News / Nasional
Senin, 26 Januari 2026 | 12:34 WIB
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/sgd/wsj]
Baca 10 detik
  • Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer membantah terlibat OTT KPK terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 Kemnaker.
  • Noel didakwa menerima gratifikasi total Rp3,3 miliar dan satu motor Ducati terkait jabatannya di Kemnaker.
  • Bersama terdakwa lain, Noel juga didakwa menerima suap pemerasan terkait sertifikasi K3 senilai total Rp6,5 miliar.

Suara.com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer masih alias Noel keukeuh membantah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Noel menjelang sidang kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menjadikan dirinya sebagai terdakwa.

“Hampir semua kasus OTT itu operasi tipu-tipu. Operasi tipu-tipu yang dilakukan para content creator yang ada di Gedung Merah Putih ini,” kata Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).

Dia lantas menceritakan modus yang diduga dilakukan KPK untuk menjeratnya dalam OTT. Noel mengaku hanya diminta ke kantor KPK, tetapi kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

“Pertama waktu saya katanya di OTT, mereka bilang, ‘Pak datang ke kantor saya’. ‘Mau ngapain?’ Saya bilang. ‘Ada klarifikasi mau dikonfrontir’. Pas saya datang, paginya saya di TSK-in. Kemudian, ‘Pak mobil-mobil bapak mana semuanya?’ Saya kasih mobil saya. Besoknya saya diframing 32 mobil hasil pemerasan,” tutur Noel.

“Kemudian lanjut lagi ‘Pak, kooperatif aja Pak bla bla’. Besoknya saya diframing Rp 201 miliar hasil pemerasan Immanuel,” tambah dia.

Noel mengingatkan KPK untuk tidak main-main dalam menangani perkara. Dia bahkan mengungkit kasus dugaan korupsi pada kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry.

Kasus itu berujung pada pemberian rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto kepada mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi dan dia terdakwa lainnya sehingga mereka dibebaskan.

“Kalau KPK main-main dalam hal ini, jangan salahkan rakyat ketika rakyat punya cara tersendiri untuk mengatasi kelicikan dan kejahatan ini karena mereka selalu berbohong framingnya. Yang dia bohongin itu presiden, yang mereka bohongin itu rakyat,” tegas Noel.

Baca Juga: Eks Wamenaker Noel Klaim Dapat Info A1: Hati-hati Pak Purbaya Akan Dinoelkan!

“Nggak malu, kasus ASDP, mereka berpolitik. Makanya pertanyaan saya, KPK ini lembaga hukum atau content creator? Itu harus apa, publik harus tahu,” tandas dia.

Diketahui, Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp 3,3 miliar (Rp3.365.000.000) dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker.

“Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan telah melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri,menerima gratifikasi yaitu terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnyaberjumlah Rp3.365.000.000,00 dan barang berupa 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu berhubungan dengan jabatan terdakwa,” kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Uang dan sepeda motor diberikan itu diduga oleh ASN Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.

Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Di sisi lain, jaksa KPK juga mendakwa Noel telah menerima suap dan pemerasan sebesar Rp70 juta dari total keseluruhan nilai pemerasan sebanyak Rp6,5 miliar bersama sejumlah saksi terdakwa lain, di antaranya Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Load More