- Mantan PPK Kemendikbudristek, Dhany Hamiddan Khori, akui terima Rp701 juta dari pemenang tender Chromebook.
- Dana tersebut digunakan sebagian untuk operasional, dibagikan kepada dua pihak, dan telah dikembalikan kepada negara.
- Kasus ini terkait korupsi pengadaan Chromebook dan CDM merugikan negara hingga Rp2,18 triliun pada 2019–2022.
Suara.com - Pengakuan mengenai aliran dana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek kembali mencuat di persidangan. Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMA Kemendikbudristek, Dhany Hamiddan Khori, mengakui menerima uang senilai Rp701 juta yang bersumber dari pihak terkait perusahaan pemenang tender.
Dhany menjelaskan, uang tersebut terdiri atas 30 ribu dolar Amerika Serikat atau setara Rp501 juta dan tambahan Rp200 juta. Dana itu diterimanya dari Susy Mariana, yang disebut sebagai rekan dari salah satu perusahaan pemenang lelang pengadaan Chromebook.
Dalam keterangannya sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, Dhany membeberkan bahwa uang tersebut tidak seluruhnya ia gunakan untuk kepentingan pribadi. Sebagian dana, menurutnya, disalurkan kepada pihak lain dan untuk kebutuhan operasional.
"Uang tersebut saya bagikan ke Pak Purwadi 7.000 dolar AS, Pak Suhartono 7.000 dolar AS, serta untuk operasional perkantoran," kata Dhany seperti dikutip dari Antara, Senin.
Selain pembagian tersebut, Dhany menyebut sebagian dana juga digunakan untuk membelikan laptop bagi salah satu stafnya yang membutuhkan perangkat kerja. Meski demikian, ia menegaskan bahwa seluruh uang yang diterimanya dalam perkara tersebut kini telah dikembalikan kepada negara.
Kasus ini merupakan bagian dari perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019–2022. Dalam perkara ini, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, didakwa melakukan perbuatan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun.
Kerugian negara tersebut antara lain berasal dari program digitalisasi pendidikan senilai Rp1,56 triliun, serta pengadaan CDM sebesar 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Jaksa menyebut, perbuatan tersebut dilakukan tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa. Tindak pidana itu diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang telah lebih dahulu disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.
Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa Nadiem diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar sumber dana PT AKAB tersebut disebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Baca Juga: Nadiem Kaget Banyak Anak Buahnya Terima Gratifikasi di Kasus Chromebook: Semuanya Mengaku
Fakta aliran dana itu, menurut jaksa, tercermin dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem tahun 2022 yang mencatat perolehan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Nadiem Kaget Banyak Anak Buahnya Terima Gratifikasi di Kasus Chromebook: Semuanya Mengaku
-
Jelang Hadapi Saksi, Nadiem Makarim Mengaku Masih Harus Jalani Tindakan Medis
-
Polri Akan Terbitkan Red Notice Buron Kasus Chromebook Jurist Tan, Lokasinya Sudah Dipetakan
-
Saksi Sebut Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Minta Bantuan Bawahan untuk Lunasi Rumah
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Tak Berkutik! KPK Tangkap Bupati Langkat di Rumah Pribadi, Sejumlah Lokasi Langsung Disegel
-
Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Ekonomi Semester II 2026, Fokus Jaga Daya Beli Masyarakat
-
Media AS Sorot Sepasang Kekasih Asal Aceh Dicambuk karena Ciuman di TikTok
-
Jamin Kesejahteraan Masa Tua, Pemerintah Siapkan Skema Dana Pensiun untuk Atlet
-
Pukat UGM Desak Kejagung Usut Semua SPPG, Termasuk yang Dikelola Aparat
-
HUT Bhayangkara ke-80, Disebut Jadi Momentum Merayakan Transformasi Polri
-
Skandal MBG Seret Jenderal Polisi, Bukti Bahaya Ketika TNI-Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil
-
Qodari Beberkan Bukti Prabowo Berpihak ke Pertanian: Harga Pupuk Turun, Kesejahteraan Petani Naik
-
Qodari: 1.151 Km Jalan Daerah Dibangun Demi Pastikan Pemerataan Ekonomi
-
Raja Juli Akui Bupati Kuansing Tinggalkan Amplop di Kantornya