- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan vonis Laras Faizati Khairunnisa satu tahun pidana pengawasan pada 15 Januari 2026.
- Laras dinyatakan bersalah atas penghasutan demonstrasi Agustus 2025, namun diperintahkan segera bebas dari tahanan.
- Setelah putusan, Laras menyatakan keadilan belum sepenuhnya tegak sebab kritik kemanusiaan dipidana sementara oknum polisi bebas.
Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana pengawasan selama satu tahun kepada terdakwa kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati Khairunnisa, pada Kamis (15/1/2026).
Dengan putusan itu, Laras diperintahkan segera dibebaskan dari tahanan, meski tetap dinyatakan bersalah dalam perkara penghasutan.
Usai sidang, Laras yang masih berada di ruang pengadilan langsung memeluk erat ibundanya. Tangis haru keluarga pecah, disambut sorak dan tepuk tangan para pendukung yang mengawal persidangan sejak pagi.
Dalam pernyataannya, Laras mengaku perasaannya campur aduk atas putusan tersebut.
“Perasaan aku fifty-fifty, karena saya divonis bersalah atas penghasutan tapi yang paling penting, pulang ke rumah. Akhirnya, saya bisa pulang ke rumah setelah tiga bulan saya ditahan,” kata Laras.
Meski bebas dari penjara, Laras menegaskan keadilan dalam perkara ini belum sepenuhnya terwujud.
“Walaupun saya hari ini pulang, tapi keadilan belum seutuhnya ditegakkan,” ujarnya.
Laras menilai seharusnya kritik, opini, dan ekspresi kemarahan atas nama kemanusiaan tidak dipidana.
“Seharusnya opini dan kritik dan ungkapan kemarahan atas nama kemanusiaan tidak dianggap bentuk kriminal,” ucapnya, disambut sorakan pendukung.
Baca Juga: Simbol X di Masker Warnai Sidang Vonis Laras Faizati di PN Jaksel, Apa Maknanya?
Ia juga menyinggung masih bebasnya anggota Brimob yang melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan dengan rantis hingga tewas.
“Sementara semua oknum-oknum polisi yang melindas mereka bebas di luar sana,” kata Laras.
Laras menyampaikan apresiasi kepada keluarga, sahabat, dan publik yang mendukungnya selama proses hukum. Ia menyebut kekuatannya berasal dari keyakinan bahwa kasus ini bukan hanya tentang dirinya. Ia juga berharap putusan ini menjadi titik awal perbaikan demokrasi dan perluasan ruang berekspresi di Indonesia.
“Saya berjuang bukan hanya untuk diri saya sendiri, tapi untuk kaum muda, perempuan yang bersuara, dan masyarakat yang haus akan keadilan,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Cara Benar Isi Jumlah Tanggungan Orang Tua di Portal SNPMB 2026
-
Ini Bocoran Isi RUU Perampasan Aset yang Dipaparkan Badan Keahlian DPR di Komisi III
-
RUU Perampasan Aset: BK DPR Jelaskan Skema Non-Vonis untuk Pelaku Kabur atau Meninggal
-
4 Alasan Hakim Vonis Laras Faizati 6 Bulan Tapi Langsung Bebas
-
Tok! Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penghasutan, Tapi Hakim Perintahkan Langsung Bebas
-
Tok! Laras Faizati Bebas dari Penjara, Hakim Jatuhkan Pidana Pengawasan 1 Tahun
-
Sekolah Rakyat Diklaim Jadi yang Pertama di Dunia Ukur Bakat Siswa Pakai AI
-
7 Fakta Ketua PBNU Diduga Terima Duit Haram Korupsi Kuota Haji
-
Ancaman Mata Kering SePeLe di Balik Layar Laptop Mengintai Pekerja Remote, INSTO Dry Eyes Solusinya
-
Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Diperiksa KPK, Terseret Pusaran Korupsi Bupati Bekasi?