- Pada Kamis, 8 Januari 2026, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis berdamai dengan Presiden Jokowi di Solo, memicu permohonan restorative justice.
- Konflik berawal dari tudingan ijazah palsu Jokowi sejak 2022, berujung laporan pencemaran nama baik dan penetapan delapan tersangka pada November 2025.
- Proses perdamaian hanya berlaku bagi Eggi dan Damai, sementara kasus hukum tersangka lain akan tetap berlanjut di Polda Metro Jaya.
Suara.com - Di sebuah ruang tamu di kawasan Sumber, Solo, pada Kamis, 8 Januari 2026 sore, sebuah adegan yang tak terbayangkan sebelumnya terjadi.
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, dua sosok yang selama bertahun-tahun menjadi pengkritik paling vokal, berdiri berhadapan dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. Bukan lagi sebagai lawan, melainkan sebagai tamu. Suasana hening sesaat sebelum Eggi dan Damai Hari Lubis melangkah maju.
"Saya menyaksikan sendiri bagaimana Pak Eggi dan Pak Damai Hari Lubis berpelukan dengan Pak Jokowi sangat erat. Kami yang menyaksikan turut berkaca-kaca," kenang Sekjen Relawan Jokowi (ReJO) Muhammad Rahmad yang menjadi saksi momen tersebut.
Pertemuan itu bukan sekadar silaturahmi biasa. Itu adalah titik balik dari sebuah sengketa hukum yang telah membara, yang menyeret delapan nama tenar ke pusaran status tersangka.
Empat hari setelah pelukan haru di Solo itu, sebuah permohonan perdamaian atau restorative justice (RJ) secara resmi diajukan ke Polda Metro Jaya, menandai babak baru dari drama ijazah palsu yang kini bergerak menuju rekonsiliasi.
Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Kisah ini bermula pada tahun 2022, saat Bambang Tri Mulyono mengajukan gugatan yang pertama kali memantik polemik ijazah palsu Jokowi. Meskipun tudingan itu telah berulang kali dimentahkan oleh otoritas tertinggi—termasuk penegasan resmi dari Rektor UGM dan fakta persidangan yang menyatakan ijazah tersebut asli—isu ini tak pernah benar-benar padam.
Setelah Jokowi purna tugas pada Oktober 2024, narasi ini justru meledak kembali. Figur-figur seperti Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, hingga Roy Suryo membangun narasi baru yang lebih kuat, menyebarkannya melalui diskusi publik dan media sosial, hingga akhirnya berujung pada laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Jokowi dan tim kuasa hukumnya pada April 2025.
Menanggapi laporan tersebut, Polda Metro Jaya bergerak cepat. Pada 7 November 2025, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka yang dibagi dalam dua klaster.
Tersangka di klaster pertama di antaranya Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang ITE.
Baca Juga: Gugatan Dikabulkan, Komisi Informasi Pusat Wajibkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi
Sedangkan tersangka di klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifa. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1), Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4), dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang ITE.
Pada 15 Desember 2025, penyidik Polda Metro Jaya sempat menunjukkan ijazah Jokowi dalam gelar perkara khusus. Gelar perkara tersebut menghadirkan kedua belah pihak, baik kubu Jokowi maupun tersangka Roy Suryo Cs. Hasilnya, penyidik menyimpulkan ijazah Jokowi asli dan proses hukum terus berlanjut.
Diplomasi Solo dan Jalan Menuju Perdamaian
Di tengah proses hukum yang memanas, sebuah misi perdamaian digagas oleh Relawan Jokowi (ReJO). Mereka berhasil menjembatani pertemuan di kediaman pribadi Jokowi di Solo. Hasilnya adalah kesediaan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis untuk meminta maaf secara langsung, sebuah syarat kunci untuk membuka pintu restorative justice (RJ).
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyebut mekanisme RJ sangat dimungkinkan dalam kasus ini.
"Karena delik yang disangkakan kepada para tersangka itu delik aduan, yaitu pencemaran nama baik yang sewaktu-waktu bisa dicabut jika ada perdamaian di antara para pihak," jelas Fickar kepada Suara.com, Selasa (13/1/2026).
Polda Metro Jaya pun menyambut baik sinyal perdamaian ini. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyatakan pihaknya siap memfasilitasi proses RJ.
"Kami penyidik menunggu dari kedua belah pihak untuk permohonan RJ-nya," ujar Iman kepada wartawan, Senin (12/1/2026).
Bagaimana Nasib Tersangka Lain?
Langkah damai yang ditempuh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis tidak serta-merta menghentikan kasus secara keseluruhan. Fickar menegaskan bahwa proses hukum bagi tersangka lain akan tetap berlanjut jika mereka tidak menempuh jalur perdamaian.
"Ya tetap lanjut karena tanggung jawab pidana itu bersifat personal," katanya.
Artinya, RJ hanya berlaku bagi mereka yang mengajukannya. Langkah Eggi dan Damai Hari Lubis ini justru menuai kritik tajam dari kubu tersangka lain.
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Abdul Gafur Sangadji, menilainya sebagai manuver “penyerahan diri” yang melemahkan perjuangan kolektif mereka.
"Kenapa begitu kita sudah masuk kepada babak yang sangat krusial dalam konteks membongkar dugaan ijazah palsu Pak Jokowi ini kemudian dia 'melempem'?" kritik Gafur.
Ia bahkan mengungkap bahwa saat gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya, tim kuasa hukum Eggi sudah menunjukkan indikasi menyerah dengan meminta status tersangka kliennya ditinjau ulang.
Kini, kasus ini terbelah menjadi dua jalur. Di satu sisi, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis memilih jalan rekonsiliasi yang hampir pasti akan membebaskan mereka dari jerat hukum.
Sementara Roy Suryo dan kawan-kawan tetap memilih jalur konfrontasi, bersikukuh pada pembuktian di pengadilan. Pelukan di Solo mungkin telah mengakhiri babak perseteruan bagi sebagian pihak, namun bagi yang lain, pertarungan hukum atas selembar ijazah ini masih jauh dari kata usai.
Berita Terkait
-
Gugatan Dikabulkan, Komisi Informasi Pusat Wajibkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi
-
Roy Suryo Kirim Pesan Menohok ke Eggi Sudjana, Pejuang atau Sudah Pecundang?
-
Roy Suryo Endus Manuver 'Balik Kanan' Eggi Sudjana soal Ijazah Jokowi, Ada Apa?
-
Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kapan Tersangka Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Disidang?
-
Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Kunjungan Eggi Sudjana ke Solo 'Bentuk Penyerahan Diri'
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli
-
Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah
-
Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD
-
Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya
-
Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok
-
Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027
-
Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari
-
Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang
-
Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!
-
Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas