- Polri resmi menerbitkan Red Notice terhadap tersangka korupsi minyak Muhammad Riza Chalid.
- Lokasi persembunyian Riza telah teridentifikasi dan tim Polri kini dikerahkan ke sana.
- Perbedaan sistem hukum antarnegara menyebabkan proses penerbitan status buronan internasional memakan waktu.
Suara.com - Polri resmi menerbitkan Red Notice terhadap Muhammad Riza Chalid (MRC), tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Patra Niaga. Dengan status buronan internasional ini, pengejaran terhadap Riza kini melibatkan jaringan kepolisian global.
Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, mengungkapkan bahwa keberadaan Riza telah teridentifikasi di sebuah negara. Namun, kepolisian memilih untuk tidak merinci lokasi tersebut demi kelancaran operasi.
“Subjek Interpol Red Notice ini memang berada di salah satu negara yang sudah kami identifikasi dan petakan. Kami pun sudah menjalin kontak di sana,” ujar Untung di Mabes Polri, Minggu (1/2/2026).
Saat ini, Polri tengah berupaya keras melakukan penangkapan. Untung menyebutkan bahwa personel kepolisian telah dikerahkan menuju negara yang diyakini menjadi tempat persembunyian Riza selama ini.
“Untuk subjek MRC, kami tidak dapat menyebutkan spesifik lokasinya, tetapi kami sudah tahu dan tim sudah berangkat ke negara tersebut,” jelasnya.
Untung menegaskan pihaknya tidak khawatir Riza akan melarikan diri lebih jauh, sebab identitas buronan tersebut telah disebar ke 196 negara anggota Interpol.
“Proses penangkapan sedang kami kerjakan dan koordinasikan. Kami tidak tinggal diam dan terus menindaklanjuti Red Notice tersebut,” tegasnya.
Penerbitan Red Notice terhadap Riza Chalid memakan waktu yang cukup lama. Meski Kejaksaan Agung telah mengajukan permohonan sejak September 2025, status buronan internasional tersebut baru resmi terbit pada 23 Januari 2026.
Keterlambatan ini disebabkan oleh adanya perbedaan persepsi hukum terkait tindak pidana korupsi antara Indonesia dengan negara-negara lain. Asesmen dari pihak Interpol membutuhkan waktu lebih lama untuk menyelaraskan pandangan mengenai kerugian negara dalam kasus ini.
Baca Juga: Habiburokhman: Narasi Polri di Bawah Kementerian Lemahkan Presiden Prabowo
“Ada perbedaan sistem dalam melihat persoalan korupsi antara negara kita dengan negara lain. Kami harus mengomunikasikan bahwa tindak pidana korupsi di tanah air dibuktikan dengan adanya kerugian negara, sehingga asesmen kasus MRC ini membutuhkan waktu lebih panjang,” pungkas Untung.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
-
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
-
PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu