- KPK memeriksa Pj Gubernur Riau dan Bupati Indragiri Hulu pada 11 Februari 2026 sebagai saksi kasus pemerasan.
- Pemeriksaan fokus pada perencanaan anggaran UPT Dinas PUPR PKPP dan aliran uang terkait OTT Gubernur nonaktif.
- Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid ditetapkan tersangka dugaan pemerasan 5% dari tambahan anggaran Rp7 miliar.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Pj Gubernur Riau S.F Hariyanto dan Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto pada Rabu (11/2/2026).
Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait penambahan anggaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP tahun 2025 yang menjerat Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid.
Mereka diperiksa perihal perencanaan dan proses penganggaran serta aliran uang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
“Secara umum, materi pemeriksaan terhadap para saksi berkaitan dengan perencanaan dan proses pergeseran anggaran. Selain itu penyidik juga mendalami soal aliran uang terkait peristiwa tertangkap tangan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (12/2/2026).
Selain S.F Hariyanto dan Ade Agus, KPK juga memeriksa saksi lainnya yaitu ADC Gubernur Riau Marjani, Plt Kepala Bappeda Riau Purnama Irawansyah, Hatta Said dari pihak swasta, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Tata Maulana.
Saksi lainnya ialah Kepala UPT I Khairil Anwar, Sekretaris Daerah Riau Syahrial Abdi, ASN Pemprov Riau Thomas Larfo, pihak swasta bernama Fauzan Kurniawan, Sekdis PUPR Riau Ferry Yunanda, dan Kepala UPT Wilayah II Dinas PUPR Riau Ardi Irfandi.
KPK juga memeriksa Kepala UPT Wilayah III Dinas PUPR Riau Eri Ikhsan, Kepala UPT Wilayah IV Ludfi Hardi, Kepala UPT Wilayah V Basharuddin, dan Kepala UPT Wilayah VI Rio Andriandi Putra.
Pemeriksaan terhadap para saksi itu dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11/2025).
Baca Juga: Gus Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK Sebut Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Aturan
Selain Abdul Wahid, KPK juga menjadikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M. Arief Setiawan serta tenaga ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam sebagai tersangka.
Abdul Wahid diduga meminta fee sebesar 5 persen dari tambahan anggaran proyek di Dinas PUPR-PKPP Riau, dengan total target pengumpulan sekitar Rp7 miliar.
Menurut KPK, praktik ini menggunakan istilah internal "jatah preman", di mana uang dikumpulkan dari enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) jalan dan jembatan melalui setoran tunai maupun transfer.
Akibat perbuatannya, para tersangka diduga melanggar pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Acer Aspire 7 Pro Terbaru Dibanderol Rp13,49 Juta, Bawa RTX 3050 dan 2 Slot RAM Siap Upgrade
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi