Video / News
Rabu, 11 Februari 2026 | 17:00 WIB

Suara.com - omisi Pemberantasan Korupsi menanggapi tegas polemik dugaan suap di Pengadilan Negeri Depok yang memunculkan istilah “negara menyuap negara”.

Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan dua institusi pelat merah, yakni oknum Pt Karabha Digdayay aitu anak usaha Kementerian Keuangan—sebagai pemberi suap, dan oknum pimpinan PN depok sebagai penerima.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan Dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut praktik tersebut terjadi karena adanya kesepakatan kepentingan atau meeting of minds.

Pt Karabha Digdaya menginginkan eksekusi cepat atas lahan sengketa, sementara kewenangan itu berada di PN Depok.

Selengkapnya dalam video ini.

Creative/Video Editor: Nura/Adit

Load More