- PN Jakarta Selatan memvonis Laras Faizati kasus penghasutan demonstrasi Agustus 2025 dengan pidana pengawasan pada Kamis, 15 Januari 2026.
- Awalnya pendukung haru karena mengira Laras divonis bebas, namun berubah marah mendengar status pidana pengawasan.
- Laras Faizati menyatakan kebahagiaannya dapat pulang ke rumah setelah menjalani masa penahanan selama lima bulan.
Suara.com - Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang semula hening mencekam mendadak pecah oleh tangis haru pada Kamis siang (15/1/2026). Suasana emosional ini menyusul pembacaan putusan terhadap Laras Faizati, terdakwa kasus dugaan penghasutan dalam demonstrasi besar Agustus 2025 silam.
Isak tangis langsung menyeruak begitu Majelis Hakim membacakan putusan. Di luar ruang sidang, puluhan pendukung Laras Faizati yang telah setia menunggu tampak saling berpelukan, merayakan apa yang mereka kira sebagai akhir dari masa penahanan Laras.
Namun, euforia tersebut hanya bertahan sekejap. Senyum kemenangan pendukung seketika sirna saat Majelis Hakim menjelaskan secara rinci bahwa Laras Faizati tidak divonis bebas keseluruhan, melainkan dijatuhi "pidana pengawasan".
Dari Haru Menjadi Amarah
Mendengar penjelasan tersebut, riuh kegembiraan di area pengadilan berubah drastis menjadi gelombang kemarahan.
Para pendukung yang tidak terima dengan status hukum Laras mulai menyuarakan protes keras. Mereka menilai Laras seharusnya dinyatakan tidak bersalah sepenuhnya tanpa embel-embel pengawasan.
"Laras tidak bersalah! Laras berhak bebas murni! Jangan kebiri keadilan!" teriak para massa pendukung yang memadati selasar pengadilan.
Simbol Perlawanan dan Duka Demokrasi
Setelah sidang resmi ditutup, berbagai atribut dukungan terpampang jelas di area pengadilan.
Baca Juga: Bebas dari Tahanan dan Divonis Pengawasan, Laras Faizati: Keadilan Belum Sepenuhnya Ditegakkan!
Sebuah spanduk besar tampak mencolok dengan pesan pemberdayaan: "Laras Faizati Menang, Perempuan Menang, Keadilan Menang." Spanduk ini menggambarkan sosok Laras sebagai representasi perjuangan hak-hak perempuan di ranah hukum.
Namun, kontras dengan pesan kemenangan tersebut, sebuah poster bernada duka juga terlihat terikat erat di pagar Selasar pengadilan.
Poster tersebut bertuliskan kritik tajam terhadap kondisi politik hukum saat ini: "Turut Berduka Cita atas Meninggalnya Demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (Sehubungan dengan divonisnya Laras Faizati)."
Menutup rangkaian persidangan, Laras, mengucapkan rasa bahagianya didepan keluarga dan para pendukungnya bahwa dirinya bisa merasakan pulang ke rumah kembali setelah 5 bulan lamanya.
"Akhirnya saya bisa pulang ke rumah setelah 5 bulan lamanya," ucapnya. (Tsabita Aulia)
Tag
Berita Terkait
-
Bebas dari Tahanan dan Divonis Pengawasan, Laras Faizati: Keadilan Belum Sepenuhnya Ditegakkan!
-
4 Alasan Hakim Vonis Laras Faizati 6 Bulan Tapi Langsung Bebas
-
Tok! Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penghasutan, Tapi Hakim Perintahkan Langsung Bebas
-
Tok! Laras Faizati Bebas dari Penjara, Hakim Jatuhkan Pidana Pengawasan 1 Tahun
-
Simbol X di Masker Warnai Sidang Vonis Laras Faizati di PN Jaksel, Apa Maknanya?
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
Terkini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
Sejarah Bendera Merah di Masjid Jamkaran: Dari Balas Dendam Soleimani hingga Khamenei
-
Ayatollah Ali Khamenei Gugur, Ahlulbait Indonesia Gelar Doa 7 Hari: Perlawanan Tak Padam
-
Ali Khamenei Wafat, Kesederhanaan Sepatu dan Telapak Kakinya Dikenang Rakyat Iran
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Simbol Balas Dendam, Bendera Merah Berkibar di Masjid Jamkaran Usai Ali Khamenei Gugur
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
-
Gugur dalam Agresi AS-Israel, Silsilah Ali Khamenei Sebagai 'Sayyid' Keturunan Nabi Jadi Sorotan
-
Dino Patti Djalal Duga Agresi Militer AS ke Iran Upaya Pengalihan Isu Epstein Files