- Refly Harun, kuasa hukum Roy Suryo dkk., menyampaikan tujuh keberatan fundamental mengenai penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi oleh Polda Metro Jaya.
- Kuasa hukum mengkritisi dasar penetapan tersangka yang tidak spesifik mengenai waktu dan tempat terjadinya peristiwa pidana yang dituduhkan.
- Penyidik dinilai janggal menerapkan pasal berlapis UU ITE yang tidak relevan dengan laporan awal pencemaran nama baik dan fitnah.
"Kami tidak terima sesungguhnya ketika mereka menyatakan itu asli tanpa sebuah proses yang memadai dan transparan. Karena itu kita ingin ada the second, the third opinion bila perlu," ucap Refly.
Pasal Berlapis yang Dianggap Janggal
Poin keberatan keenam menyoroti tindakan penyidik yang dinilai berlebihan dengan menjerat kliennya menggunakan pasal-pasal berlapis dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dianggap tidak relevan dengan pokok aduan.
"Asal muasalnya adalah delik pencemaran nama baik dan delik fitnah. Tiba-tiba kok masuk pasal-pasal provokasi, pasal-pasal ujaran kebencian, pasal edit dokumen, manipulasi, kemudian edit dokumen seolah-olah itu dokumen yang otentik," katanya.
Pada poin terakhir, Refly menyimpulkan bahwa dari enam pasal yang disangkakan kepada RRT, tidak ada satupun yang memiliki dasar hukum yang kuat dan relevan dengan perbuatan yang dituduhkan.
"Jadi RRT ini dikenakan enam pasal dengan juncto-juncto-nya ya. 6 pasal itu tidak ada yang relevan," ucapnya.
Adapun enam pasal yang dimaksud mencakup Pasal 310 KUHP (pencemaran nama baik), Pasal 311 KUHP (fitnah), serta serangkaian pasal dalam UU ITE, yakni Pasal 27A (pencemaran nama baik elektronik), Pasal 28 ayat (2) (ujaran kebencian SARA), Pasal 32 ayat 1 (mengubah/merusak dokumen elektronik), dan Pasal 35 (manipulasi data elektronik).
Berita Terkait
-
Doktor Ahli Pengadaan yang Bikin KPU Keok Terkait Ijazah Jokowi: Siapa Sebenarnya Bonatua Silalahi?
-
KIP Perintahkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi, Diberi Waktu 14 Hari untuk Banding
-
Terbongkar, Ini Daftar 9 Informasi Ijazah Jokowi yang Sengaja Ditutupi KPU
-
Pelukan Jokowi-Eggi Sudjana di Solo Akhiri Drama Sengketa Ijazah: Bagaimana Nasib Roy Suryo Cs?
-
Dua Pelaku Pembunuhan Pria di TPU Bekasi Ditangkap, Polisi Sebut Teman Lama Korban!
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- Bukan Sekadar Wacana, Bupati Bogor Siapkan Anggaran Pembebasan Jalur Khusus Tambang Tahun Ini
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
4 Oknum Polisi di Madiun Terlibat Kasus Peredaran Narkoba
-
Kejati Bengkulu Dalami Dugaan Mark Up Proyek PLTA, Dokumen Disita dari Tiga Lokasi
-
Momen Haru Sidang Kasus Demo Agustus, Ayah Terdakwa Peluk Anak di PN Jakut
-
Rencana Wapres Gibran ke Yahukimo Terhenti, Laporan Intelijen Ungkap Risiko Fatal
-
Dubes WHO Yohei Sasakawa Sorot Fakta Pahit Kusta: Diskriminasi Lebih Menyakitkan dari Penyakitnya
-
Jerman, Prancis, Swedia dan Norwegia Kirim Militer ke Greenland, NATO Siap Hadang AS
-
Banjir Ancam Produksi Padi Lebak, Puluhan Hektare Sawah Terancam Gagal Panen Total
-
Ono Surono Dicecar KPK Soal Aliran Uang Korupsi Bupati Bekasi, Kapasitas Sebagai Ketua PDIP Jabar
-
Franciscus Sibarani: Aspirasi PerCa Jadi Bahan Revisi UU Kewarganegaraan
-
Bayang-bayang Dwifungsi: Saat UU TNI Baru Memicu Perlawanan di Mahkamah Konstitusi