- Polres Karawang menangkap lima pria asal Purwakarta karena perburuan liar Macan Tutul Jawa di Hutan Gunung Sanggabuana.
- Kasus ini terungkap berkat rekaman kamera trap yang menunjukkan satwa dilindungi tersebut terluka parah akibat jerat.
- Setelah penyidikan, TKP utama ditemukan di Purwakarta sehingga kasusnya dilimpahkan dari Karawang ke Polres Purwakarta.
Laporan ini segera direspons cepat oleh jajaran kepolisian untuk mencegah jatuhnya lebih banyak korban satwa.
Kasatreskrim AKP M Nazal Fawwas menyebutkan bahwa laporan atas temuan itu langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang.
Dalam prosesnya, polisi tidak bekerja sendiri. Penyelidikan mendalam dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak terkait untuk memastikan akurasi data dan identitas pelaku.
Penyelidikan pun dimulai, didukung oleh keterangan saksi dari Dinas Kehutanan dan BKSDA, penyidik berhasil mengidentifikasi sejumlah orang yang diduga terlibat.
Kelompok ini diketahui memiliki pola operasi yang terorganisir, menyisir rangkaian pegunungan yang menjadi habitat alami Macan Tutul Jawa.
Dari hasil pemeriksaan mengungkap, kelompok ini biasa berburu di rangkaian Gunung Karadak, Lesang, Haur, dan berakhir di Gunung Opat yang merupakan bagian dari Kawasan Hutan Negara Gunung Sanggabuana.
Area-area itu merupakan zona inti yang seharusnya steril dari aktivitas manusia yang merusak.
Barang Bukti dan Pelimpahan Kasus
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan praktik perburuan liar. Barang bukti yang diamankan dari para tersangka di antaranya satu pucuk senjata api jenis dorlok, dua ekor anjing, serta file rekaman video asli dari kamera trap SCF yang mencatat aktivitas pada 5 Oktober 2025.
Baca Juga: Sering Lihat Ibu Jadi Sasaran KDRT, Siswa SMA di Karawang Habisi Ayah Sendiri Usai Mimpi Buruk
Namun, terdapat perkembangan baru dalam proses hukum kasus ini. Berdasarkan hasil gelar perkara dan koordinasi lintas wilayah, ditemukan bahwa lokasi utama kejadian perkara atau locus delicti berada di perbatasan administratif.
Setelah proses gelar perkara dan koordinasi intensif, terungkap bahwa Tempat Kejadian Perkara (TKP) utama justru berada di wilayah hukum Kabupaten Purwakarta, tepatnya di Desa Kutamanah, Kecamatan Sukasari.
Fakta lokasi ini membuat penanganan kasus harus dilimpahkan dari Polres Karawang ke Polres Purwakarta untuk penyidikan lebih lanjut.
Meskipun terjadi pelimpahan berkas, proses hukum dipastikan tetap berjalan sesuai koridor yang berlaku. Para pelaku kini terancam hukuman berat atas tindakan mereka yang merusak kekayaan hayati negara.
Secara hukum, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tag
Berita Terkait
-
Sering Lihat Ibu Jadi Sasaran KDRT, Siswa SMA di Karawang Habisi Ayah Sendiri Usai Mimpi Buruk
-
Guncang Panggung! Teater Nala di SMA Negeri 1 Purwakarta Tuai Apresiasi
-
Minibus Oleng hingga Hantam Tiga Motor dan Gerobak di Karawang, Satu Pengendara Tewas
-
Banjir Karawang Belum Surut, 1.033 Keluarga Terdampak
-
Truk Terbalik di Jalur Pantura Karawang, Lubang Jalan Picu Kemacetan Panjang
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
Terkini
-
Pemerintah Akan Ukur Dampak Program MBG, Status Gizi Penerima Dipantau Bertahun-Tahun
-
Mediasi Buntu, Kasus Guru SD di Tangsel Tetap Jalan Meski Ruang Restorative Justice Dibuka
-
Belasan Polisi Polda Riau Dipecat Tak Hormat karena Pelanggaran Berat, Nama-namanya Dirilis ke Media
-
Buka Rakernas Hari Ini, PSI Bakal Umumkan Kader-kader Baru, Salah Satunya Bekas Elit NasDem?
-
MBG Tetap Dibagikan Selama Ramadan, BGN: Menu Kurma Hingga Telur Rebus
-
Curhat Chiki Fawzi Soal Ketidakpastian Petugas Haji: Saya Juga Bingung, Padahal Sudah Packing
-
Momen Amarah Jenderal ke Kapolres Sleman Pecah di DPR: Kalau Saya Kapolda, Saya Berhentikan Kamu!
-
Warga Terdampak Normalisasi Ciliwung Ditawari Sewa Rusun Milik Pemprov DKI
-
Sering Lihat Ibu Jadi Sasaran KDRT, Siswa SMA di Karawang Habisi Ayah Sendiri Usai Mimpi Buruk
-
Kali Cakung Meluap, Ratusan Rumah Warga Terendam Banjir