- BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem untuk Jabodetabek pada Rabu (11/2/2026), terkait hujan lebat dan angin kencang.
- Potensi cuaca buruk mulai terdeteksi pukul 12.05 WIB, berdampak awal di beberapa lokasi Jakarta Pusat dan Selatan.
- Kondisi cuaca ekstrem ini diperkirakan berlangsung hingga pukul 14:00 WIB, masyarakat diimbau waspada potensi dampak.
Suara.com - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem untuk wilayah Jabodetabek pada Rabu (11/2/2026). Hujan dengan intensitas sedang hingga lebat disertai kilat dan angin kencang diperkirakan terjadi sejak siang hari.
"Berpotensi terjadi hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang dapat disertai kilat atau petir dan angin kencang," tulis BMKG dalam peringatan resminya.
BMKG mencatat, potensi cuaca buruk mulai terdeteksi sejak pukul 12.05 WIB. Sejumlah wilayah di Jakarta menjadi titik awal hujan, di antaranya Senen dan Menteng di Jakarta Pusat, serta Tebet dan Setiabudi di Jakarta Selatan.
Wilayah Jakarta Timur seperti Matraman dan Jatinegara juga masuk dalam area peringatan. Selain itu, potensi hujan lebat turut terpantau di daerah penyangga, termasuk Cariu di Kabupaten Bogor, Larangan di Kota Tangerang, serta Pondok Aren di Tangerang Selatan.
BMKG memperkirakan kondisi tersebut dapat meluas ke berbagai kecamatan lain di Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur. Kota Depok diprediksi terdampak hampir merata, mulai dari Pancoran Mas hingga Bojongsari.
Sementara itu, hujan lebat juga berpotensi terjadi di hampir seluruh wilayah Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi. Di Tangerang dan Tangerang Selatan, hujan diperkirakan merambat ke kawasan Cipondoh, Ciledug, hingga Pamulang.
"Kondisi ini diperkirakan masih dapat berlangsung hingga pukul 14:00 WIB," lanjut pernyataan BMKG.
BMKG mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama bagi yang beraktivitas di luar ruangan, terhadap potensi pohon tumbang, dahan patah, serta genangan air akibat tingginya curah hujan.
Baca Juga: Gelar Aksi, Warga Tagih Janji Ganti Rugi Lahan Flyover Pramuka Rp369 Miliar ke DPRD DKI
Berita Terkait
-
Gelar Aksi, Warga Tagih Janji Ganti Rugi Lahan Flyover Pramuka Rp369 Miliar ke DPRD DKI
-
Viral Maling Berjaket Merah Todongkan Senpi di Lenteng Agung, Polisi Buru Pelaku
-
Persija Terusir dari GBK, Ini Alasan dan Opsi Stadion Pengganti
-
5 Spot Romantis di Jakarta Buat Valentine Bareng Pasangan
-
Jakarta Mulai Bersolek Jelang Imlek, Rano Karno: Kami Rumah Berbagai Budaya
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana