- Polres Karawang menangkap lima pria asal Purwakarta karena perburuan liar Macan Tutul Jawa di Hutan Gunung Sanggabuana.
- Kasus ini terungkap berkat rekaman kamera trap yang menunjukkan satwa dilindungi tersebut terluka parah akibat jerat.
- Setelah penyidikan, TKP utama ditemukan di Purwakarta sehingga kasusnya dilimpahkan dari Karawang ke Polres Purwakarta.
Laporan ini segera direspons cepat oleh jajaran kepolisian untuk mencegah jatuhnya lebih banyak korban satwa.
Kasatreskrim AKP M Nazal Fawwas menyebutkan bahwa laporan atas temuan itu langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang.
Dalam prosesnya, polisi tidak bekerja sendiri. Penyelidikan mendalam dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak terkait untuk memastikan akurasi data dan identitas pelaku.
Penyelidikan pun dimulai, didukung oleh keterangan saksi dari Dinas Kehutanan dan BKSDA, penyidik berhasil mengidentifikasi sejumlah orang yang diduga terlibat.
Kelompok ini diketahui memiliki pola operasi yang terorganisir, menyisir rangkaian pegunungan yang menjadi habitat alami Macan Tutul Jawa.
Dari hasil pemeriksaan mengungkap, kelompok ini biasa berburu di rangkaian Gunung Karadak, Lesang, Haur, dan berakhir di Gunung Opat yang merupakan bagian dari Kawasan Hutan Negara Gunung Sanggabuana.
Area-area itu merupakan zona inti yang seharusnya steril dari aktivitas manusia yang merusak.
Barang Bukti dan Pelimpahan Kasus
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan praktik perburuan liar. Barang bukti yang diamankan dari para tersangka di antaranya satu pucuk senjata api jenis dorlok, dua ekor anjing, serta file rekaman video asli dari kamera trap SCF yang mencatat aktivitas pada 5 Oktober 2025.
Baca Juga: Sering Lihat Ibu Jadi Sasaran KDRT, Siswa SMA di Karawang Habisi Ayah Sendiri Usai Mimpi Buruk
Namun, terdapat perkembangan baru dalam proses hukum kasus ini. Berdasarkan hasil gelar perkara dan koordinasi lintas wilayah, ditemukan bahwa lokasi utama kejadian perkara atau locus delicti berada di perbatasan administratif.
Setelah proses gelar perkara dan koordinasi intensif, terungkap bahwa Tempat Kejadian Perkara (TKP) utama justru berada di wilayah hukum Kabupaten Purwakarta, tepatnya di Desa Kutamanah, Kecamatan Sukasari.
Fakta lokasi ini membuat penanganan kasus harus dilimpahkan dari Polres Karawang ke Polres Purwakarta untuk penyidikan lebih lanjut.
Meskipun terjadi pelimpahan berkas, proses hukum dipastikan tetap berjalan sesuai koridor yang berlaku. Para pelaku kini terancam hukuman berat atas tindakan mereka yang merusak kekayaan hayati negara.
Secara hukum, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tag
Berita Terkait
-
Sering Lihat Ibu Jadi Sasaran KDRT, Siswa SMA di Karawang Habisi Ayah Sendiri Usai Mimpi Buruk
-
Guncang Panggung! Teater Nala di SMA Negeri 1 Purwakarta Tuai Apresiasi
-
Minibus Oleng hingga Hantam Tiga Motor dan Gerobak di Karawang, Satu Pengendara Tewas
-
Banjir Karawang Belum Surut, 1.033 Keluarga Terdampak
-
Truk Terbalik di Jalur Pantura Karawang, Lubang Jalan Picu Kemacetan Panjang
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak
-
KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!
-
Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga
-
Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'
-
KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan
-
Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi
-
Kenapa Banyak Bajak Laut di Somalia? Kapal Honour 25 Berisi 4 WNI Disandera Perompak
-
Kilas Balik Misi Berdarah TNI Bebaskan Kapal Sinar Kudus dari Cengkeraman Perompak Somalia
-
10 Jam Terjepit Dalam Kereta, Kisah Endang Melawan Maut Usai Sempat Dikira Tim SAR Meninggal
-
Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK