- Mantan PPK Kemendikbudristek bersaksi pernah diminta Direktur SMP melunasi pembelian rumah di Gading Serpong.
- Kesaksian ini disampaikan dalam sidang kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta.
- Uang sejumlah Rp1 miliar dipinjamkan untuk pelunasan rumah tersebut dan telah dikonfirmasi sudah dikembalikan oleh terdakwa Mulyatsah.
Suara.com - Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMP Kemendikbudristek, Harnowo Susanto mengaku pernah diminta Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Mulyatsyah untuk melunasi pembelian rumah.
Hal itu dia sampaikan saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022.
Dalam sidang tersebut, duduk di kursi terdakwa Ibrahim Arief selaku Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek; Mulyatsah selaku Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021; serta Sri Wahyuningsih yang merupakan Direktur Sekolah Dasar pada direktorat yang sama sekaligus bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk tahun anggaran 2020-2021.
Awalnya, Harnowo menjelaskan bahwa Mulyatsah merupakan pendatang asal Padang, Sumatera Barat yang tidak memiliki rumah dan kerabat di Jakarta.
Kemudian saat menjabat sebagai direktur, lanjut Harnowo, Mulyatsah menyampaikan keinginannya untuk memiliki rumah di sekitar Jakarta. Usai melakukan survei, Mulyatsah memutuskan untuk membeli rumah di Gading Serpong, Tangerang, Banten.
Namun, Harnowo mengungkapkan bahwa saat itu Mulyatsah tidak memiliki cukup uang untuk membeli rumah tersebut. Lantas, Mulyatsah disebut meminta Harnowo dan bawahannya untuk membantu melunasi pembelian rumah.
“Terjadi kekurangan uang, cerita ke kami, intinya bisa enggak minta tolong dibantu untuk melunasi. Nanti setelah rumah yang di apa, di Padang atau ada yayasan nanti kalau sudah laku, nanti diganti, gitu,” kata Harnowo di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).
Menanggapi itu, jaksa penuntut umum (JPU) menyinggung soal adanya aliran uang sebanyak Rp 1 miliar. Harnowo kemudian mengonfirmasi bahwa uang tersebut merupakan pinjaman untuk Mulyatsah melunasi pembelian rumah.
“Ya itu kita, kita pinjemin. Ketika itu untuk melunasi pada eh penjualnya, kami langsung antar ke bank yang di daerah Serpong juga,” ujar Harnowo.
Baca Juga: Pengamat Nilai Pengacara Nadiem Tak Siap Hadapi Jaksa, Apa Alasannya?
Di sisi lain, Mulyatsah menegaskan bahwa uang pinjaman untuk pembelian rumah tersebut sudah dikembalikannya.
“Untuk jumlah transfer ke Erwin untuk pembelian rumah, sudah dikembalikan tidak?” tanya Mulyatsah kepada Harnowo.
“Kalau untuk pembelian rumah, sudah diganti,” balas Harnowo.
Sekadar informasi, perkara ini menjerat Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai terdakwa.
Selain Nadiem, tiga nama lain yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini ialah Ibrahim Arief selaku Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek; Mulyatsah selaku Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021; serta Sri Wahyuningsih yang merupakan Direktur Sekolah Dasar pada direktorat yang sama sekaligus bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk tahun anggaran 2020-2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
Terkini
-
Connie Bakrie Sebut IKN Sekarang Kalah Tenar Sama Program MBG Rp1 Triliun Per Hari
-
Tunjangan Guru Naik, Komisi X DPR Beri Jempol Tapi Kasih Catatan Penting Ini
-
Gak Pakai Ribet! Di Jakarta Fair 2026 Bisa Belanja Sambil Bayar Pajak Kendaraan
-
Viral TNI Ikut Hadang Massa Mahasiswa saat Demo di Bundaran HI, Kapuspen: Atas Permintaan Polri
-
Bukan untuk Perang, Kenapa Komcad-TNI Dikerahkan Saat Demo Mahasiswa? Ini Kritik Tajam Koalisi Sipil
-
Hari Pertama BTN JAKIM 2026 Meriah, Ribuan Pelari Padati Kawasan GBK
-
Di Balik Narasi 'BBM Non-Subsidi': Mengapa Rakyat Kecil Tetap Tercekik Kenaikan Harga Pertamax?
-
Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama
-
Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian
-
'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran