- Sidang perdana praperadilan Kepala BPN Bali, I Made Daging, di PN Denpasar ditunda karena Polda Bali tidak hadir.
- Polda Bali menyatakan ketidakhadiran disebabkan kendala administratif dan kesiapan administrasi formal yang masih dilengkapi.
- Permohonan praperadilan itu mempertanyakan penetapan tersangka pada 10 Desember 2025 dan dasar hukum yang digunakan.
Suara.com - Ketidakhadiran Polda Bali dalam sidang perdana praperadilan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali menjadi sorotan.
Sidang yang diajukan oleh tersangka I Made Daging itu digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (23/1/2026), namun terpaksa ditunda karena pihak termohon tidak hadir.
Perkara praperadilan dengan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Dps sedianya dimulai pukul 09.00 Wita. Namun hingga pukul 13.46 Wita, perwakilan dari Polda Bali tidak juga hadir di ruang sidang.
Kuasa hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika, mengaku kecewa atas ketidakhadiran tersebut. Menurutnya, pihak kepolisian sebelumnya telah menyatakan akan hadir dalam persidangan.
“Seperti yang kita dengar di media, mereka (Polda Bali) akan datang,” ujar Pasek kepada wartawan.
Sudah Punya Waktu Persiapan
Pasek menjelaskan, permohonan praperadilan telah didaftarkan sejak 5 Januari 2026, sementara jadwal sidang baru digelar pada 23 Januari 2026. Ia menilai rentang waktu tersebut cukup bagi Polda Bali untuk mempersiapkan diri.
“Artinya ada waktu sekitar 10 hari bagi Polda Bali untuk melakukan koordinasi dan hadir di persidangan. Tapi mereka tidak hadir, sehingga sidang ditunda dua minggu,” ujarnya.
Ia juga menyoroti langkah penyidik yang dinilai agresif dalam menangani perkara lain yang turut melibatkan kliennya. Pasek menyebut penggunaan alat bukti yang sama namun dengan penerapan pasal berbeda sebagai hal yang janggal.
Baca Juga: Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
Menurutnya, kepolisian bahkan menerbitkan surat perintah penyelidikan hanya dua hari setelah laporan diterima. “Ini cara yang tidak fair. Pemeriksaan kepada pihak BPN dilakukan hampir setiap hari,” kata Pasek.
Status Tersangka Dipersoalkan
Seperti diketahui, Polda Bali telah menetapkan I Made Daging sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kearsipan negara. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S Tap/60/XII/RES.124/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025.
Namun pihak kuasa hukum menilai penetapan tersangka dilakukan secara terburu-buru dan mempertanyakan dasar hukumnya.
“Kok secepat itu, jadi ini kasusnya sudah disiapkan untuk diungkapkan semua,” ujar Pasek dalam pernyataan sebelumnya, 19 Januari 2026.
Tim kuasa hukum juga menyoroti dugaan adanya indikasi transaksional dalam penanganan perkara. Mereka mengungkap adanya dorongan agar kasus dihentikan dengan syarat pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang disengketakan disetujui.
Tag
Berita Terkait
-
Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini Kompak Turun, Cabai Keriting hingga Beras Medium Ikut Terkoreksi
-
Perkuat Lini Depan, Bali United Resmi Datangkan Eks Penyerang Timnas Kosta Rika
-
Harga Pangan Nasional 22 Januari 2026 Turun Kompak, Beras Khusus dan Daging Kerbau Lokal Justru Naik
-
Perluas Jangkauan, Importa Furniture Hadirkan Cabang ke-26 Sekaligus Pusat Distribusi di Bali
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Terkini
-
Review Viva Peeling Serum, Harga Rp20 Ribuan tapi Ampuh Bikin Wajah Glowing?
-
Dinamika atau Ancaman? Ini Kata Sekjen Golkar soal Kaesang Incar Kursi DPR di Jateng
-
Starting XI Timnas Indonesia vs Kamboja: Mitchell Baker Jadi Andalan!
-
Mendagri Ungkap Anggaran Pemulihan Banjir Sumatra Capai Rp 100,1 Triliun
-
Insentif Kendaraan Listrik Bakal Diprioritaskan untuk Produk Nasional
-
Borong Perhiasan di Passion Jewelry, Nasabah BRI Bisa Dapat Cashback hingga Rp5 Juta!
-
Perkuat Lini Serang, Kendal Tornado FC Rekrut Winger Jepang Yushi Yamaya
-
DPR Dinilai Gagal Awasi Pemerintah, 15 Akademisi Bentuk Kabinet Bayangan
-
Ulasan Novel Tuan Besar Gatsby: Saat Kekayaan Tak Mampu Membeli Cinta
-
Kasus Sutrimo Jadi Ujian Negara, Koalisi Sipil Desak Usut Tuntas Kaitan dengan Eks Jampidsus