News / Nasional
Minggu, 25 Januari 2026 | 10:05 WIB
Aparatur Sipil Negara (ASN) (korpri.go.id)

Sembari menunggu keputusan resmi untuk tahun 2026, besaran gaji pokok ASN saat ini masih merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024. Sebagai pengingat, kenaikan gaji secara menyeluruh terakhir kali terjadi pada tahun 2024 sebesar 8%.

Selain gaji pokok, penghasilan ASN juga sangat bergantung pada Tunjangan Kinerja (Tukin). Berbeda dengan gaji pokok yang bersifat nasional, besaran Tukin sangat bervariasi tergantung pada:

  • Indeks reformasi birokrasi di instansi masing-masing.
  • Kelas jabatan dan tanggung jawab kerja.
  • Capaian kinerja individu dan unit kerja.

Secara keseluruhan, komitmen pemerintah untuk menaikkan gaji ASN di tahun 2026 sudah tertuang dalam rencana kerja negara.

Namun, implementasinya masih menunggu hasil evaluasi ekonomi di pertengahan tahun. Bagi para ASN, harapan tetap terbuka lebar, terutama bagi mereka yang berada di sektor pendidikan dan kesehatan.

Kontributor : Rizqi Amalia

Load More