- RUU PPI masuk Prolegnas Prioritas 2025–2026, hadir di tengah eskalasi bencana iklim mematikan seperti Siklon Seroja dan Senyar.
- WALHI menilai RUU PPI salah arah, karena memandang krisis iklim sebagai isu teknis, bukan krisis multidimensi yang melahirkan ketidakadilan struktural.
- RUU PPI belum berpihak pada korban, tanpa status darurat iklim, target penurunan emisi yang tegas, serta mekanisme perlindungan dan pemulihan.
Suara.com - Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Perubahan Iklim (RUU PPI) masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan akan dilanjutkan pembahasannya pada 2026.
Kehadiran RUU ini sejatinya menjadi momentum penting untuk mendorong keadilan iklim di Indonesia, di tengah meningkatnya bencana hidrometeorologi yang menimbulkan korban jiwa dan kerugian besar.
Tragedi Siklon Tropis Seroja di Nusa Tenggara Timur dan Siklon Senyar di Sumatera menjadi bukti nyata bahwa krisis iklim telah memicu cuaca ekstrem dan bencana berskala luas.
Data BNPB mencatat, Siklon Seroja pada April 2021 menewaskan sedikitnya 181 orang, memaksa lebih dari 12.000 warga mengungsi, serta merusak lebih dari 66.000 rumah.
Sementara Siklon Senyar pada akhir November 2025 menyebabkan lebih dari 1.100 korban jiwa, 141 orang hilang, 3.188 fasilitas pendidikan rusak, dan 175.050 rumah terdampak di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Rangkaian bencana ini menegaskan urgensi kehadiran undang-undang yang benar-benar berpihak pada keadilan iklim.
Namun, WALHI mencatat sedikitnya tujuh persoalan mendasar dalam draft RUU PPI yang disusun oleh Badan Legislasi DPR. RUU ini dinilai gagal menempatkan krisis iklim sebagai krisis multidimensi dan tidak mengakui bahwa perubahan iklim telah melahirkan ketidakadilan struktural.
Sejak bagian Menimbang hingga tujuan, perubahan iklim masih diperlakukan sebagai persoalan teknis pengelolaan lingkungan, bukan sebagai ancaman serius terhadap keselamatan rakyat dan hak asasi manusia.
Pasal 3 RUU PPI hanya memuat tujuan umum seperti pencegahan kerusakan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan, tanpa menyebut krisis iklim sebagai kondisi darurat nasional. Selain itu, tidak terdapat target penurunan emisi secara drastis dari berbagai sektor, padahal hal tersebut merupakan prasyarat utama untuk mengatasi perubahan iklim.
WALHI juga menyoroti penggunaan istilah “pengelolaan” dalam RUU ini yang dinilai mengaburkan realitas dampak krisis iklim. Definisi Pengelolaan Perubahan Iklim dalam Pasal 1 angka 2 hanya menekankan perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan penegakan hukum, tanpa kerangka perlindungan korban maupun mekanisme pemulihan atas kerugian yang telah dan terus dialami masyarakat akibat krisis iklim.
Baca Juga: Bukan Meninggalkan, Hanya Mendefinisikan Ulang: Kisah Anak Nelayan di Era Modern
Dalam kondisi ini, RUU PPI dinilai belum mampu menjadi instrumen hukum untuk mewujudkan keadilan iklim di Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
Terkini
-
KPK Periksa 17 Saksi Kasus Dugaan Suap Pajak PT Wanatiara Persada, Termasuk Sang Direktur
-
Dikabarkan Bakal Masuk Kabinet Prabowo, Budisatrio Djiwandono Tanggapi Begini
-
Diduga Tak Profesional, Tiga Kepala Kejaksaan Negeri Diperiksa Jamintel Kejagung
-
Oknum Polisi Anggota Polda DIY Diduga Aniaya Kekasih hingga Masuk RS, Aksi Terekam CCTV
-
Sudirman Said Luncurkan Pusat Studi Keberlanjutan UHN untuk Jawab Tantangan Krisis Iklim
-
Skandal Kuota Haji, Staf Asrama Haji Bekasi Diperiksa KPK
-
Viral Pemotor Merokok Pukul Penegur di Palmerah, Pelaku Catut Nama Polisi
-
Peluang Emas Lulusan SMK: Perusahaan Raksasa Rusia Tawarkan Gaji Rp43 Juta, Pemerintah RI Buka Jalan
-
Indeks Perkembangan Harga Tiga Provinsi Terdampak Bencana Turun Signifikan
-
Inosentius Dapat Tugas Baru, DPR Beberkan Alasan Adies Kadir Dipilih Jadi Hakim MK