- KemenPPPA menyatakan insiden Arsita Minaya di Sleman, Yogyakarta, adalah penjambretan kekerasan dengan ancaman senjata tajam.
- Kementerian menyampaikan empati mendalam atas trauma keluarga meskipun fokus hukum beralih ke status tersangka suami korban.
- Kewenangan KemenPPPA terbatas pada pemberian layanan perlindungan serta pemulihan bagi Arsita sebagai korban perempuan.
Suara.com - Kasus penjambretan yang berujung pada penetapan suami korban sebagai tersangka menuai simpati publik. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan bahwa peristiwa yang dialami Arsita Minaya di Sleman, Yogyakarta, termasuk tindak pidana penjambretan dengan kekerasan.
Asisten Deputi Penyediaan Layanan Perempuan Korban Kekerasan KemenPPPA, Ratna Oeni Cholifah, turut menyampaikan empati mendalam atas peristiwa traumatis yang dialami Arsita dan keluarganya, menyusul insiden penjambretan dengan ancaman senjata tajam yang menimpanya.
"Menanggapi perhatian dan kepedulian masyarakat terhadap kasus yang melibatkan Ibu Arsita Minaya dan suaminya, Bapak Hogi Minaya, Kemen PPPA menyampaikan empati yang mendalam atas peristiwa traumatis yang dialami keluarga tersebut," kata Ratna kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Menurutnya, peristiwa yang dialami Arsita merupakan tindak pidana murni berupa penjambretan dengan kekerasan yang termasuk dalam kategori kejahatan jalanan.
"Peristiwa yang dialami Ibu Arsita merupakan tindak pidana murni berupa penjambretan dengan kekerasan, yang termasuk dalam kategori kejahatan jalanan dengan ancaman senjata tajam," ujarnya.
Kejadian seperti itu, kata Ratna, tidak bisa dilepaskan dari dampak psikologis yang dialami korban perempuan.
"Kami memahami bahwa peristiwa penjambretan dengan ancaman senjata tajam merupakan pengalaman yang menimbulkan rasa takut, luka psikologis, dan tekanan berat, khususnya bagi korban dan keluarga. Kemen PPPA turut prihatin atas dampak yang ditimbulkan dari kejadian tersebut," ucapnya.
Namun, KemenPPPA menyayangkan bahwa proses hukum yang berjalan saat ini justru memiliki fokus berbeda. Objek perkara yang ditangani aparat penegak hukum bukanlah tindak penjambretan itu sendiri, melainkan peristiwa hukum yang melibatkan suami korban, Hogi Minaya, yang kini berstatus tersangka.
Di sisi lain, Ratna menyampaikan bahwa KemenPPPA memiliki kewenangan yang terbatas pada aspek perlindungan dan pemulihan korban perempuan.
Baca Juga: Dipanggil Komisi III DPR, Kapolresta-Kajari Sleman Siap Beberkan Kasus Jambret Secara Menyeluruh
Oleh karena itu, peran kementerian difokuskan pada pemberian layanan bagi Arsita sebagai korban kekerasan, bukan pada proses pidana yang sedang berjalan terhadap pihak lain.
"Kewenangan Kemen PPPA, adalah pemberian layanan bagi perempuan korban kekerasan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Dipanggil Komisi III DPR, Kapolresta-Kajari Sleman Siap Beberkan Kasus Jambret Secara Menyeluruh
-
Saat Negara Jadi Sumber Stres: Overexposure Trauma di Tengah Berita Negatif
-
POLLING: Lihat Begal Beraksi, Kamu Pilih Minggir atau Tabrak?
-
Plot Twist Kasus Suami Lawan Jambret Jadi Tersangka: Sepakat Damai, Bentuknya Masih Abu-abu
-
Bela Diri vs Kelalaian: Mengurai Kasus Suami Lawan Jambret di Sleman Jadi Tersangka
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa
-
Pertamax Naik, Ojol: Saya Dari Awal Pakai Pertalite
-
Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?
-
Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto
-
Partai Gelora Desak Penghapusan Threshold, Klaim DPR Buka Ruang Diskusi
-
Anis Matta Akui Partai Gelora Terganjal Logistik, Urusan Pendanaan Jadi Persoalan Besar
-
ICW: Vonis Rendah Pejabat BPK Tak Beri Efek Jera, Korupsi Terus Berulang
-
Warga Jakarta Bisa Masuk Gratis ke Ancol dan Ragunan, Cek Jadwal dan Caranya
-
Evaluasi MBG dan Krisis Regenerasi Petani Jadi Sorotan, Dudung Akui Program Perlu Ditata Ulang
-
Klaim Perdamaian Baru Versi Trump: Iran Setuju, Hormuz Dibuka, Nuklir Dibatasi