- Kepolisian belum menindak peredaran gas N2O (Whip Pink) karena masih menunggu regulasi dari Kemenkes dan BPOM.
- Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan instansi terkait mengenai urgensi regulasi jelas untuk gas N2O.
- Penindakan hanya dapat dilakukan jika gas N2O yang memiliki fungsi legal disalahgunakan hingga membahayakan kesehatan.
Suara.com - Kepolisian menegaskan belum dapat melakukan penindakan terhadap peredaran gas nitrous oxide (N2O) atau Whip Pink dan masih menunggu regulasi resmi dari Kementerian Kesehatan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, hingga kini penggunaan gas N2O belum memiliki aturan pengawasan yang jelas, meski temuan tabung Whip Pink mencuat dalam kasus kematian selebgram Lula Lahfah.
"Dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, BNN, dan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya sudah mencoba melakukan imbauan, sudah melaksanakan rapat koordinasi," kata Budi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (2/2/2026).
"Termasuk kami dari Polda Metro Jaya, Bid Humas juga hadir pada saat melaksanakan zoom meeting bersama Kementerian Kesehatan dan BPOM tentang regulasi tentang gas N2O. Semoga ada regulasi kepada kementerian/kelembagaan yang berkompeten untuk bisa mengkaji, untuk bisa mengatur bagaimana regulasi dari gas N2O ini," imbuhnya.
Budi menegaskan, kepolisian belum melakukan razia khusus terhadap peredaran gas N2O. Penindakan baru dapat dilakukan jika gas tersebut digunakan di luar peruntukannya.
Ia menjelaskan, gas N2O memiliki fungsi legal di sejumlah sektor, termasuk medis, otomotif, dan industri pangan, sehingga tidak dapat serta-merta ditindak tanpa dasar regulasi.
"Saya contohkan asumsi dengan alkohol. Alkohol kadar 70 persen, 80 persen digunakan untuk membunuh bakteri, untuk membersihkan luka. Tetapi apabila disalahgunakan, dikonsumsi, dicampur dengan minuman lain, berakibat kepada kematian. Itu saya analogikan seperti itu," jelasnya.
Meski demikian, Budi menekankan penyalahgunaan gas N2O dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan.
"Jadi, apabila N2O disalahgunakan, itu akan memberikan dampak yang tidak baik bagi kesehatan, yaitu kekurangan kadar oksigen di dalam tubuh dan otak. Itu kami tekankan," tegasnya.
Baca Juga: Kemenkes: Gas N2O yang Muncul di Kasus Lula Lahfah Punya Aturan Ketat
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan dan Bareskrim Polri menyatakan gas N2O merupakan gas medik yang penggunaannya dibatasi dan hanya diperbolehkan di fasilitas kesehatan. Penyalahgunaan gas tersebut dinilai berisiko menyebabkan hipoksia hingga kematian.
Perhatian terhadap gas N2O menguat setelah polisi menemukan tabung Whip Pink di apartemen Lula Lahfah. Meski penyelidikan kematian selebgram tersebut telah dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana, kasus itu memicu sorotan publik terhadap lemahnya pengawasan peredaran gas N2O di masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Polisi Segera Buka Kartu Soal Kasus Penganiayaan yang Menjerat Habib Bahar
-
Jelang Ramadan, Jalanan Jakarta Dipantau Ketat: Drone Ikut Awasi Pelanggar Lalu Lintas
-
BMKG Terbitkan Peringatan Dini Cuaca Hari Ini, Jabodetabek Masuk Level Waspada
-
Kronologi Habib Bahar Jadi Tersangka: Dijerat Pasal Berlapis, Dijadwalkan Diperiksa 4 Februari
-
Berawal dari Ingin Salaman, Anggota Banser Diduga Dikeroyok: Habib Bahar Kini Resmi Jadi Tersangka
-
Teriakan Histeris di Sungai Tamiang: 7 Taruna Akpol Selamatkan Remaja yang Hanyut di Aceh
-
Industri Kesehatan 2026: Ketika Kualitas Jadi Satu-Satunya Alasan Pasien Untuk Bertahan
-
Dua Hari, Lima Bencana Beruntun: BNPB Catat Longsor hingga Karhutla di Sejumlah Daerah
-
Polri Akan Terbitkan Red Notice Buron Kasus Chromebook Jurist Tan, Lokasinya Sudah Dipetakan
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid