- Seorang suami berinisial HY (55) membakar istrinya, NS (53), di Padang Lawas Utara pada Minggu dini hari (1/2/2026).
- Motif pelaku adalah cemburu dan emosi karena korban menolak rujuk serta meminta perceraian setelah rumah tangga tidak harmonis.
- Pelaku telah merencanakan aksi dengan membeli BBM sebelumnya dan kini dijerat UU KDRT dengan ancaman 10 tahun penjara.
4. Korban Berhasil Menyelamatkan Diri ke Kamar Mandi
Dalam kondisi tubuh terbakar, korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke kamar mandi untuk memadamkan api dengan air. Berdasarkan keterangan polisi, pelaku juga sempat membantu menyiramkan air ke tubuh korban setelah melihat api berkobar hebat.
Setelah api padam, korban yang mengalami luka bakar serius segera dilarikan ke rumah sakit terdekat oleh warga setempat yang mendengar jeritan minta tolong.
Saat ini, NS dikabarkan masih menjalani perawatan intensif karena kondisi luka bakar yang cukup parah.
5. Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara
Polisi telah mengamankan HY beserta sejumlah barang bukti, termasuk botol mineral bekas tempat Pertamax, daster merah milik korban yang terbakar, dan pakaian pelaku.
Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, Iptu Bontor Desmonth Sitorus, menyatakan bahwa HY telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Dinda Pramesti K)
Baca Juga: Roby Tremonti Bicara Soal Surat Pembatalan Nikah dengan Aurelie Moeremans, Dipaksa Ngaku KDRT
Berita Terkait
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
-
Roby Tremonti Bicara Soal Surat Pembatalan Nikah dengan Aurelie Moeremans, Dipaksa Ngaku KDRT
-
Na Daehoon Bantah Tudingan Lakukan KDRT pada Jule: Tidak Pernah Sekalipun!
-
Menteri PPPA Ungkap Kondisi Anak-anak Korban Banjir di Tapanuli Selatan
-
Bareskrim Tetapkan Tersangka di Kasus Banjir Tapsel, Individu dan Korporasi Terseret
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Dinilai Punya Kepribadian Baik, Uya Kuya Bakal Pimpin PAN Jakarta
-
Jawab Prabowo Soal Tidak Bisa Bikin Mobil Sendiri, UGM: Kuncinya di Keberpihakan Pemerintah
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum
-
Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz
-
Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan
-
Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup
-
Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung
-
Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa
-
Tak Relevan, Aksi Reformasi Jilid II Dinilai Bukan Aspirasi Mahasiswa