- Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik elektronik.
- Laporan diajukan oleh Eggi Sudjana (keduanya terlapor) dan Damai Hari Lubis (hanya Khozinudin terlapor).
- Dasar laporan adalah tuduhan fitnah berupa sebutan pengkhianat dan 'tuyul-tuyul' oleh terlapor.
Suara.com - Pakar telematika Roy Suryo dan penasihat hukumnya Ahmad Khozinudin kembali dilaporkan ke polisi. Keduanya secara resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik.
Laporan ini dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, yang membenarkan bahwa pihaknya telah menerima dua laporan terpisah yang menjadikan Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin sebagai terlapor.
"Laporan pertama dari Profesor Eggi Sudjana, terlapornya Pak Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin. Adapun laporan ini tentang pencemaran nama baik ataupun fitnah melalui media elektronik," kata Budi dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).
Tak berhenti di situ, laporan kedua datang dari pengacara Damai Hari Lubis. Namun, dalam laporannya, Damai secara spesifik hanya menargetkan Ahmad Khozinudin sebagai terlapor.
"Laporan kedua berasal dari Damai Hari Lubis yang melaporkan Ahmad Khozinudin tentang pencemaran nama baik, fitnah, serta pencemaran nama baik melalui media sosial," sambung Budi sebagaimana dilansir Antara.
Tuduhan 'Pengkhianat' dan 'Tuyul-tuyul'
Penyebab dari laporan ini ternyata adalah pernyataan-pernyataan yang dianggap menyinggung dan merusak nama baik para pelapor. Kombes Budi membeberkan isi dari tuduhan yang menjadi dasar laporan tersebut.
Menurutnya, para pelapor merasa difitnah dengan sebutan yang tidak pantas, termasuk tudingan sebagai pengkhianat hingga diistilahkan sebagai 'tuyul-tuyul'.
"Hal tersebut disampaikan di dalam uraian, di mana disebutkan bahwa pelapor mendengar, membaca dan melihat adanya pernyataan pengkhianat, yang bersangkutan diduga pengkhianat dan merupakan tuyul-tuyul," ujar Budi.
Baca Juga: Alasan Damai Hari Lubis Laporkan Pengacara Roy Suryo ke Polda Metro Jaya
Pihak kepolisian kini bergerak cepat untuk menindaklanjuti kedua laporan tersebut. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya disebut tengah menyiapkan administrasi penyidikan dan akan segera melayangkan surat panggilan kepada Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin.
"Diupayakan, kemungkinan di dalam minggu ini atau minggu depan sudah diagendakan (pemanggilan)," ungkap Budi, memberikan sinyal bahwa proses hukum akan segera berjalan.
Damai Hari Lubis: Ini Akibat Tuduhan Hasut
Saat dikonfirmasi terpisah, Damai Hari Lubis membenarkan bahwa laporannya dipicu oleh pernyataan Ahmad Khozinudin yang dianggapnya sebagai fitnah dan hasutan, terutama terkait kunjungannya ke Solo beberapa waktu lalu.
"Dia (Khozinudin) bilang itu gara-gara saya ke sana (Solo), itu hasut namanya. Kok bisa-bisa ini nuduh kami? Ini (laporan) akibat itu," kata Damai saat ditemui di Polda Metro Jaya.
Damai juga menegaskan bahwa laporannya merupakan entitas yang terpisah dari laporan yang dibuat oleh Eggi Sudjana, meskipun keduanya menyasar orang yang sama.
"Nomor sendiri, nomor laporan beda, kalau saya hanya Khozinudin, kalau bang Egi, Khozinudin plus Roy Suryo," ujar Damai.
Atas perbuatannya, Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin dilaporkan dengan sejumlah pasal berlapis, termasuk Pasal 433 dan/atau Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan (6) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE.
Berita Terkait
-
Viral Kasus Penjual Es Gabus: Polisi Bantah Ada Penganiayaan, Propam Tetap Lakukan Pemeriksaan
-
Polisi Bakal Periksa Keluarga Lula Lahfah untuk Dalami Alasan Tolak Autopsi
-
Buntut Panjang Pedagang Es Gabus Viral: Propam Turun Tangan Periksa Polisi yang Gegabah
-
Kasus Korupsi Eks Pegawai Kementan, Polda Metro: Kerugian Rp5 Miliar Berdasar Hasil Audit
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga