- Komisi III DPR RI akan memanggil Kapolresta dan Kajari Sleman terkait penetapan tersangka Hogi Minaya setelah membela istrinya.
- Pemanggilan dijadwalkan Rabu (28/1/2026) untuk menjelaskan penetapan tersangka kasus kecelakaan lalu lintas saat mengejar jambret.
- Kapolresta dan Kajari Sleman menyatakan siap hadir untuk memberikan keterangan secara menyeluruh mengenai duduk perkara kasus Hogi.
Suara.com - Komisi III DPR RI berencana memanggil Kapolresta dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman terkait kasus seorang suami bernama Hogi Minaya yang ditetapkan sebagai tersangka usai membela istrinya dari aksi penjambretan.
Diketahui, Hogi dijadikan tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dirinya dan dua penjambret terhadap sang istri.
Menanggapi rencana pemanggilan tersebut, Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo mengaku siap menghadap Komisi III untuk menjelaskan perkara tersebut secara menyeluruh.
"Ya, kita apabila diminta untuk memberikan keterangan, ya kita akan sampaikan seutuh-utuhnya di sana," kata Edy dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (27/1/2026).
Senada dengan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, juga menyatakan kesiapannya untuk hadir memenuhi panggilan Komisi III DPR RI.
"Pada prinsipnya kami kalau pun diundang, kami siap untuk menghadiri undangan dari Komisi III," ujar Bambang.
Bambang menambahkan, bersama Polresta Sleman pihaknya akan menjelaskan duduk perkara secara utuh terkait kasus yang menimpa Hogi di hadapan Komisi III.
"Insyaallah kami akan menjelaskan, gitu. Dengan pihak Polres juga ya kalau memang diundang," ucapnya.
Adapun Komisi III DPR RI dijadwalkan memanggil Kapolresta dan Kajari Sleman pada Rabu (28/1/2026) mendatang.
Baca Juga: POLLING: Lihat Begal Beraksi, Kamu Pilih Minggir atau Tabrak?
Langkah tersebut diambil sebagai respons atas penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya, pria yang mengejar dua pelaku jambret terhadap istrinya hingga akhirnya tewas setelah menabrak tembok di wilayah Sleman.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mempertanyakan penerapan Pasal 310 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dalam kasus ini. Menurutnya, kematian pelaku tidak disebabkan oleh tabrakan langsung dengan Hogi, melainkan akibat kecelakaan tunggal saat proses pengejaran.
Berita Terkait
-
POLLING: Lihat Begal Beraksi, Kamu Pilih Minggir atau Tabrak?
-
Plot Twist Kasus Suami Lawan Jambret Jadi Tersangka: Sepakat Damai, Bentuknya Masih Abu-abu
-
Bela Diri vs Kelalaian: Mengurai Kasus Suami Lawan Jambret di Sleman Jadi Tersangka
-
Mengapa RJ Kasus Suami Bela Istri Baru Berhasil di Kejaksaan? Pengacara Beberkan Hambatannya
-
Bela Istri dari Jambret Jadi Tersangka, Bagaimana Hukum Pidana Melihatnya?
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
-
9 Fakta Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Gerbong Wanita Jadi Titik Terparah
-
Cerita Pasutri Selamat dari Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi: Terpental hingga Pingsan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
Terkini
-
10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Belum Teridentifikasi
-
Sebut Narasi Ferry Irwandi 'Sesat Pikir' di Kasus Chromebook, Pengamat: Hukum Itu Fakta, Bukan Opini
-
14 Orang Tewas di Tragedi Maut Bekasi Timur, Media Asing Soroti Keselamatan Transportasi RI
-
DPR Desak Pemerintah Benahi Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Maut di Bekasi
-
Basarnas Ungkap Alasan Lokomotif KA Argo Bromo Tak Langsung Dievakuasi: Ada Nyawa yang Terjepit
-
Buntut Kekerasan di Daycare Jogja, Komisi X DPR Segera Panggil Mendikdasmen untuk Evaluasi Total
-
Haru dan Cemas, Warga Padati Pos Pengaduan Cari Kabar Korban Tabrakan KRL
-
Krisis Tersembunyi di Balik Belanja Online: Tanpa Regulasi Jelas, Sampah Kemasan Jadi Bom Waktu
-
Dirut KAI: Evakuasi KA Argo Bromo 100 Persen Rampung, KRL ke Cikarang Masih Dihentikan
-
Kisah Mantan Penjudi Takut Nonton Pertandingan Piala Dunia 2026, Kenapa?