- Komisi III DPR RI akan memanggil Kapolresta dan Kajari Sleman terkait penetapan tersangka Hogi Minaya setelah membela istrinya.
- Pemanggilan dijadwalkan Rabu (28/1/2026) untuk menjelaskan penetapan tersangka kasus kecelakaan lalu lintas saat mengejar jambret.
- Kapolresta dan Kajari Sleman menyatakan siap hadir untuk memberikan keterangan secara menyeluruh mengenai duduk perkara kasus Hogi.
Suara.com - Komisi III DPR RI berencana memanggil Kapolresta dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman terkait kasus seorang suami bernama Hogi Minaya yang ditetapkan sebagai tersangka usai membela istrinya dari aksi penjambretan.
Diketahui, Hogi dijadikan tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dirinya dan dua penjambret terhadap sang istri.
Menanggapi rencana pemanggilan tersebut, Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo mengaku siap menghadap Komisi III untuk menjelaskan perkara tersebut secara menyeluruh.
"Ya, kita apabila diminta untuk memberikan keterangan, ya kita akan sampaikan seutuh-utuhnya di sana," kata Edy dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (27/1/2026).
Senada dengan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, juga menyatakan kesiapannya untuk hadir memenuhi panggilan Komisi III DPR RI.
"Pada prinsipnya kami kalau pun diundang, kami siap untuk menghadiri undangan dari Komisi III," ujar Bambang.
Bambang menambahkan, bersama Polresta Sleman pihaknya akan menjelaskan duduk perkara secara utuh terkait kasus yang menimpa Hogi di hadapan Komisi III.
"Insyaallah kami akan menjelaskan, gitu. Dengan pihak Polres juga ya kalau memang diundang," ucapnya.
Adapun Komisi III DPR RI dijadwalkan memanggil Kapolresta dan Kajari Sleman pada Rabu (28/1/2026) mendatang.
Baca Juga: POLLING: Lihat Begal Beraksi, Kamu Pilih Minggir atau Tabrak?
Langkah tersebut diambil sebagai respons atas penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya, pria yang mengejar dua pelaku jambret terhadap istrinya hingga akhirnya tewas setelah menabrak tembok di wilayah Sleman.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mempertanyakan penerapan Pasal 310 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dalam kasus ini. Menurutnya, kematian pelaku tidak disebabkan oleh tabrakan langsung dengan Hogi, melainkan akibat kecelakaan tunggal saat proses pengejaran.
Berita Terkait
-
POLLING: Lihat Begal Beraksi, Kamu Pilih Minggir atau Tabrak?
-
Plot Twist Kasus Suami Lawan Jambret Jadi Tersangka: Sepakat Damai, Bentuknya Masih Abu-abu
-
Bela Diri vs Kelalaian: Mengurai Kasus Suami Lawan Jambret di Sleman Jadi Tersangka
-
Mengapa RJ Kasus Suami Bela Istri Baru Berhasil di Kejaksaan? Pengacara Beberkan Hambatannya
-
Bela Istri dari Jambret Jadi Tersangka, Bagaimana Hukum Pidana Melihatnya?
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian