- Sidang perdana praperadilan Kepala BPN Bali, I Made Daging, di PN Denpasar ditunda karena Polda Bali tidak hadir.
- Polda Bali menyatakan ketidakhadiran disebabkan kendala administratif dan kesiapan administrasi formal yang masih dilengkapi.
- Permohonan praperadilan itu mempertanyakan penetapan tersangka pada 10 Desember 2025 dan dasar hukum yang digunakan.
Suara.com - Ketidakhadiran Polda Bali dalam sidang perdana praperadilan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali menjadi sorotan.
Sidang yang diajukan oleh tersangka I Made Daging itu digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (23/1/2026), namun terpaksa ditunda karena pihak termohon tidak hadir.
Perkara praperadilan dengan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Dps sedianya dimulai pukul 09.00 Wita. Namun hingga pukul 13.46 Wita, perwakilan dari Polda Bali tidak juga hadir di ruang sidang.
Kuasa hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika, mengaku kecewa atas ketidakhadiran tersebut. Menurutnya, pihak kepolisian sebelumnya telah menyatakan akan hadir dalam persidangan.
“Seperti yang kita dengar di media, mereka (Polda Bali) akan datang,” ujar Pasek kepada wartawan.
Sudah Punya Waktu Persiapan
Pasek menjelaskan, permohonan praperadilan telah didaftarkan sejak 5 Januari 2026, sementara jadwal sidang baru digelar pada 23 Januari 2026. Ia menilai rentang waktu tersebut cukup bagi Polda Bali untuk mempersiapkan diri.
“Artinya ada waktu sekitar 10 hari bagi Polda Bali untuk melakukan koordinasi dan hadir di persidangan. Tapi mereka tidak hadir, sehingga sidang ditunda dua minggu,” ujarnya.
Ia juga menyoroti langkah penyidik yang dinilai agresif dalam menangani perkara lain yang turut melibatkan kliennya. Pasek menyebut penggunaan alat bukti yang sama namun dengan penerapan pasal berbeda sebagai hal yang janggal.
Baca Juga: Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
Menurutnya, kepolisian bahkan menerbitkan surat perintah penyelidikan hanya dua hari setelah laporan diterima. “Ini cara yang tidak fair. Pemeriksaan kepada pihak BPN dilakukan hampir setiap hari,” kata Pasek.
Status Tersangka Dipersoalkan
Seperti diketahui, Polda Bali telah menetapkan I Made Daging sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kearsipan negara. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S Tap/60/XII/RES.124/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025.
Namun pihak kuasa hukum menilai penetapan tersangka dilakukan secara terburu-buru dan mempertanyakan dasar hukumnya.
“Kok secepat itu, jadi ini kasusnya sudah disiapkan untuk diungkapkan semua,” ujar Pasek dalam pernyataan sebelumnya, 19 Januari 2026.
Tim kuasa hukum juga menyoroti dugaan adanya indikasi transaksional dalam penanganan perkara. Mereka mengungkap adanya dorongan agar kasus dihentikan dengan syarat pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang disengketakan disetujui.
Tag
Berita Terkait
-
Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini Kompak Turun, Cabai Keriting hingga Beras Medium Ikut Terkoreksi
-
Perkuat Lini Depan, Bali United Resmi Datangkan Eks Penyerang Timnas Kosta Rika
-
Harga Pangan Nasional 22 Januari 2026 Turun Kompak, Beras Khusus dan Daging Kerbau Lokal Justru Naik
-
Perluas Jangkauan, Importa Furniture Hadirkan Cabang ke-26 Sekaligus Pusat Distribusi di Bali
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Dukung KPK Batasi Uang Tunai di Pemilu, PAN: Rakyat Harus Pilih Kapasitas, Bukan Isi Tas
-
Cole Tomas Allen, Penembak Gala Dinner Donald Trump Ternyata Guru Berprestasi
-
Buntut Kasus Little Aresha, Menko PMK Instruksikan Evaluasi Total Daycare se-Indonesia
-
KPK Ungkap Celah Tata Kelola Partai, Soroti Ketiadaan Pengawas Kaderisasi
-
Tanggal Merah Bulan Mei 2026 Kapan Saja? Ini Daftarnya Berdasarkan SKB 3 Menteri
-
Kurir Sabu Diciduk di Sunter Mall, Polisi Sita Hampir 1 Kg Narkoba
-
Mayoritas Daycare Belum Berizin, Menteri PPPA Soroti Minimnya Standar dan Risiko bagi Anak
-
Bongkar Dampak Buruk Reklamasi di Pulau Serangan, DPR Minta Penghentian Sementara Seluruh Aktivitas!
-
Murni Penembakan atau Siasat Trump? Republik Tuduh Partai Demokrat sebagai Biang Kerok
-
Kapal Tanker Dibajak di Somalia, 4 WNI Jadi Tawanan