malam: Fenomena Lava Air Mancur Muncul
-
Bio Farma Kantongi Izin BPOM, Vaksin Rotavirus Neonatal Siap Diproduksi di RI