News / Nasional
Kamis, 15 Januari 2026 | 14:03 WIB
Pendukung Laras Faizati protes vonis pidana yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026). (Suara.com/Tsabita Aulia)
Baca 10 detik
  • PN Jakarta Selatan memvonis Laras Faizati kasus penghasutan demonstrasi Agustus 2025 dengan pidana pengawasan pada Kamis, 15 Januari 2026.
  • Awalnya pendukung haru karena mengira Laras divonis bebas, namun berubah marah mendengar status pidana pengawasan.
  • Laras Faizati menyatakan kebahagiaannya dapat pulang ke rumah setelah menjalani masa penahanan selama lima bulan.

Suara.com - Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang semula hening mencekam mendadak pecah oleh tangis haru pada Kamis siang (15/1/2026). Suasana emosional ini menyusul pembacaan putusan terhadap Laras Faizati, terdakwa kasus dugaan penghasutan dalam demonstrasi besar Agustus 2025 silam.

Isak tangis langsung menyeruak begitu Majelis Hakim membacakan putusan. Di luar ruang sidang, puluhan pendukung Laras Faizati yang telah setia menunggu tampak saling berpelukan, merayakan apa yang mereka kira sebagai akhir dari masa penahanan Laras.

Namun, euforia tersebut hanya bertahan sekejap. Senyum kemenangan pendukung seketika sirna saat Majelis Hakim menjelaskan secara rinci bahwa Laras Faizati tidak divonis bebas keseluruhan, melainkan dijatuhi "pidana pengawasan".

Dari Haru Menjadi Amarah

Mendengar penjelasan tersebut, riuh kegembiraan di area pengadilan berubah drastis menjadi gelombang kemarahan.

Para pendukung yang tidak terima dengan status hukum Laras mulai menyuarakan protes keras. Mereka menilai Laras seharusnya dinyatakan tidak bersalah sepenuhnya tanpa embel-embel pengawasan.

"Laras tidak bersalah! Laras berhak bebas murni! Jangan kebiri keadilan!" teriak para massa pendukung yang memadati selasar pengadilan.

Simbol Perlawanan dan Duka Demokrasi

Pendukung Laras Faizati protes vonis pidana yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026). (Suara.com/Tsabita Aulia)

Setelah sidang resmi ditutup, berbagai atribut dukungan terpampang jelas di area pengadilan.

Baca Juga: Bebas dari Tahanan dan Divonis Pengawasan, Laras Faizati: Keadilan Belum Sepenuhnya Ditegakkan!

Sebuah spanduk besar tampak mencolok dengan pesan pemberdayaan: "Laras Faizati Menang, Perempuan Menang, Keadilan Menang." Spanduk ini menggambarkan sosok Laras sebagai representasi perjuangan hak-hak perempuan di ranah hukum.

Namun, kontras dengan pesan kemenangan tersebut, sebuah poster bernada duka juga terlihat terikat erat di pagar Selasar pengadilan.

Poster tersebut bertuliskan kritik tajam terhadap kondisi politik hukum saat ini: "Turut Berduka Cita atas Meninggalnya Demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (Sehubungan dengan divonisnya Laras Faizati)."

Menutup rangkaian persidangan, Laras, mengucapkan rasa bahagianya didepan keluarga dan para pendukungnya bahwa dirinya bisa merasakan pulang ke rumah kembali setelah 5 bulan lamanya.

"Akhirnya saya bisa pulang ke rumah setelah 5 bulan lamanya," ucapnya. (Tsabita Aulia)

Load More