News / Nasional
Sabtu, 24 Januari 2026 | 10:30 WIB
Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam usai bersaksi di Pengadilan Negeri Kendari, Selasa 23 Maret 2021
Baca 10 detik
  • Pemprov Sultra mengimbau mantan Gubernur Nur Alam mengembalikan aset daerah setelah terjadi kericuhan eksekusi rumah dinas pada Kamis (22/1/2026).
  • Izin penghunian aset di Jalan Ahmad Yani tercatat atas nama Rustamin Effendy, namun faktanya ditempati oleh Nur Alam.
  • Penertiban aset ini merupakan tindak lanjut rekomendasi BPK dan sejalan dengan program MCSP dari KPK.

Komitmen Penertiban Aset

Pemprov Sultra menegaskan penertiban akan terus dilakukan terhadap berbagai aset daerah yang masih dikuasai pihak lain.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola aset sekaligus tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.

Load More