- Aktivis Laras Faizati divonis bersalah PN Jakarta Selatan terkait demonstrasi Agustus 2025, dibebaskan 15 Januari 2026.
- Laras didakwa jaksa melanggar UU ITE dan KUHP karena dugaan penyebaran informasi hasutan pasca penangkapan 1 September 2025.
- Hakim menjatuhkan hukuman enam bulan penjara percobaan satu tahun, memerintahkan Laras segera dikeluarkan dari tahanan.
Dalam sidang lanjutan yang digelar pada 15 Januari 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan menyatakan terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan saat membacakan amar putusan.
Majelis Hakim menilai Laras terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 161 ayat (1) ke-1 KUHP.
Meski demikian, hukuman penjara tersebut tidak perlu dijalani dengan ketentuan terdakwa menjalani masa pengawasan selama satu tahun. Hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan diucapkan.
5. Detik-detik Kebebasan Bersyarat dari Tahanan
Segera setelah vonis dibacakan, Laras Faizati dinyatakan bisa langsung meninggalkan tahanan. Keputusan ini disambut isak tangis haru dari keluarga dan rekan-rekan aktivis yang memenuhi ruang sidang.
Status bebas bersyarat ini memungkinkan Laras kembali ke tengah masyarakat, namun ia tetap berada di bawah pengawasan hukum. Meski tidak sepenuhnya bebas murni, hasil ini dianggap sebagai kemenangan besar bagi tim pembela karena berhasil menghindarkan Laras dari hukuman fisik di balik jeruji besi. (Dinda Pramesti K)
Tag
Berita Terkait
-
Tangis dan Amarah Bercampur, Pendukung Protes Keras Vonis Pidana Laras Faizati
-
Bebas dari Tahanan dan Divonis Pengawasan, Laras Faizati: Keadilan Belum Sepenuhnya Ditegakkan!
-
4 Alasan Hakim Vonis Laras Faizati 6 Bulan Tapi Langsung Bebas
-
Tok! Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penghasutan, Tapi Hakim Perintahkan Langsung Bebas
-
Tok! Laras Faizati Bebas dari Penjara, Hakim Jatuhkan Pidana Pengawasan 1 Tahun
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Bukan Hanya Nadiem, Ini Alasan Kejaksaan Sering Minta Bantuan TNI untuk Pengamanan Kasus Korupsi
-
Berani Lawan Arus Sendirian, Mampukah PDIP Jegal Wacana Pilkada via DPRD di Parlemen?
-
Hadiri Pengukuhan Guru Besar UGM, Jusuf Kalla: Sikap Kritis Penting dalam Demokrasi
-
Soal KPK Tak Pajang Tersangka, Novel Baswedan Soroti Dalih Kemanusiaan
-
Siaga Musim Hujan, Pemprov DKI Pangkas Sejumlah Pohon Sebelum Tumbang
-
Jakarta Selatan dan Timur Dibayangi Hujan Lebat dan Angin Kencang Siang Ini, Cek Wilayah Terdampak!
-
Terungkap! Ini yang Dikoreksi Prabowo dari Desain hingga Fungsi IKN
-
Tangis dan Amarah Bercampur, Pendukung Protes Keras Vonis Pidana Laras Faizati
-
Antisipasi Banjir, Jakarta Selatan Siagakan Puluhan Pompa Air di Titik Rawan
-
Doktor Ahli Pengadaan yang Bikin KPU Keok Terkait Ijazah Jokowi: Siapa Sebenarnya Bonatua Silalahi?