News / Nasional
Selasa, 27 Januari 2026 | 11:10 WIB
Ilustrasi Rapat Paripurna DPR. [Suara.com/Bagaskara]
Baca 10 detik
  • DPR RI mengadakan Rapat Paripurna ke-12 masa sidang III di Senayan pada Selasa, 27 Januari 2026.
  • Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan dihadiri 339 dari 580 anggota dewan.
  • Agenda utama mencakup pengambilan keputusan hasil *fit and proper test* Calon Anggota Ombudsman, BAZNAS, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia.

Suara.com - DPR RI menggelar Rapat Paripurna ke-12 masa persidangan III tahun 2025-2026 di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026). Paripurna kali ini memiliki sejumlah agenda.

Rapat sendiri dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa didampingi oleh sejumlah pimpinan DPR lainnya.

Membuka rapat, Saan menyampaikan kalau paripurna hari ini dihadiri oleh 339 orang anggota dewan dari jumlah 580 orang. 

Dengan rincian awal 220 orang anggota menandatangani untuk hadir dan 119 orang menandatangani tapi menyampaikan izin.

"Menurut catatan dari sekretariat jenderal DPR RI daftar hadir pada permulaan rapat paripurna DPR RI hari ini telah ditandatangani oleh 220 orang yang hadir dan 119 orang yang izin dari 580 anggota DPR RI dan dihadiri 339 dari 580 anggota DPR RI dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI," kata Saan membuka rapat.

Dengan adanya hal itu, Saan menyatakan rapat paripurna hari ini telah mencapai kuorum.

Adapun jika dilihat dari agenda paripurna yang diterima Suara.com hari ini yakni diantaranya:

Pertama, laporan Komisi II DPR RI atas hasil Uji Kelayakan (Fit and proper test) terhadap Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia Masa Jabatan 2026-2031, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;

Kedua, laporan Komisi VIII DPR RI atas hasil Uji Kelayakan (Fit and proper test) terhadap Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dari unsur masyarakat, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;

Baca Juga: Jadi Calon Deputi Gubernur BI, Thomas Djiwandono Akui Sentimen Pasar Negatif

Ketiga, laporan Komisi XI DPR RI atas hasil Uji Kelayakan (Fit and proper test) terhadap Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Load More