- JPU KPK mempersoalkan legal standing Advokat Munarman saat membela Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2 Februari 2026.
- Keberatan JPU didasari putusan MA yang memvonis Munarman 3 tahun penjara terkait kasus terorisme.
- Majelis hakim memutuskan legal standing Munarman sah karena surat kuasa dan KTA masih berlaku.
Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersoalkan surat izin beracara Advokat Munarman.
Hal itu disampaikan saat Munarman memberikan bantuan hukum kepada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer alias Noel dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Jaksa membawa putusan Mahkamah Agung (MA) Mahkamah Agung (MA) Nomor: 5484 K/Pid.Sus/2022 dengan terpidana Munarman dalam kasus terorisme yang menghukum Munarman dengan vonis 3 tahun penjara.
“Izin majelis, sebelum kita memeriksa identitas para saksi, kami ingin menyampaikan bahwa pada saat validasi surat kuasa dari pengacara, kami tidak melihat apa yang disampaikan di depan majelis, namun kami dapat informasi dan mengetahui bahwa salah satu Advokat terdakwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 5484 K/Pid.Sus/2022 atas nama Munarman SH dan di situ ada putusan oleh Mahkamah Agung selama 3 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).
“Kami ingin bertanya, apakah advokat dari terdakwa Immanuel Ebenezer ini atas nama Munarman masih ada surat izin dari kantor pengadilan atau gimana?” lanjut jaksa.
Ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana kemudian mengakomodasi keberatan tersebut dan meminta pendapat Munarman.
“Oke kita lihat sama-sama ya. Penuntut umum menyampaikan tadi bahwa mempertanyakan surat beracara saudara, setelah majelis lihat surat kuasanya ada, dari terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan, kemudian Berita Acara Sumpah (BAS) juga saudara memiliki, KTA berlaku sampai 2035. Jadi, pada sidang pemeriksaan legal standing, majelis melihat bahwa secara legal standing ini ada,” ujar Hakim Sari.
“Namun, fakta yang kemudian diungkapkan hari ini, itu kami baru mendengar juga di persidangan hari ini, sehingga kalau penuntut umum menyampaikan demikian, tentunya ada bukti yang diserahkan ke majelis apa yang saudara sampaikan tadi. Mungkin sebelum saudara menanggapi, ini yang majelis lihat dalam berkas, tidak ada yang invalid begitu ya. Surat kuasanya ada, Berita Acara Sumpah ada, kartu anggotanya juga masih berlaku. Nah, mungkin silakan kalau saudara mau berpendapat silakan, karena informasi ini juga baru terkemuka di persidangan hari ini, silakan. Kita catat semua apa yang muncul di persidangan hari ini,” tambah dia.
Pada kesempatan yang sama, Munarman mengonfirmasi dirinya pernah diproses hukum dan dijatuhi vonis bersalah berdasarkan putusan MA nomor: 5484 K/Pid.Sus/2022.
Baca Juga: Didakwa Korupsi, Noel Malah Ngaku Ingin Jadi Pimpinan atau Jubir KPK
Namun, dia menegaskan bahwa tak ada klausul dalam putusan tersebut yang mencabut haknya sebagai advokat.
“Sebetulnya saya tadi tidak mendengar apa persisnya keberatan dari JPU, itu saya tidak tahu, tidak mendengar tadi suaranya apa, tapi kalau JPU mempersoalkan bahwa saya pernah dihukum, itu betul, saya pernah dipidana, itu betul, tetapi itu tidak mencabut hak saya, hak keperdataan saya untuk melakukan profesi saya maupun di dalam sidang perkara saya dulu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak ada satu pun klausul yang mencabut hak-hak saya sebagai, profesi saya sebagai advokat,” tutur Munarman.
Dia kemudian menjelaskan proses pemberhentian seseorang dari advokat harus melalui mekanisme di organisasi profesinya.
“Berhentinya seseorang sebagai advokat dalam profesi advokat selain dia mengundurkan diri, meninggal dunia atau merangkap menjadi anggota DPR, menjadi anggota parlemen, maka haruslah ada proses dari organisasinya, untuk pemberhentian. Itu pertama. Yang kedua adalah dicabutnya Berita Acara Sumpah, barulah orang tersebut diberhentikan secara formal dari profesi sebagai advokat dan statusnya sebagai advokat, karena advokat itu melekat pada diri pribadinya,” terang Munarman.
Majelis hakim sependapat dengan pernyataan Munarman soal mekanisme pemberhentian seseorang sebagai advokat berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“Kalau ada putusan pengadilan dan sudah diakui bahwa yang bersangkutan pernah menjadi narapidana, namun berdasarkan Undang-undang Advokat yang kami sudah baca, mekanisme pemberhentian itu memang melalui mekanisme yang secara internal dinyatakan bahwa hak-haknya sebagai advokat ataupun profesi itu, itu mencabut baik berita acara sumpah dan juga KTA,” ujar Hakim Sari.
Berita Terkait
-
Didakwa Korupsi, Noel Malah Ngaku Ingin Jadi Pimpinan atau Jubir KPK
-
Tak Terima Diminta Jubir KPK untuk Fokus Jalani Sidang, Noel: Juru Nyinyir!
-
Ngaku Cuma Mengingatkan Tapi Dapat Respon Negatif dari Purbaya, Noel: Sekelas Menteri Saja Idiot!
-
KPK Dalami Keterlibatan Eks Menaker Hanif Dhakiri di Kasus Pemerasan RPTKA
-
Tanggapi Pernyataan Noel Soal Purbaya Bakal 'Di-Noel-kan', Ketua KPK: Kita Tak Pernah Target Ini Itu
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya
-
PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut
-
'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
-
Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli
-
PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya
-
Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print
-
Pengusaha Kalbar Rugi Akibat Listrik Padam, DPRD Desak PLN Lebih Terbuka
-
PLN Sebut Bukan Karena Batu Bara, DPRD Minta Penyebab Pemadaman Listrik di Kalbar Dibuka ke Publik
-
PAN Tegaskan Kasus Syah Afandin Bukan 'Dosa' Partai: Itu Tanggung Jawab Pribadi!