- Revisi UU Pemilu resmi masuk Prolegnas 2026; DPR bantah wacana pemilihan presiden melalui MPR RI.
- Fokus revisi adalah menyelaraskan aturan putusan MK dan memperbaiki tata kelola demokrasi nasional saat ini.
- Pembahasan mencakup ambang batas presiden, sistem legislatif, dan isu keserentakan pemilu nasional dan daerah.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Pemilu resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026.
Ia secara tegas membantah adanya wacana untuk mengembalikan mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden melalui MPR RI.
Aria menyatakan bahwa pimpinan DPR RI dan Komisi II berkomitmen untuk menjaga marwah demokrasi sesuai konstitusi. Ia memastikan isu pengembalian wewenang pemilihan presiden ke tangan MPR tidak masuk dalam agenda pembahasan.
"Wacana mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih oleh MPR jelas tidak pernah ada di dalam keinginan-keinginan baik dari pimpinan DPR maupun Komisi II," tegas Aria Bima dalam pembukaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (20/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa fokus utama dalam revisi UU Pemilu kali ini adalah menyelaraskan aturan dengan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta memperbaiki tata kelola demokrasi.
Sejumlah isu kunci yang mulai digodok antara lain pengaturan ambang batas pencalonan Presiden (presidential threshold) sebagaimana termaktub dalam Putusan MK Nomor 62/PUU-XIII/2024.
Selain itu, Komisi II juga mencermati masukan publik terkait sistem pemilu legislatif (proporsional terbuka), ambang batas parlemen (parliamentary threshold), verifikasi partai politik, hingga penataan daerah pemilihan (dapil).
Isu mengenai keserentakan pemilu dan ide pemisahan antara pemilu nasional dengan pemilu daerah juga menjadi poin penting yang akan dibahas.
"DPR juga ingin mencermati pembahasan mengenai keserentakan pemilu yang dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/2024, termasuk ide pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah beserta pelaksananya," ujarnya.
Baca Juga: Rentetan OTT KPK, DPR Ingatkan Kepala Daerah Tak Main-main dengan Jabatan
Ia menekankan bahwa DPR membuka ruang seluas-luasnya bagi partisipasi publik untuk memberikan masukan dari sisi akademis maupun praktis.
Masukan tersebut sangat dibutuhkan agar regulasi yang dihasilkan nantinya benar-benar adil dan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu.
"Kita mempunyai sekitar tiga sesi, ini yang pertama dalam masa sidang ini, untuk mengundang para narasumber untuk kita belanja berbagai masukan-masukan yang nantinya kalau memang sudah ditugaskan kita akan segera membentuk Panja (Panitia Kerja) terkait dengan pembahasan Undang-Undang Pemilu," tambahnya.
Adapun dalam RDPU kali ini hanya dihadiri oleh Kepala Departemen Sosial dan Politik CSIS Arya Fernandes serta Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia.
Setiap kritik dan saran dari berbagai kanal, baik media massa maupun media sosial, akan ditampung oleh Komisi II sebagai bahan penyusunan draf RUU Pemilu yang lebih komprehensif.
"Setiap masukan akan menjadi bahan penting bagi DPR untuk menyusun RUU Pemilu yang lebih baik dan benar-benar menjawab kebutuhan bangsa, guna mengimplementasikan demokrasi Pancasila," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Rentetan OTT KPK, DPR Ingatkan Kepala Daerah Tak Main-main dengan Jabatan
-
KUHP Baru Resmi Berlaku, DPR Ingatkan Ancaman Zona Abu-Abu bagi Ribuan Perkara Pidana
-
RUU 'Antek Asing': Senjata Lawan Propaganda atau Alat Bungkam Suara Kritis?
-
Demi Kebutuhan Pabrik, DPR Desak ESDM Beri Tambahan Kuota RKAB ke Vale
-
Ketua Komisi II DPR Tegaskan Rencana Kodifikasi Batal, Fokus Hanya Revisi UU Pemilu
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan
-
Besok Pagi, Transjakarta Blok M-Kota Tak Lewat Sudirman-Thamrin