- JPU KPK mempersoalkan legal standing Advokat Munarman saat membela Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2 Februari 2026.
- Keberatan JPU didasari putusan MA yang memvonis Munarman 3 tahun penjara terkait kasus terorisme.
- Majelis hakim memutuskan legal standing Munarman sah karena surat kuasa dan KTA masih berlaku.
“Jadi, kalau dalam hal ini, apakah saudara pernah dilakukan pemeriksaan Dewan Kehormatan Advokat?” tanya dia kemudian.
“Tidak pernah majelis. Izin tambahan lagi majelis, satu lagi, saya baru saja dua bulan lalu itu melakukan legalisir berita acara sumpah saya, dan Pengadilan Tinggi tempat saya mendapatkan profesi sebagai advokat itu tidak keberatan sama sekali dan mengeluarkan legalisir tersebut,” tutur Munarman.
“Jadi, sekiranya saudara tetap keberatan, keberatan itu tercatat dalam berita acara. Jadi, kalau pun nanti ada upaya hukum atas perkara ini, nanti Pengadilan Tinggi pun akan menilai itu, bagaimana kapasitas dan legal standing dari advokat terdakwa, karena kaitannya juga berita acara sumpah itu kan dari Pengadilan Tinggi,” balas hakim.
Menanggapi itu, jaksa KPK kembali menyinggung ketentuan pemberhentian advokat dalam UU 18/2003.
“Izin majelis, kita kaitkan dengan bunyi Pasal 10 di Undang-undang Advokat itu, alasan berhenti di antaranya di ayat 1 huruf b ayat satunya itu “dijatuhi pidana yang telah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 4 tahun atau lebih,” kata jaksa.
“Nah, dalam ayat 2-nya, advokat yang diberhentikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, tidak berhak menjalankan profesi advokat. Nah, kita mengacu kepada Undang-undang ini,” sambung jaksa.
“Namun, kami di sini menanyakan apakah ada surat dari kantor advokat, dari pengacara advokat Murnaman ini, menyatakan bahwa berdasarkan putusan ini dan sesuai dengan bunyi Undang-undang ini dipersilakan untuk beracara seperti yang disebut dalam Undang-undang,” ucap jaksa lagi.
Kemudian, Munarman kembali menjelaskan proses pemberhentian, cara, prosedur dan tata kelola serta ketentuan untuk pemberhentian advokat, yaitu melalui proses organisasi advokat tempat dia bernaung.
Kedua, pemberhentian advokat bisa terjadi ketika Berita Acara Sumpah (BAS) dicabut. Munarman memberikan contoh sebagaimana kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Baca Juga: Didakwa Korupsi, Noel Malah Ngaku Ingin Jadi Pimpinan atau Jubir KPK
“Jadi, tidak ada otomatis orang berhenti karena menjalani proses hukum. Proses organisasi pemberhentian melalui Mahkamah Kehormatannya dan pencabutan Berita Acara Sumpahnya,” ujar Munarman.
“Bahwa disinggung oleh advokat terdakwa Ebenenzer Gerungan bahwa pemberhentian yang terjadi di Utara itu ada disusul pemberitahuan ke sejumlah pengadilan negeri, bahwa advokat atas nama X dicabut izinnya sehingga kami punya informasi yang tidak kami dapat dari para pihak di persidangan,” timpal hakim.
“Sehingga demikian oleh karena sampai dengan saat ini majelis tidak mendapatkan informasi baik dari instansi kami secara vertikal maupun ada bukti pencabutan atas Berita Acara Sumpah dari Pengadilan Tinggi dan dari organisasi profesi yang bersangkutan juga tidak ada pencabutan KTA. Apa pun hak penuntut umum untuk mengutarakan penilaiannya menjadi hak penuntut umum dan dicatat dalam berita acara persidangan hari ini. Begitu ya, cukup,” tandas hakim.
Berita Terkait
-
Didakwa Korupsi, Noel Malah Ngaku Ingin Jadi Pimpinan atau Jubir KPK
-
Tak Terima Diminta Jubir KPK untuk Fokus Jalani Sidang, Noel: Juru Nyinyir!
-
Ngaku Cuma Mengingatkan Tapi Dapat Respon Negatif dari Purbaya, Noel: Sekelas Menteri Saja Idiot!
-
KPK Dalami Keterlibatan Eks Menaker Hanif Dhakiri di Kasus Pemerasan RPTKA
-
Tanggapi Pernyataan Noel Soal Purbaya Bakal 'Di-Noel-kan', Ketua KPK: Kita Tak Pernah Target Ini Itu
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
WNI Disandera Tentara Israel, Din Syamsuddin Desak Presiden Prabowo Bicara di Forum BoP!
-
Ahmad Bahar Minta Maaf ke Hercules, Klaim Video Viral Bukan Buatannya: HP Saya Dihack
-
Akhir Pelarian Jambret WNA di Bundaran HI: 120 Kali Beraksi, Keok Ditembus 'Timah Panas' Polisi
-
Anwar Ibrahim Tuntut Pembebasan Aktivis GSF dan Jurnalis Indonesia yang Ditangkap Militer Israel
-
Kapal Bantuan Gaza Dikepung Militer Israel di Mediterania: 9 WNI Terancam, 1 Terdeteksi Diintersep!
-
Penyerangan Tentara Israel ke Global Flotilla dan Jurnalis Indonesia Dianggap Pelanggaran Hukum Laut
-
Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat
-
Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel
-
Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran
-
Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur