News / Metropolitan
Rabu, 28 Januari 2026 | 17:22 WIB
Ilustrasi obat tramadol. [Dok.Antara]
Baca 10 detik
  • Kasatpol PP DKI Jakarta berkomitmen memberantas peredaran Tramadol berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta.
  • Satpol PP DKI Jakarta menyita hampir 39.436 butir obat terlarang selama operasi rutin sepanjang tahun 2025.
  • Penindakan tahun 2026 akan mengandalkan strategi operasi tangkap tangan (OTT) bekerja sama dengan kepolisian.

Suara.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran obat keras jenis Tramadol di Ibu Kota.

Fokus penertiban kali ini merupakan hasil koordinasi dengan dinas terkait serta menindaklanjuti arahan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

Satriadi menjelaskan, pihaknya akan berkolaborasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta kepolisian dalam melakukan penindakan.

"Ya kita akan lakukan nanti, ke depannya kan harus koordinasi dulu dengan BPOM, kemudian dengan kepolisian, secara berkala juga pasti melakukan penertiban," ujar Satriadi melalui sambungan telepon, Rabu (28/1/2026).

Langkah tegas tersebut diambil menyusul banyaknya temuan obat terlarang yang berhasil disita petugas pada tahun sebelumnya.

Sepanjang 2025, Satpol PP DKI Jakarta mencatat telah mengamankan puluhan ribu butir obat-obatan ilegal dari berbagai wilayah di Jakarta.

"Data yang tahun sebelumnya saja, kami sudah menertibkan dan mendapatkan hampir 39.436 butir," beber Satriadi.

Jumlah tersebut merupakan hasil akumulasi dari operasi rutin yang digelar di seluruh wilayah Jakarta selama satu tahun penuh.

"Ya, dari seluruh Jakarta 39.436 butir. Nah, itu di tahun 2025 ya. Nah, kan sekarang awal nih tahun 2026. Maka nanti kami akan terus lakukan operasi terkait, dengan penindakan penjualan-penjualan obat-obat terlarang," tuturnya.

Baca Juga: Sebelum Gabung Persija, Shayne Pattynama Dapat Bisikan dari Bintang Persib Bandung

Untuk memaksimalkan hasil penindakan pada 2026, Satpol PP akan mengedepankan strategi intelijen agar rencana operasi tidak bocor kepada para oknum pedagang.

"Jadi, intelnya juga harus main. Memang harus sifatnya kayak OTT begitu lah," jelas Satriadi.

Terkait proses hukum terhadap para pengedar, Satriadi menyebut hal tersebut menjadi kewenangan penuh pihak kepolisian karena sudah masuk ranah tindak pidana.

"Kami hanya, karena tempat usaha, maka ya ada sanksi untuk penutupan, atau misalkan larangan menjual," tegasnya.

Ia memastikan Satpol PP DKI Jakarta akan terus menggandeng aparat penegak hukum dalam setiap penindakan di lapangan.

"Gabungan, sifatnya penindakan," tutup Satriadi.

Load More