- Konten kreator Aldi menegur pasangan suami istri merokok sambil menggendong bayi di Palmerah Barat, berujung cekcok dan pemukulan.
- Polisi menegaskan merokok saat berkendara melanggar UU No. 22 Tahun 2009 dan Permenhub karena mengganggu konsentrasi dan membahayakan.
- Pelanggaran marak disebabkan kebiasaan abai pengendara dan penegakan hukum yang dianggap lemah meskipun ada sanksi denda atau kurungan.
Suara.com - Jalan Palmerah Barat, Jakarta Barat, masih lengang pada Jumat, 16 Januari 2026 dini hari ketika Aldi Mulya Putra, seorang konten kreator, tengah berkendara santai sambil mencari makan.
Namun, ketenangan itu mendadak terusik oleh pemandangan yang membuatnya miris.
Di depannya, sepasang suami istri berboncengan sepeda motor. Keduanya merokok santai. Yang membuat situasi semakin mengkhawatirkan, sang istri menggendong seorang bayi di dadanya—tepat di bawah kepulan asap rokok yang terus mengepul.
"Di motor enggak boleh ngerokok, Bro. Abunya kena orang," tegur Aldi dari atas motornya.
Teguran itu tak digubris. Bahkan, abu rokok sempat beterbangan dan mengenai tubuh Aldi.
Merasa diabaikan, Aldi kembali bereaksi. Saat melintas di depan Pasar Palmerah, ia menyiramkan sedikit air dari botol minumnya ke arah tangan si pengendara pria, berharap rokok itu padam.
Respons yang datang justru di luar dugaan. Pengendara pria itu menghentikan motor Aldi, turun, dan langsung meluapkan amarahnya.
"Gua bawa anak bayi, anj***!" teriaknya.
Keributan pun pecah. Pukulan mendarat di kepala Aldi, disusul ancaman serius.
Baca Juga: MK Terima Gugatan Aturan Merokok Saat Berkendara Agar Dapat Sanksi Lebih Tegas
"Gua anak sini, lo gua matiin ya di sini!"
Aturan soal larangan merokok saat berkendara sejatinya sudah lama ada. Pengendara diwajibkan tetap fokus penuh di jalan, dan aktivitas yang memecah konsentrasi—termasuk merokok jelas dilarang! Lantas, mengapa pelanggaran ini masih begitu mudah ditemui di jalan raya?
Konsentrasi Terbelah, Nyawa Jadi Taruhan
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani menjelaskan, alasan utama larangan merokok saat berkendara adalah soal konsentrasi. Mengendarai sepeda motor menuntut fokus penuh dan koordinasi kedua tangan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan agar tetap berkonsentrasi saat mengemudikan kendaraan, jangan melakukan kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi seperti menggunakan HP, merokok," tegas Ojo Ruslani saat dihubungi Suara.com.
Hal serupa disampaikan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno.
Bahaya terbesar, kata Djoko, muncul saat bara api atau puntung rokok jatuh ke paha atau pakaian. Refleks kaget bisa membuat pengendara kehilangan kendali secara tiba-tiba, memicu kecelakaan yang bukan hanya membahayakan dirinya, tetapi juga pengguna jalan lain.
"Jadi selain memecah konsentrasi, merokok saat berkendara jelas sangat berbahaya," jelas Djoko kepada Suara.com.
Sebagaimana dijelaskan Djoko, hal tersebut lah yang juga menjadi pemicu utama kemarahan Aldi.
"Karena sudah banyak kasus orang-orang yang matanya iritasi bahkan sampai kebutaan. Bahkan sampai ada yang kecelakaan karena konsentrasinya terganggu karena rokok," ungkap Aldi.
Secara medis, risiko tersebut memang tidak bisa dianggap remeh. Bara api yang masuk ke mata dapat menyebabkan luka bakar pada kornea. Kondisi ini sangat menyakitkan, berisiko infeksi, dan dalam kasus terburuk dapat menimbulkan kerusakan permanen hingga kebutaan.
Ojo mengungkap larangan merokok sambil berkendara bukan sekadar etika berlalu lintas. Aturan ini memiliki dasar hukum yang jelas dan disertai sanksi pidana.
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Pasal 106 ayat 1 mewajibkan pengemudi berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi. Dalam penjelasannya, aktivitas seperti merokok disebut dapat mengganggu konsentrasi.
Selain itu dalam Peraturan Menteri Perhubungan atau Permenhub No. 12 Tahun 2019: Pasal 6 huruf c secara tegas juga melarang pengemudi sepeda motor merokok saat berkendara.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dijerat Pasal 283 UU LLAJ, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750.000.
Mengapa Masih Marak? Budaya Abai dan Penegakan Hukum yang Tumpul?
Jika aturan dan risikonya sudah jelas, mengapa pelanggaran ini masih sering ditemui di jalanan? Djoko menilai ada dua penyebab utama: kebiasaan pengendara dan lemahnya penegakan hukum.
Menurut Djoko, banyak pengendara berdalih merokok untuk mengusir kantuk atau kebosanan saat macet. Namun, Djoko menawarkan solusi sederhana.
"Padahal kalau mau merokok ya berhenti aja, merokok sepuasnya, habis itu berkendara. Gitu, jangan disambi merokok," tegasnya.
Masalah terbesar, lanjut Djoko, juga karena minimnya penindakan.
"Belum pernah ada polisi yang menilang mereka," ujarnya.
Terlebih kamera e-TLE pun belum mampu menangkap pelanggaran ini secara spesifik.
Meski begitu, Djoko menilai aparat tidak harus bergantung sepenuhnya pada e-TLE. Menurutnya, laporan masyarakat—termasuk bukti video viral—dapat menjadi pintu masuk penindakan.
"Minimal plat nomor kan bisa sebagai bahan bukti juga. Ini loh kamu merokok. Ini kan sudah disurati, dipanggil. Nah, biar ada efek jera," katanya.
Sementara Kapolsek Palmerah Kompol Gomos Simamora memastikan pelaku sudah diamankan dan dimintai keterangannya di kantor kepolisian. Namun pelaku tidak ditahan karena ancaman pidananya di bawah lima tahun.
"Tapi tetap terproses," jelas Gomos.
Berita Terkait
-
Tegur Pengendara Merokok, Aldi Jadi Korban Pemukulan dan Desak Pelaku Segera Diproses Hukum
-
Viral Pemotor Merokok Pukul Penegur di Palmerah, Pelaku Catut Nama Polisi
-
Siap-siap Makin Jatuh Cinta, Grand Filano Hybrid Kini Tampil dengan Warna-warna yang Lebih Stylish
-
Tragedi Asap Rokok di Ciganjur: Tak Terima Diingatkan, 'Koboi Jalanan' Tusuk Warga dan Juru Parkir
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya
-
PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut
-
'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup