- Polda Bali tidak menghadiri sidang perdana Pra Peradilan IMD pada 23 Januari 2026 di PN Denpasar, menyebabkan penundaan sidang.
- Penetapan tersangka IMD bermula dari konflik sertipikat hak milik tanah Jimbaran yang proses hukumnya berulang sejak 1985.
- Ombudsman RI telah menangani pengaduan mengenai sengketa tanah Jimbaran terhadap BPN Badung yang dipimpin IMD pada 2018.
Suara.com - Ketidakhadiran Polda Bali dalam sidang perdana Pra Peradilan yang diajukan oleh pihak Kepala Kanwil BPN Bali, I Made Daging (IMD) menjadi pertanyaaan. Pasalnya, sejak penetapan tersangka pada tanggal 30 Desember 2025, dan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada 23 Januari 2026, Polda Bali seharusnya memiliki banyak waktu untuk melakukan koordinasi.
Kuasa hukum IMD, Gede Pasek Suardika mengaku kecewa dan mempertanyakan sikap Polda Bali atas ketidakhadirannya di sidang perdana Pra Peradilan.
“Kita lihat sendiri, mereka tidak datang,” ujar Pasek di PN Denpasar kepada wartawan, Jumat (23/1/2026).
Sebagaimana diketahui, sidang perkara dengan nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Dps diputuskan tunda, karena pihak termohon dalam hal ini Polda Bali tidak hadir dalam persidangan yang dijadwalkan pada pukul 09.00 Wita. Namun hingga pukul 13.46 wita. Pihak Polda Bali tidak kunjung datang.
Kronologi Penetapan Tersangka IMD
Sebelumnya, Kabid Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Bali, Hardiansyah mengatakan bahwa penetapan tersangka atas IMD berawal dari sertipikat hak milik Nomor 725/Jimbaran yang diterbitkan tahun 1985 berdasarkan konversi tanah adat nomor 297 pasal 21 kelas 6 seluas 80.700 meter persegi.
“Kemudian berdasarkan data yang ada, tanah tersebut dipecah dan beralih kepada Haris Boedi Hartono pada tahun 1989 dengan tanah (S Nomor) 725 itu beralih kepada Hari Boedi Hartono, dan inilah kemudian tanah yang sebagian dipermasalahkan,” ujarnya Minggu (18/1/2026) lalu.
Hadrian Syah menambahkan, bahwa pada 1999, terdapat permohonan dari I Made Tarip Widarta terkait sebidang tanah tersebut, dan terbit surat ukur (SU) nomor 1312/1999 seluas 2.500 m2 dan surat ukur 1311/1999 tanggal 13 Desember 1999 seluas 4.500 m2.
Namun, setelah ditelusuri ternyata SU yang sudah terbit di luar bidang tanah hak milik No.725/Jimbaran yang tadinya hasil pemecahan dari sertipikat SHM No. 372/Jimbaran.
Baca Juga: Polda Bali Absen Tak Hadiri Praperadilan Kepala BPN Bali, Ada Apa?
“Karena adanya dua SU, maka kantor pertanahan Badung mengembalikan permohonan tersebut kepada bersangkutan dan tidak melanjutkan permohonan sertipikatnya.
“Sehingga di tahun 2001 sampai 2003, gugatan PTUN berjalan mulai dari tingkat pertama sampai tingkat kasasi, dan inti dari putusannya gugatan yang bersangkutan di tingkat pertama dikabulkan.
Namun, Hardiansyah melanjutkan bahwa saat melakukan banding dan kasasi pada Mahkamah Agung, gugatan tersebut dinyatakan tidak bisa diterima. Di mana majelis hakim berpendapat bahwa dalam pertanahan, tanah yang dimohon tersebut telah bersertipikat SHM No. 725/Jimbaran.
“Kemudian pada 2013, Kanwil BPN Bali melakukan gelar internal untuk memberikan penjelasan secara tertulis kepada penggugat untuk memperjuangkan atau menjelaskan kepemilikan tanahnya di pengadilan. Makanya di tahun 2018 kembali ada gugatan perdata di PN Denpasar, namun gugatan tersebut kembali tidak diterima oleh majelis hakim PN Denpasar karena pertimbangannya gugatan tersebut harusnya melibatkan pemilik sebelumnya,” tutur Hardiansyah.
Ombudsman RI angkat Bicara
Sebagaimana diketahui, permasalahan konflik tanah Jimbaran ini juga sudah dilakukan oleh BPN dengan mengundang berbagai pihak sebelumnya, termasuk Ombudsman RI (ORI) di Bali.
Berita Terkait
-
Polda Bali Absen Tak Hadiri Praperadilan Kepala BPN Bali, Ada Apa?
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini Kompak Turun, Cabai Keriting hingga Beras Medium Ikut Terkoreksi
-
Harga Pangan Nasional 22 Januari 2026 Turun Kompak, Beras Khusus dan Daging Kerbau Lokal Justru Naik
-
DPR Gelar Fit and Proper Test 18 Calon Anggota Ombudsman RI 26 Januari, Cari 9 Nama Terbaik
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun 21 Januari 2026, Cabai Merah Besar Anjlok 10 Persen
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Tinjau Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Anggota DPR Sudjatmiko: Situasi Sangat Mencekam
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
Tabrakan Kereta Bekasi Timur: 29 Korban Dievakuasi, 6-7 Orang Masih Terjepit
-
KAI Daop 1 Jakarta: Dua Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Meninggal Dunia
-
KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, Dugaan Awal Akibat Kecelakaan Taksi Listrik
-
KAI Commuter Terapkan Rekayasa Rute Pasca Tabrakan KA di Bekasi Timur, Ini Daftar Lengkapnya
-
KAI Masih Evakuasi dan Data Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Stasiun Bekasi Timur
-
Tabrakan KRL Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Basarnas Kerahkan Tim Evakuasi
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Penyebab Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur Masih Diselidiki