- Revisi UU Pemilu resmi masuk Prolegnas 2026; DPR bantah wacana pemilihan presiden melalui MPR RI.
- Fokus revisi adalah menyelaraskan aturan putusan MK dan memperbaiki tata kelola demokrasi nasional saat ini.
- Pembahasan mencakup ambang batas presiden, sistem legislatif, dan isu keserentakan pemilu nasional dan daerah.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Pemilu resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026.
Ia secara tegas membantah adanya wacana untuk mengembalikan mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden melalui MPR RI.
Aria menyatakan bahwa pimpinan DPR RI dan Komisi II berkomitmen untuk menjaga marwah demokrasi sesuai konstitusi. Ia memastikan isu pengembalian wewenang pemilihan presiden ke tangan MPR tidak masuk dalam agenda pembahasan.
"Wacana mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih oleh MPR jelas tidak pernah ada di dalam keinginan-keinginan baik dari pimpinan DPR maupun Komisi II," tegas Aria Bima dalam pembukaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (20/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa fokus utama dalam revisi UU Pemilu kali ini adalah menyelaraskan aturan dengan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta memperbaiki tata kelola demokrasi.
Sejumlah isu kunci yang mulai digodok antara lain pengaturan ambang batas pencalonan Presiden (presidential threshold) sebagaimana termaktub dalam Putusan MK Nomor 62/PUU-XIII/2024.
Selain itu, Komisi II juga mencermati masukan publik terkait sistem pemilu legislatif (proporsional terbuka), ambang batas parlemen (parliamentary threshold), verifikasi partai politik, hingga penataan daerah pemilihan (dapil).
Isu mengenai keserentakan pemilu dan ide pemisahan antara pemilu nasional dengan pemilu daerah juga menjadi poin penting yang akan dibahas.
"DPR juga ingin mencermati pembahasan mengenai keserentakan pemilu yang dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/2024, termasuk ide pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah beserta pelaksananya," ujarnya.
Baca Juga: Rentetan OTT KPK, DPR Ingatkan Kepala Daerah Tak Main-main dengan Jabatan
Ia menekankan bahwa DPR membuka ruang seluas-luasnya bagi partisipasi publik untuk memberikan masukan dari sisi akademis maupun praktis.
Masukan tersebut sangat dibutuhkan agar regulasi yang dihasilkan nantinya benar-benar adil dan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu.
"Kita mempunyai sekitar tiga sesi, ini yang pertama dalam masa sidang ini, untuk mengundang para narasumber untuk kita belanja berbagai masukan-masukan yang nantinya kalau memang sudah ditugaskan kita akan segera membentuk Panja (Panitia Kerja) terkait dengan pembahasan Undang-Undang Pemilu," tambahnya.
Adapun dalam RDPU kali ini hanya dihadiri oleh Kepala Departemen Sosial dan Politik CSIS Arya Fernandes serta Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia.
Setiap kritik dan saran dari berbagai kanal, baik media massa maupun media sosial, akan ditampung oleh Komisi II sebagai bahan penyusunan draf RUU Pemilu yang lebih komprehensif.
"Setiap masukan akan menjadi bahan penting bagi DPR untuk menyusun RUU Pemilu yang lebih baik dan benar-benar menjawab kebutuhan bangsa, guna mengimplementasikan demokrasi Pancasila," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Rentetan OTT KPK, DPR Ingatkan Kepala Daerah Tak Main-main dengan Jabatan
-
KUHP Baru Resmi Berlaku, DPR Ingatkan Ancaman Zona Abu-Abu bagi Ribuan Perkara Pidana
-
RUU 'Antek Asing': Senjata Lawan Propaganda atau Alat Bungkam Suara Kritis?
-
Demi Kebutuhan Pabrik, DPR Desak ESDM Beri Tambahan Kuota RKAB ke Vale
-
Ketua Komisi II DPR Tegaskan Rencana Kodifikasi Batal, Fokus Hanya Revisi UU Pemilu
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
Terkini
-
Jaksa Agung Tindak Tegas 165 Pegawai Nakal Sepanjang 2025: 72 Orang Dijatuhi Hukuman Berat
-
BNI Dorong UMKM Manfaatkan AI untuk Perkuat Daya Saing Digital hingga Ekspor
-
Dari Brimob Aceh ke Garis Depan Donbass: Mengapa Tentara Bayaran Rusia Menjadi Pilihan Fatal?
-
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka: Cek Jadwal dan Link Latihan Soalnya
-
Jaksa Agung Ungkap Kerugian Negara Akibat Korupsi Tembus Rp300,86 Triliun Sepanjang 2025
-
Wakil Kepala BGN Bantah Anggaran MBG dari Potongan Dana Pendidikan: Saya Sudah Tanya Menkeu
-
Jaksa Agung Peringatkan Penegakan Hukum Bisa Lumpuh, Usulkan Tambahan Anggaran Rp7,49 Triliun
-
Lewat Sistem Digital, Presiden Prabowo Awasi Kinerja Kemenkum dari Satu Layar
-
Daftar Perjalanan Kereta Api Batal Hari Ini, Cek Cara Refund Tiket 100 Persen
-
BGN Klaim Kejadian Gangguan Pencernaan MBG Turun Signifikan Seiring Penambahan SPPG