- RUU PPI masuk Prolegnas Prioritas 2025–2026, hadir di tengah eskalasi bencana iklim mematikan seperti Siklon Seroja dan Senyar.
- WALHI menilai RUU PPI salah arah, karena memandang krisis iklim sebagai isu teknis, bukan krisis multidimensi yang melahirkan ketidakadilan struktural.
- RUU PPI belum berpihak pada korban, tanpa status darurat iklim, target penurunan emisi yang tegas, serta mekanisme perlindungan dan pemulihan.
Suara.com - Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Perubahan Iklim (RUU PPI) masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan akan dilanjutkan pembahasannya pada 2026.
Kehadiran RUU ini sejatinya menjadi momentum penting untuk mendorong keadilan iklim di Indonesia, di tengah meningkatnya bencana hidrometeorologi yang menimbulkan korban jiwa dan kerugian besar.
Tragedi Siklon Tropis Seroja di Nusa Tenggara Timur dan Siklon Senyar di Sumatera menjadi bukti nyata bahwa krisis iklim telah memicu cuaca ekstrem dan bencana berskala luas.
Data BNPB mencatat, Siklon Seroja pada April 2021 menewaskan sedikitnya 181 orang, memaksa lebih dari 12.000 warga mengungsi, serta merusak lebih dari 66.000 rumah.
Sementara Siklon Senyar pada akhir November 2025 menyebabkan lebih dari 1.100 korban jiwa, 141 orang hilang, 3.188 fasilitas pendidikan rusak, dan 175.050 rumah terdampak di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Rangkaian bencana ini menegaskan urgensi kehadiran undang-undang yang benar-benar berpihak pada keadilan iklim.
Namun, WALHI mencatat sedikitnya tujuh persoalan mendasar dalam draft RUU PPI yang disusun oleh Badan Legislasi DPR. RUU ini dinilai gagal menempatkan krisis iklim sebagai krisis multidimensi dan tidak mengakui bahwa perubahan iklim telah melahirkan ketidakadilan struktural.
Sejak bagian Menimbang hingga tujuan, perubahan iklim masih diperlakukan sebagai persoalan teknis pengelolaan lingkungan, bukan sebagai ancaman serius terhadap keselamatan rakyat dan hak asasi manusia.
Pasal 3 RUU PPI hanya memuat tujuan umum seperti pencegahan kerusakan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan, tanpa menyebut krisis iklim sebagai kondisi darurat nasional. Selain itu, tidak terdapat target penurunan emisi secara drastis dari berbagai sektor, padahal hal tersebut merupakan prasyarat utama untuk mengatasi perubahan iklim.
WALHI juga menyoroti penggunaan istilah “pengelolaan” dalam RUU ini yang dinilai mengaburkan realitas dampak krisis iklim. Definisi Pengelolaan Perubahan Iklim dalam Pasal 1 angka 2 hanya menekankan perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan penegakan hukum, tanpa kerangka perlindungan korban maupun mekanisme pemulihan atas kerugian yang telah dan terus dialami masyarakat akibat krisis iklim.
Baca Juga: Bukan Meninggalkan, Hanya Mendefinisikan Ulang: Kisah Anak Nelayan di Era Modern
Dalam kondisi ini, RUU PPI dinilai belum mampu menjadi instrumen hukum untuk mewujudkan keadilan iklim di Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Pakar UGM Nilai Pemindahan Gerbong Wanita Tak Sentuh Akar Masalah
-
Minta Polda Metro Jaya Lanjutkan Penyidikan, TAUD Ajukan Praperadilan Terkait Kasus Andrie Yunus
-
Kasus Andrie Yunus, Mahfud MD Soroti Peradilan Koneksitas dan Mandeknya Reformasi
-
Peneror Konser Taylor Swift Menyesal, di Apartemennya Ditemukan Bahan Pembuatan Bom
-
Ngopi Bareng Jadi Awal Rencana Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus, Ternyata Ini Motifnya!
-
Kunker ke Tiga Negara, Gubernur Pramono Perkuat Kemitraan Strategis Menuju Top 50 Global City 2030
-
Trauma Usai Tabrakan KRLArgo Bromo, Penumpang Perempuan Kini Pilih Hindari Gerbong Ujung
-
Mobil Lexus Rp1,3 M Dibeli Cash Tapi Mau Ditarik Debt Collector, DPR Endus Praktik Nakal Leasing
-
Kakek-kakek Lepaskan Tembakan Brutal di Pengadilan Athena, Banyak Orang Kena Peluru Nyasar
-
Periksa Sekda Madiun Dkk, KPK Telusuri Pemberian Fee Proyek ke Wali Kota Maidi