News / Nasional
Kamis, 12 Februari 2026 | 11:31 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. [Suara.com/Faqih]
Baca 10 detik
  • KPK memeriksa Pj Gubernur Riau dan Bupati Indragiri Hulu pada 11 Februari 2026 sebagai saksi kasus pemerasan.
  • Pemeriksaan fokus pada perencanaan anggaran UPT Dinas PUPR PKPP dan aliran uang terkait OTT Gubernur nonaktif.
  • Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid ditetapkan tersangka dugaan pemerasan 5% dari tambahan anggaran Rp7 miliar.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Pj Gubernur Riau S.F Hariyanto dan Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto pada Rabu (11/2/2026).

Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait penambahan anggaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP tahun 2025 yang menjerat Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid.

Mereka diperiksa perihal perencanaan dan proses penganggaran serta aliran uang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.

“Secara umum, materi pemeriksaan terhadap para saksi berkaitan dengan perencanaan dan proses pergeseran anggaran. Selain itu penyidik juga mendalami soal aliran uang terkait peristiwa tertangkap tangan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (12/2/2026).

Selain S.F Hariyanto dan Ade Agus, KPK juga memeriksa saksi lainnya yaitu ADC Gubernur Riau Marjani, Plt Kepala Bappeda Riau Purnama Irawansyah, Hatta Said dari pihak swasta, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Tata Maulana.

Saksi lainnya ialah Kepala UPT I Khairil Anwar, Sekretaris Daerah Riau Syahrial Abdi, ASN Pemprov Riau Thomas Larfo, pihak swasta bernama Fauzan Kurniawan, Sekdis PUPR Riau Ferry Yunanda, dan Kepala UPT Wilayah II Dinas PUPR Riau Ardi Irfandi.

KPK juga memeriksa Kepala UPT Wilayah III Dinas PUPR Riau Eri Ikhsan, Kepala UPT Wilayah IV Ludfi Hardi, Kepala UPT Wilayah V Basharuddin, dan Kepala UPT Wilayah VI Rio Andriandi Putra.

Pemeriksaan terhadap para saksi itu dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11/2025).

Baca Juga: Gus Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK Sebut Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Aturan

Selain Abdul Wahid, KPK juga menjadikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M. Arief Setiawan serta tenaga ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam sebagai tersangka.

Abdul Wahid diduga meminta fee sebesar 5 persen dari tambahan anggaran proyek di Dinas PUPR-PKPP Riau, dengan total target pengumpulan sekitar Rp7 miliar.

Menurut KPK, praktik ini menggunakan istilah internal "jatah preman", di mana uang dikumpulkan dari enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) jalan dan jembatan melalui setoran tunai maupun transfer.

Akibat perbuatannya, para tersangka diduga melanggar pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Load More