- Polda Bali tidak menghadiri sidang perdana Pra Peradilan IMD pada 23 Januari 2026 di PN Denpasar, menyebabkan penundaan sidang.
- Penetapan tersangka IMD bermula dari konflik sertipikat hak milik tanah Jimbaran yang proses hukumnya berulang sejak 1985.
- Ombudsman RI telah menangani pengaduan mengenai sengketa tanah Jimbaran terhadap BPN Badung yang dipimpin IMD pada 2018.
Suara.com - Ketidakhadiran Polda Bali dalam sidang perdana Pra Peradilan yang diajukan oleh pihak Kepala Kanwil BPN Bali, I Made Daging (IMD) menjadi pertanyaaan. Pasalnya, sejak penetapan tersangka pada tanggal 30 Desember 2025, dan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada 23 Januari 2026, Polda Bali seharusnya memiliki banyak waktu untuk melakukan koordinasi.
Kuasa hukum IMD, Gede Pasek Suardika mengaku kecewa dan mempertanyakan sikap Polda Bali atas ketidakhadirannya di sidang perdana Pra Peradilan.
“Kita lihat sendiri, mereka tidak datang,” ujar Pasek di PN Denpasar kepada wartawan, Jumat (23/1/2026).
Sebagaimana diketahui, sidang perkara dengan nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Dps diputuskan tunda, karena pihak termohon dalam hal ini Polda Bali tidak hadir dalam persidangan yang dijadwalkan pada pukul 09.00 Wita. Namun hingga pukul 13.46 wita. Pihak Polda Bali tidak kunjung datang.
Kronologi Penetapan Tersangka IMD
Sebelumnya, Kabid Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Bali, Hardiansyah mengatakan bahwa penetapan tersangka atas IMD berawal dari sertipikat hak milik Nomor 725/Jimbaran yang diterbitkan tahun 1985 berdasarkan konversi tanah adat nomor 297 pasal 21 kelas 6 seluas 80.700 meter persegi.
“Kemudian berdasarkan data yang ada, tanah tersebut dipecah dan beralih kepada Haris Boedi Hartono pada tahun 1989 dengan tanah (S Nomor) 725 itu beralih kepada Hari Boedi Hartono, dan inilah kemudian tanah yang sebagian dipermasalahkan,” ujarnya Minggu (18/1/2026) lalu.
Hadrian Syah menambahkan, bahwa pada 1999, terdapat permohonan dari I Made Tarip Widarta terkait sebidang tanah tersebut, dan terbit surat ukur (SU) nomor 1312/1999 seluas 2.500 m2 dan surat ukur 1311/1999 tanggal 13 Desember 1999 seluas 4.500 m2.
Namun, setelah ditelusuri ternyata SU yang sudah terbit di luar bidang tanah hak milik No.725/Jimbaran yang tadinya hasil pemecahan dari sertipikat SHM No. 372/Jimbaran.
Baca Juga: Polda Bali Absen Tak Hadiri Praperadilan Kepala BPN Bali, Ada Apa?
“Karena adanya dua SU, maka kantor pertanahan Badung mengembalikan permohonan tersebut kepada bersangkutan dan tidak melanjutkan permohonan sertipikatnya.
“Sehingga di tahun 2001 sampai 2003, gugatan PTUN berjalan mulai dari tingkat pertama sampai tingkat kasasi, dan inti dari putusannya gugatan yang bersangkutan di tingkat pertama dikabulkan.
Namun, Hardiansyah melanjutkan bahwa saat melakukan banding dan kasasi pada Mahkamah Agung, gugatan tersebut dinyatakan tidak bisa diterima. Di mana majelis hakim berpendapat bahwa dalam pertanahan, tanah yang dimohon tersebut telah bersertipikat SHM No. 725/Jimbaran.
“Kemudian pada 2013, Kanwil BPN Bali melakukan gelar internal untuk memberikan penjelasan secara tertulis kepada penggugat untuk memperjuangkan atau menjelaskan kepemilikan tanahnya di pengadilan. Makanya di tahun 2018 kembali ada gugatan perdata di PN Denpasar, namun gugatan tersebut kembali tidak diterima oleh majelis hakim PN Denpasar karena pertimbangannya gugatan tersebut harusnya melibatkan pemilik sebelumnya,” tutur Hardiansyah.
Ombudsman RI angkat Bicara
Sebagaimana diketahui, permasalahan konflik tanah Jimbaran ini juga sudah dilakukan oleh BPN dengan mengundang berbagai pihak sebelumnya, termasuk Ombudsman RI (ORI) di Bali.
Berita Terkait
-
Polda Bali Absen Tak Hadiri Praperadilan Kepala BPN Bali, Ada Apa?
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini Kompak Turun, Cabai Keriting hingga Beras Medium Ikut Terkoreksi
-
Harga Pangan Nasional 22 Januari 2026 Turun Kompak, Beras Khusus dan Daging Kerbau Lokal Justru Naik
-
DPR Gelar Fit and Proper Test 18 Calon Anggota Ombudsman RI 26 Januari, Cari 9 Nama Terbaik
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun 21 Januari 2026, Cabai Merah Besar Anjlok 10 Persen
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Kronologi Menteri Trenggono Pingsan di Upacara Duka, Suara Debam Bikin Riuh
-
Oknum TNI AL Mabuk dan Aniaya Warga Talaud, Masyarakat Geram Hingga Kapal Rusak Parah
-
Momen Wamen Didit Ambil Alih Posisi Inspektur Saat Menteri Trenggono Pingsan di Podium
-
Seskab Teddy Bongkar Isi Pertemuan 2,5 Jam Prabowo-Macron, Selaraskan Isu Global di Meja Makan
-
Penyebab Menteri Trenggono Pingsan di Upacara Duka, Wamen Didit Ungkap Kondisinya
-
Update Terkini ASN Pindah ke IKN Nusantara, Tahap Awal Mulai Dilaksanakan?
-
Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
-
Tito Karnavian Resmikan Huntara Agam, Dorong Percepatan Bantuan dan Validasi Data Korban Bencana
-
Peluang Bonus Demografi, Wamen P2MI Sebut Gejolak Global Belum Surutkan Permintaan PMI
-
Menteri Trenggono Pingsan Saat Pimpin Upacara Pelepasan Korban Pesawat ATR