- Seorang warga negara, Syahda Wardi, mengajukan uji materiil UU LLAJ Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 ke Mahkamah Konstitusi.
- Gugatan ini bertujuan mempertegas larangan dan sanksi spesifik terhadap aktivitas merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor.
- Pemohon menyoroti bahwa merokok saat berkendara mengancam keselamatan publik dan meminta MK memperjelas frasa penuh konsentrasi.
Suara.com - Aktivitas merokok saat berkendara kini menjadi sorotan serius di Mahkamah Konstitusi atau MK. Seorang warga negara Indonesia bernama Syahda Wardi resmi mengajukan permohonan pengujian materiil terkait aturan yang mengatur perilaku pengemudi di jalan raya.
Langkah hukum ini diambil karena kebiasaan merokok saat berkendara dinilai sangat berpotensi mengganggu konsentrasi dan mengancam keselamatan publik di berbagai kota besar Indonesia.
Gugatan tersebut menyasar Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau UU LLAJ. Pemohon berpendapat bahwa regulasi yang berlaku saat ini masih sangat lemah dan belum secara spesifik menyebutkan larangan serta sanksi bagi mereka yang merokok di balik kemudi mobil maupun sepeda motor.
Perkara ini telah teregistrasi di MK dengan nomor 13/PUU-XXIV/2026 pada tanggal 6 Januari 2026. Dalam argumennya, pemohon menyoroti bahwa meski UU LLAJ sudah mewajibkan pengemudi untuk berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi, namun implementasi di lapangan masih menimbulkan keraguan hukum.
“Namun dalam praktik, norma tersebut tidak memberikan kejelasan dan kepastian hukum, khususnya terkait perbuatan yang secara nyata mengganggu konsentrasi dan membahayakan keselamatan pengguna jalan, termasuk aktivitas merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor,” ujar pemohon dalam berkas gugatannya yang dikutip pada Kamis 8 Januari 2026.
Ketidakjelasan ini dianggap memicu inkonsistensi penegakan aturan oleh aparat di jalan raya. Oleh karena itu, Syahda Wardi meminta MK untuk mempertegas makna konstitusional dari pasal-pasal terkait, terutama mengenai frasa penuh konsentrasi.
Adapun Pasal 106 ayat (1) UU 22/2009 yang digugat berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraan bermotor tersebut dengan wajar dan penuh konsentrasi."
Selain itu, ia juga mempermasalahkan Pasal 283 yang mengatur sanksi pidana. Pasal tersebut menyatakan “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000."
Pemohon mengusulkan agar sanksi bagi pelanggar tidak hanya sebatas denda atau kurungan singkat. Ia mendorong adanya sanksi tambahan yang memberikan efek jera, seperti kewajiban kerja sosial membersihkan jalan raya atau bahkan pencabutan Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Baca Juga: Harga Naik Tipis, Ini Daftar Terbaru Yamaha Gear Ultima Januari 2026
“Kegagalan negara dalam menerapkan sanksi yang berat dan serius terhadap perilaku merokok saat berkendara merupakan bentuk pengabaian terhadap hak hidup dan hak atas rasa aman sebagaimana dijamin dalam Pasal 28A dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945,” tulis Syahda Wardi dalam dokumen permohonannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
TMMIN Nilai Pasar Mobil Indonesia 2026 Belum Jelas
-
Tantangan Pajak Opsen Bayangi Pasar Sepeda Motor 2026
-
Toyota Indonesia: Tarif dan Biaya Logistik Tantangan di 2026
-
5 Mobil Keluarga Harga Rp50 Jutaan untuk Mudik Lebaran 2026
-
Sony dan Honda Pamer SUV Listrik Afeela di CES 2026: Desain Sporty, Bisa Main PS5
-
Penjualan Sepeda Motor di Luar Pulau Jawa Jadi Penyelamat Industri Otomotif Nasional
-
5 Motor Yamaha Paling Irit BBM, Cocok untuk Harian dan Dompet Aman
-
Korupsi Haji Bersama Gus Yaqut, Isi Garasi Gus Alex Cuma Ada Mobil MPV Murah dan Motor Sejuta Umat
-
Jadi Tersangka Korupsi Haji, Harta Yaqut Cholil Meroket Setara McLaren usai Menjabat
-
5 Motor Matic Termurah 2026 yang Irit BBM dan Cocok untuk Harian