- Polres Karawang menangkap lima pria asal Purwakarta karena perburuan liar Macan Tutul Jawa di Hutan Gunung Sanggabuana.
- Kasus ini terungkap berkat rekaman kamera trap yang menunjukkan satwa dilindungi tersebut terluka parah akibat jerat.
- Setelah penyidikan, TKP utama ditemukan di Purwakarta sehingga kasusnya dilimpahkan dari Karawang ke Polres Purwakarta.
Laporan ini segera direspons cepat oleh jajaran kepolisian untuk mencegah jatuhnya lebih banyak korban satwa.
Kasatreskrim AKP M Nazal Fawwas menyebutkan bahwa laporan atas temuan itu langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang.
Dalam prosesnya, polisi tidak bekerja sendiri. Penyelidikan mendalam dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak terkait untuk memastikan akurasi data dan identitas pelaku.
Penyelidikan pun dimulai, didukung oleh keterangan saksi dari Dinas Kehutanan dan BKSDA, penyidik berhasil mengidentifikasi sejumlah orang yang diduga terlibat.
Kelompok ini diketahui memiliki pola operasi yang terorganisir, menyisir rangkaian pegunungan yang menjadi habitat alami Macan Tutul Jawa.
Dari hasil pemeriksaan mengungkap, kelompok ini biasa berburu di rangkaian Gunung Karadak, Lesang, Haur, dan berakhir di Gunung Opat yang merupakan bagian dari Kawasan Hutan Negara Gunung Sanggabuana.
Area-area itu merupakan zona inti yang seharusnya steril dari aktivitas manusia yang merusak.
Barang Bukti dan Pelimpahan Kasus
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan praktik perburuan liar. Barang bukti yang diamankan dari para tersangka di antaranya satu pucuk senjata api jenis dorlok, dua ekor anjing, serta file rekaman video asli dari kamera trap SCF yang mencatat aktivitas pada 5 Oktober 2025.
Baca Juga: Sering Lihat Ibu Jadi Sasaran KDRT, Siswa SMA di Karawang Habisi Ayah Sendiri Usai Mimpi Buruk
Namun, terdapat perkembangan baru dalam proses hukum kasus ini. Berdasarkan hasil gelar perkara dan koordinasi lintas wilayah, ditemukan bahwa lokasi utama kejadian perkara atau locus delicti berada di perbatasan administratif.
Setelah proses gelar perkara dan koordinasi intensif, terungkap bahwa Tempat Kejadian Perkara (TKP) utama justru berada di wilayah hukum Kabupaten Purwakarta, tepatnya di Desa Kutamanah, Kecamatan Sukasari.
Fakta lokasi ini membuat penanganan kasus harus dilimpahkan dari Polres Karawang ke Polres Purwakarta untuk penyidikan lebih lanjut.
Meskipun terjadi pelimpahan berkas, proses hukum dipastikan tetap berjalan sesuai koridor yang berlaku. Para pelaku kini terancam hukuman berat atas tindakan mereka yang merusak kekayaan hayati negara.
Secara hukum, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tag
Berita Terkait
-
Sering Lihat Ibu Jadi Sasaran KDRT, Siswa SMA di Karawang Habisi Ayah Sendiri Usai Mimpi Buruk
-
Guncang Panggung! Teater Nala di SMA Negeri 1 Purwakarta Tuai Apresiasi
-
Minibus Oleng hingga Hantam Tiga Motor dan Gerobak di Karawang, Satu Pengendara Tewas
-
Banjir Karawang Belum Surut, 1.033 Keluarga Terdampak
-
Truk Terbalik di Jalur Pantura Karawang, Lubang Jalan Picu Kemacetan Panjang
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Kabel Wesel Dipotong! Vandalisme di Stasiun Tanjung Priok Bikin KRL Terlambat
-
Daihatsu Boyong Mobil Konsep Masa Depan ke GIIAS 2026
-
BTS Absen di Grammy Awards 2027, Buntut Kategori Baru Musik Asia?
-
BRIvolution Reignite Perkuat Daya Saing BRI dan Ekonomi Kerakyatan
-
Lebih dari 200 Penari dari Berbagai Daerah Ramaikan Lomba Tari Kreasi 2026 di Saloka Theme Park
-
Remehkan Timnas Indonesia, Pemain Thailand: Kami Paling Layak Juara Piala AFF 2026!
-
GoTo Cetak Laba Beruntun Q2-2026, Fintech Resmi Jadi Mesin Uang Baru
-
KPK Sita Mobil Pajero Sport yang Dipakai Istri Kedua Suhardiman Amby
-
5 Cushion untuk Kulit Kering agar Makeup Tidak Crack, Hasil Dewy dan Glowing
-
Aceh Pacu Pemulihan Lahan Pertanian, Serapan Anggaran Tembus Rp231 Miliar