- Mantan Menteri Agama Gus Yaqut mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan menguji penetapan tersangka KPK terkait dugaan korupsi haji 2023–2024.
- KPK menetapkan Gus Yaqut dan stafnya sebagai tersangka karena pembagian kuota haji khusus tidak sesuai aturan 92:8 persen.
- Penyidikan KPK terus berjalan sambil menunggu finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara akibat penyimpangan kuota haji.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pengajuan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya menghormati hak hukum Gus Yaqut untuk mengajukan praperadilan.
Namun demikian, Budi menegaskan bahwa proses penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka yang dilakukan lembaga antirasuah telah sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
“Dalam prosesnya, KPK sebelumnya telah menerbitkan Sprindik umum dalam perkara ini. Kemudian pada Januari 2026, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu saudara YCQ dan saudara IAA,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).
“Kami pastikan bahwa setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik pada aspek formil maupun materiil,” tambahnya.
Di sisi lain, lanjut Budi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selaku auditor negara juga telah mengonfirmasi bahwa kuota haji masuk dalam lingkup keuangan negara.
“Saat ini, penyidikannya masih berprogres, salah satunya menunggu finalisasi penghitungan kerugian keuangan negaranya,” ujar Budi.
Budi memastikan bahwa proses penegakan hukum yang dilakukan KPK dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak-hak hukum pihak yang berperkara.
“Saat ini KPK masih menunggu rilis atau pemberitahuan resmi dari pengadilan,” tandas Budi.
Baca Juga: Yaqut Cholil Qoumas Lawan KPK, Sidang Praperadilan Kasus Kuota Haji Digelar 24 Februari
Sebelumnya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengajuan tersebut ditujukan untuk menguji keabsahan penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024 oleh KPK.
“Klarifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2026).
Praperadilan yang diajukan Gus Yaqut tersebut telah teregister dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada 10 Februari 2026. Adapun sidang perdana dijadwalkan pada Selasa, 24 Februari 2026, di Ruang Sidang 2 pada pukul 10.00 WIB.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Yaqut Cholil Qoumas Lawan KPK, Sidang Praperadilan Kasus Kuota Haji Digelar 24 Februari
-
Tak Terima Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Ajukan Praperadilan
-
Geledah KPP Madya Banjarmasin dan Kantor PT BKB, KPK Amankan Dokumen Restitusi
-
Kejagung Bongkar Korupsi Ekspor CPO & POME, Kerugian Negara Capai Rp 14 Triliun
-
ICW Bongkar Pengaruh Pemerintah Prabowo-Gibran ke Merosotnya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China