- Refly Harun, kuasa hukum Roy Suryo dkk., menyampaikan tujuh keberatan fundamental mengenai penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi oleh Polda Metro Jaya.
- Kuasa hukum mengkritisi dasar penetapan tersangka yang tidak spesifik mengenai waktu dan tempat terjadinya peristiwa pidana yang dituduhkan.
- Penyidik dinilai janggal menerapkan pasal berlapis UU ITE yang tidak relevan dengan laporan awal pencemaran nama baik dan fitnah.
"Kami tidak terima sesungguhnya ketika mereka menyatakan itu asli tanpa sebuah proses yang memadai dan transparan. Karena itu kita ingin ada the second, the third opinion bila perlu," ucap Refly.
Pasal Berlapis yang Dianggap Janggal
Poin keberatan keenam menyoroti tindakan penyidik yang dinilai berlebihan dengan menjerat kliennya menggunakan pasal-pasal berlapis dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dianggap tidak relevan dengan pokok aduan.
"Asal muasalnya adalah delik pencemaran nama baik dan delik fitnah. Tiba-tiba kok masuk pasal-pasal provokasi, pasal-pasal ujaran kebencian, pasal edit dokumen, manipulasi, kemudian edit dokumen seolah-olah itu dokumen yang otentik," katanya.
Pada poin terakhir, Refly menyimpulkan bahwa dari enam pasal yang disangkakan kepada RRT, tidak ada satupun yang memiliki dasar hukum yang kuat dan relevan dengan perbuatan yang dituduhkan.
"Jadi RRT ini dikenakan enam pasal dengan juncto-juncto-nya ya. 6 pasal itu tidak ada yang relevan," ucapnya.
Adapun enam pasal yang dimaksud mencakup Pasal 310 KUHP (pencemaran nama baik), Pasal 311 KUHP (fitnah), serta serangkaian pasal dalam UU ITE, yakni Pasal 27A (pencemaran nama baik elektronik), Pasal 28 ayat (2) (ujaran kebencian SARA), Pasal 32 ayat 1 (mengubah/merusak dokumen elektronik), dan Pasal 35 (manipulasi data elektronik).
Berita Terkait
-
Doktor Ahli Pengadaan yang Bikin KPU Keok Terkait Ijazah Jokowi: Siapa Sebenarnya Bonatua Silalahi?
-
KIP Perintahkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi, Diberi Waktu 14 Hari untuk Banding
-
Terbongkar, Ini Daftar 9 Informasi Ijazah Jokowi yang Sengaja Ditutupi KPU
-
Pelukan Jokowi-Eggi Sudjana di Solo Akhiri Drama Sengketa Ijazah: Bagaimana Nasib Roy Suryo Cs?
-
Dua Pelaku Pembunuhan Pria di TPU Bekasi Ditangkap, Polisi Sebut Teman Lama Korban!
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global
-
Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas
-
LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik
-
Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman
-
wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi
-
Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester
-
Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar
-
Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026