- Revisi UU Pemilu resmi masuk Prolegnas 2026; DPR bantah wacana pemilihan presiden melalui MPR RI.
- Fokus revisi adalah menyelaraskan aturan putusan MK dan memperbaiki tata kelola demokrasi nasional saat ini.
- Pembahasan mencakup ambang batas presiden, sistem legislatif, dan isu keserentakan pemilu nasional dan daerah.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Pemilu resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026.
Ia secara tegas membantah adanya wacana untuk mengembalikan mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden melalui MPR RI.
Aria menyatakan bahwa pimpinan DPR RI dan Komisi II berkomitmen untuk menjaga marwah demokrasi sesuai konstitusi. Ia memastikan isu pengembalian wewenang pemilihan presiden ke tangan MPR tidak masuk dalam agenda pembahasan.
"Wacana mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih oleh MPR jelas tidak pernah ada di dalam keinginan-keinginan baik dari pimpinan DPR maupun Komisi II," tegas Aria Bima dalam pembukaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (20/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa fokus utama dalam revisi UU Pemilu kali ini adalah menyelaraskan aturan dengan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta memperbaiki tata kelola demokrasi.
Sejumlah isu kunci yang mulai digodok antara lain pengaturan ambang batas pencalonan Presiden (presidential threshold) sebagaimana termaktub dalam Putusan MK Nomor 62/PUU-XIII/2024.
Selain itu, Komisi II juga mencermati masukan publik terkait sistem pemilu legislatif (proporsional terbuka), ambang batas parlemen (parliamentary threshold), verifikasi partai politik, hingga penataan daerah pemilihan (dapil).
Isu mengenai keserentakan pemilu dan ide pemisahan antara pemilu nasional dengan pemilu daerah juga menjadi poin penting yang akan dibahas.
"DPR juga ingin mencermati pembahasan mengenai keserentakan pemilu yang dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/2024, termasuk ide pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah beserta pelaksananya," ujarnya.
Baca Juga: Rentetan OTT KPK, DPR Ingatkan Kepala Daerah Tak Main-main dengan Jabatan
Ia menekankan bahwa DPR membuka ruang seluas-luasnya bagi partisipasi publik untuk memberikan masukan dari sisi akademis maupun praktis.
Masukan tersebut sangat dibutuhkan agar regulasi yang dihasilkan nantinya benar-benar adil dan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu.
"Kita mempunyai sekitar tiga sesi, ini yang pertama dalam masa sidang ini, untuk mengundang para narasumber untuk kita belanja berbagai masukan-masukan yang nantinya kalau memang sudah ditugaskan kita akan segera membentuk Panja (Panitia Kerja) terkait dengan pembahasan Undang-Undang Pemilu," tambahnya.
Adapun dalam RDPU kali ini hanya dihadiri oleh Kepala Departemen Sosial dan Politik CSIS Arya Fernandes serta Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia.
Setiap kritik dan saran dari berbagai kanal, baik media massa maupun media sosial, akan ditampung oleh Komisi II sebagai bahan penyusunan draf RUU Pemilu yang lebih komprehensif.
"Setiap masukan akan menjadi bahan penting bagi DPR untuk menyusun RUU Pemilu yang lebih baik dan benar-benar menjawab kebutuhan bangsa, guna mengimplementasikan demokrasi Pancasila," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Rentetan OTT KPK, DPR Ingatkan Kepala Daerah Tak Main-main dengan Jabatan
-
KUHP Baru Resmi Berlaku, DPR Ingatkan Ancaman Zona Abu-Abu bagi Ribuan Perkara Pidana
-
RUU 'Antek Asing': Senjata Lawan Propaganda atau Alat Bungkam Suara Kritis?
-
Demi Kebutuhan Pabrik, DPR Desak ESDM Beri Tambahan Kuota RKAB ke Vale
-
Ketua Komisi II DPR Tegaskan Rencana Kodifikasi Batal, Fokus Hanya Revisi UU Pemilu
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua
-
Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi
-
Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya
-
Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis
-
Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB
-
Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan
-
Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh
-
Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya
-
Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu
-
Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL