- Revisi UU Pemilu resmi masuk Prolegnas 2026; DPR bantah wacana pemilihan presiden melalui MPR RI.
- Fokus revisi adalah menyelaraskan aturan putusan MK dan memperbaiki tata kelola demokrasi nasional saat ini.
- Pembahasan mencakup ambang batas presiden, sistem legislatif, dan isu keserentakan pemilu nasional dan daerah.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Pemilu resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026.
Ia secara tegas membantah adanya wacana untuk mengembalikan mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden melalui MPR RI.
Aria menyatakan bahwa pimpinan DPR RI dan Komisi II berkomitmen untuk menjaga marwah demokrasi sesuai konstitusi. Ia memastikan isu pengembalian wewenang pemilihan presiden ke tangan MPR tidak masuk dalam agenda pembahasan.
"Wacana mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih oleh MPR jelas tidak pernah ada di dalam keinginan-keinginan baik dari pimpinan DPR maupun Komisi II," tegas Aria Bima dalam pembukaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (20/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa fokus utama dalam revisi UU Pemilu kali ini adalah menyelaraskan aturan dengan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta memperbaiki tata kelola demokrasi.
Sejumlah isu kunci yang mulai digodok antara lain pengaturan ambang batas pencalonan Presiden (presidential threshold) sebagaimana termaktub dalam Putusan MK Nomor 62/PUU-XIII/2024.
Selain itu, Komisi II juga mencermati masukan publik terkait sistem pemilu legislatif (proporsional terbuka), ambang batas parlemen (parliamentary threshold), verifikasi partai politik, hingga penataan daerah pemilihan (dapil).
Isu mengenai keserentakan pemilu dan ide pemisahan antara pemilu nasional dengan pemilu daerah juga menjadi poin penting yang akan dibahas.
"DPR juga ingin mencermati pembahasan mengenai keserentakan pemilu yang dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/2024, termasuk ide pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah beserta pelaksananya," ujarnya.
Baca Juga: Rentetan OTT KPK, DPR Ingatkan Kepala Daerah Tak Main-main dengan Jabatan
Ia menekankan bahwa DPR membuka ruang seluas-luasnya bagi partisipasi publik untuk memberikan masukan dari sisi akademis maupun praktis.
Masukan tersebut sangat dibutuhkan agar regulasi yang dihasilkan nantinya benar-benar adil dan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu.
"Kita mempunyai sekitar tiga sesi, ini yang pertama dalam masa sidang ini, untuk mengundang para narasumber untuk kita belanja berbagai masukan-masukan yang nantinya kalau memang sudah ditugaskan kita akan segera membentuk Panja (Panitia Kerja) terkait dengan pembahasan Undang-Undang Pemilu," tambahnya.
Adapun dalam RDPU kali ini hanya dihadiri oleh Kepala Departemen Sosial dan Politik CSIS Arya Fernandes serta Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia.
Setiap kritik dan saran dari berbagai kanal, baik media massa maupun media sosial, akan ditampung oleh Komisi II sebagai bahan penyusunan draf RUU Pemilu yang lebih komprehensif.
"Setiap masukan akan menjadi bahan penting bagi DPR untuk menyusun RUU Pemilu yang lebih baik dan benar-benar menjawab kebutuhan bangsa, guna mengimplementasikan demokrasi Pancasila," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Rentetan OTT KPK, DPR Ingatkan Kepala Daerah Tak Main-main dengan Jabatan
-
KUHP Baru Resmi Berlaku, DPR Ingatkan Ancaman Zona Abu-Abu bagi Ribuan Perkara Pidana
-
RUU 'Antek Asing': Senjata Lawan Propaganda atau Alat Bungkam Suara Kritis?
-
Demi Kebutuhan Pabrik, DPR Desak ESDM Beri Tambahan Kuota RKAB ke Vale
-
Ketua Komisi II DPR Tegaskan Rencana Kodifikasi Batal, Fokus Hanya Revisi UU Pemilu
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
Terkini
-
Modus Perusahaan Cangkang, Bareskrim Sikat Penyelundup 56 Ribu iPhone Ilegal Senilai Rp235 Miliar!
-
Amerika Terancam Krisis Rudal Jika Perang Berlanjut dengan Iran
-
Tumpahan Minyak Raksasa di Teluk Persia, Perang AS vs Iran Picu Bencana Ekologis
-
UU PPRT Disahkan Usai 22 Tahun Mangkrak, Aktivis: Kami Apresiasi Dasco
-
Gelapkan Uang Zakat Rp800 M, Pelaku Pakai Dana Umat untuk Investasi dan Beli Mobil Mewah
-
Ungkap Pertemuan Prabowo-Dudung, Seskab Teddy: Bahas Kondisi Pertahanan hingga Geopolitik Global
-
Julukan Scambodia Picu Amarah Phnom Penh, Pemerintah Kamboja Serang Media AS
-
Jawab Tantangan Gubernur Pramono, Bank Jakarta Pasang Target Jadi Orkestrator Ekonomi Ibu Kota
-
Silent Treatment Ala Iran Usai Trump Umumkan Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Tentara Israel yang Hancurkan Patung Yesus di Lebanon Dijatuhi Hukuman Ringan