News / Nasional
Rabu, 28 Januari 2026 | 11:44 WIB
Ilustrasi - Jambret. ANTARA/HO
Baca 10 detik
  • KemenPPPA menyatakan insiden Arsita Minaya di Sleman, Yogyakarta, adalah penjambretan kekerasan dengan ancaman senjata tajam.
  • Kementerian menyampaikan empati mendalam atas trauma keluarga meskipun fokus hukum beralih ke status tersangka suami korban.
  • Kewenangan KemenPPPA terbatas pada pemberian layanan perlindungan serta pemulihan bagi Arsita sebagai korban perempuan.

Suara.com - Kasus penjambretan yang berujung pada penetapan suami korban sebagai tersangka menuai simpati publik. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan bahwa peristiwa yang dialami Arsita Minaya di Sleman, Yogyakarta, termasuk tindak pidana penjambretan dengan kekerasan.

Asisten Deputi Penyediaan Layanan Perempuan Korban Kekerasan KemenPPPA, Ratna Oeni Cholifah, turut menyampaikan empati mendalam atas peristiwa traumatis yang dialami Arsita dan keluarganya, menyusul insiden penjambretan dengan ancaman senjata tajam yang menimpanya.

"Menanggapi perhatian dan kepedulian masyarakat terhadap kasus yang melibatkan Ibu Arsita Minaya dan suaminya, Bapak Hogi Minaya, Kemen PPPA menyampaikan empati yang mendalam atas peristiwa traumatis yang dialami keluarga tersebut," kata Ratna kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Menurutnya, peristiwa yang dialami Arsita merupakan tindak pidana murni berupa penjambretan dengan kekerasan yang termasuk dalam kategori kejahatan jalanan.

"Peristiwa yang dialami Ibu Arsita merupakan tindak pidana murni berupa penjambretan dengan kekerasan, yang termasuk dalam kategori kejahatan jalanan dengan ancaman senjata tajam," ujarnya.

Kejadian seperti itu, kata Ratna, tidak bisa dilepaskan dari dampak psikologis yang dialami korban perempuan.

"Kami memahami bahwa peristiwa penjambretan dengan ancaman senjata tajam merupakan pengalaman yang menimbulkan rasa takut, luka psikologis, dan tekanan berat, khususnya bagi korban dan keluarga. Kemen PPPA turut prihatin atas dampak yang ditimbulkan dari kejadian tersebut," ucapnya.

Namun, KemenPPPA menyayangkan bahwa proses hukum yang berjalan saat ini justru memiliki fokus berbeda. Objek perkara yang ditangani aparat penegak hukum bukanlah tindak penjambretan itu sendiri, melainkan peristiwa hukum yang melibatkan suami korban, Hogi Minaya, yang kini berstatus tersangka.

Di sisi lain, Ratna menyampaikan bahwa KemenPPPA memiliki kewenangan yang terbatas pada aspek perlindungan dan pemulihan korban perempuan.

Baca Juga: Dipanggil Komisi III DPR, Kapolresta-Kajari Sleman Siap Beberkan Kasus Jambret Secara Menyeluruh

Oleh karena itu, peran kementerian difokuskan pada pemberian layanan bagi Arsita sebagai korban kekerasan, bukan pada proses pidana yang sedang berjalan terhadap pihak lain.

"Kewenangan Kemen PPPA, adalah pemberian layanan bagi perempuan korban kekerasan," pungkasnya.

Load More