News / Nasional
Kamis, 15 Januari 2026 | 17:43 WIB
Pakar hukum tata negara dan juga kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (15/1/2026). ANTARA/Ilham Kausar
Baca 10 detik
  • Refly Harun, kuasa hukum Roy Suryo dkk., menyampaikan tujuh keberatan fundamental mengenai penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi oleh Polda Metro Jaya.
  • Kuasa hukum mengkritisi dasar penetapan tersangka yang tidak spesifik mengenai waktu dan tempat terjadinya peristiwa pidana yang dituduhkan.
  • Penyidik dinilai janggal menerapkan pasal berlapis UU ITE yang tidak relevan dengan laporan awal pencemaran nama baik dan fitnah.

Suara.com - Pakar hukum tata negara Refly Harun, yang bertindak sebagai kuasa hukum bagi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (RRT), secara terbuka membeberkan tujuh poin keberatan fundamental terhadap penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh Polda Metro Jaya.

Menurut Refly Harun, proses hukum yang berjalan terhadap kliennya sarat dengan kejanggalan, mulai dari dasar penetapan tersangka yang sumir hingga penggunaan pasal-pasal yang dinilai tidak relevan.

Salah satu poin krusial yang disorot adalah perlakuan yang berbeda antara laporan terhadap kliennya dengan laporan awal mengenai ijazah itu sendiri.

"Pertama, soal pelimpahan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi, mengenai kasus di klaster dua. Nah, kalau klaster satu itu, boro-boro mau dilimpahkan, diperiksa saja belum sampai sekarang," katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (15/1/2026).

Refly juga mengkritik keras dasar penetapan tersangka terhadap RRT yang dianggapnya tidak memiliki landasan yang jelas. Ia mempertanyakan unsur-unsur esensial dalam sebuah peristiwa pidana yang tidak mampu ditunjukkan secara spesifik oleh penyidik.

"Karena tidak ditunjukkan secara spesifik 'locus delicti'-nya yang mana, 'tempus delicti'-nya yang mana, peristiwa pidananya yang mana. Yang ditunjukkan ke kami hanyalah sebuah 'tempus delicti' yang panjang, yaitu 22 Januari sampai 30 April 2025. Tapi yang spesifiknya, kita tak tahu," kata Refly sebagaimana dilansir kantor berita Antara.

Sebagai informasi, tempus delicti adalah waktu terjadinya tindak pidana, sedangkan locus delicti adalah tempat terjadinya tindak pidana. Keduanya merupakan unsur vital dalam hukum acara pidana.

Ijazah Asli yang Justru Menimbulkan Keraguan

Keberatan ketiga justru muncul dari upaya penyidik untuk membuktikan keaslian ijazah Jokowi. Menurut Refly, momen saat selembar kertas ijazah asli diperlihatkan dalam gelar perkara khusus pada 15 Desember 2025 malah semakin menguatkan kecurigaan.

Baca Juga: Doktor Ahli Pengadaan yang Bikin KPU Keok Terkait Ijazah Jokowi: Siapa Sebenarnya Bonatua Silalahi?

"Antara lain adalah terlihat dari proses yang tidak transparan, tidak boleh disentuh, tidak boleh diraba, apalagi difoto," katanya.

Keraguan tim kuasa hukum semakin tebal saat mempertanyakan kredibilitas ahli yang dihadirkan oleh penyidik.

Refly menyebut keahlian mereka tidak jelas dan bahkan menuding adanya potensi manipulasi data. Kekecewaan memuncak saat agenda adu argumen dengan para ahli tersebut tidak pernah terjadi.

"Jadi, waktu gelar perkara khusus pada 15 Desember, kami berharap akan 'crossfire' (baku tembak) dengan ahli sana, ternyata tak satu pun ahli dikeluarkan oleh mereka," ucap Refly.

Atas dasar itu, Refly menegaskan bahwa pernyataan keaslian ijazah Jokowi oleh pihak penyidik tidak bisa diterima begitu saja.

Ia menuntut adanya proses verifikasi yang independen dan transparan melalui uji laboratorium forensik yang kredibel.

Load More