- Polri segera menerbitkan red notice Interpol untuk Jurist Tan, tersangka korupsi digitalisasi pendidikan setelah memetakan lokasinya.
- Kasus ini terkait korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun 2019 hingga 2022, merugikan negara sekitar Rp2,18 triliun.
- Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim didakwa bersama tiga terdakwa lain, sementara Jurist Tan masih berstatus buronan.
Suara.com - Polri menyebut bahwa red notice terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi digitalisasi pendidikan, Jurist Tan bakal segera terbit dalam waktu dekat.
Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko mengatakan saat ini pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap keberadaan Jurist Tan.
“Untuk calon subjek Interpol Red Notice atas nama Jurist Tan, kami juga sudah petakan yang bersangkutan berada di mana,” kata Untung, di Mabes Polri, Minggu (1/2/2026).
“Dan untuk Red Notice-nya sedang dalam proses, Pak. Kita tunggu saja dalam waktu dekat ini,” imbuhnya.
Saat ini, lanjut Untung, pihaknya sudah meminta kembali kepada pihak Interpol agar status buronan internasional terhadap Jurist Tan agar segera diterbitkan.
“Kami sudah mem-follow up dan kami sudah melakukan asesmen maupun review dari yang bersangkutan,” jelasnya.
Diketahui, Jurist Tan merupakan salah seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan laptop berbasis Chromebook. Selain Jurist Tan, penyidik Kejaksaan Agung juga menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam perkara ini.
Kekinian, perkara ini telah masuk ke dalam ruang sidang. Nadiem didakwa terlibat dalam praktik korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek sepanjang tahun 2019–2022.
Kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara dengan angka fantastis, mencapai Rp2,18 triliun.
Baca Juga: Kejagung Klaim Masih Telusuri Aset Jurist Tan di Kasus Korupsi Chromebook Rp2,1 T
Modus operandi yang dilakukan diduga berupa pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang tidak sesuai dengan perencanaan serta melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022.
Dalam menjalankan aksinya, Nadiem diduga tidak sendirian. Ia didakwa melakukannya bersama tiga terdakwa lain yang sudah lebih dulu disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.
Selain itu, terdapat satu nama lagi, Jurist Tan, yang hingga kini masih berstatus buron.
Atas perbuatannya, Nadiem Makarim terancam jeratan hukum serius, yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Siswa Jakarta Diperbolehkan PJJ Besok 18 Agustus, Pemprov DKI: Bukan Wajib atau Larangan
-
Bukan di BKB, Festival Bidar 2026 Justru Ubah Kampung Kapitan Jadi Pusat Keramaian
-
Bukan Cuma Beras, PSI Ungkap 8 Bahan Pangan yang Berhasil Swasembada di Era Prabowo
-
BEM UI Gelar Aksi di Bundaran HI Besok, Ini 8 Tuntutan untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
-
Masih Layakkah Thom Haye Dijuluki The Profesor? Bung Towel Kasih Pernyataan Kontroversial
-
HUT RI, Mahasiswa UGM Turunkan Bendera Setengah Tiang: 81 Tahun Merdeka atau Menderita?
-
Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
-
Semangat Kemerdekaan, Bank Sumsel Babel Perkuat Komitmen Membangun Daerah yang Berdaulat dan Makmur
-
BMW Puncaki Daftar Penjualan Mobil Mewah Meski Pasar Premium Sedang Lesu
-
4 Rekomendasi Obat Totol Flek Hitam Paling Ampuh, Ada yang Hasilnya Kelihatan dalam 7 Hari