News / Nasional
Rabu, 11 Februari 2026 | 18:37 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026). [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • KPK menanggapi penurunan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2025 menjadi skor 34, peringkat 109 dari 182 negara.
  • Juru Bicara KPK menyatakan skor IPK harus jadi introspeksi bersama mengenai komitmen pemberantasan korupsi pemerintah dan demokrasi.
  • KPK mengajak publik berperan aktif serta menekankan pentingnya komitmen pemangku kepentingan dalam perbaikan sistem pencegahan korupsi.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi turunnya Indeks Persepsi Korupsi (KPK) atau Corruption Perception Index (CPI) Indonesia tahun 2025 yang dirilis Transparency International Indonesia (TII).

IPK Indonesia tercatat turun tiga poin dari 37 menjadi 34. Transparency International Indonesia (TII) juga mencatat posisi Indonesia berada di peringkat 109 dari total 182 negara yang disurvei.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa skor yang diperoleh Indonesia ini seharusnya menjadi bahan introspeksi bersama.

“CPI bukan sekadar angka namun harus dipandang sebagai panggilan kuat untuk introspeksi dan akselerasi pemberantasan korupsi secara kolektif,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).

Dia juga menyebut bahwa IPK menunjukkan kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam memerangi praktik korupsi. Budi juga menyoroti hasil IPK tahun ini menunjukkan persoalan demokrasi dan kebebasan sipil.

Untuk itu, KPK mengajak publik berperan aktif dalam pemberantasan korupsi, antara lain melalui penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pendidikan antikorupsi, pencegahan, serta penindakan.

"Dalam konteks pemberantasan korupsi, KPK juga masuk untuk mendukung perwujudan ekosistem demokrasi dan politik yang berintegritas, baik melalui pendekatan upaya pendidikan, pencegahan, maupun penindakan," ujar Budi.

Namun, lanjut dia, upaya tersebut tidak cukup jika hanya dilakukan oleh KPK. Dengan begitu, Budi menegaskan perlunya komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat pemberantasan korupsi.

"Kami berharap setiap progresifitas penegakan hukum oleh KPK, ditindaklanjuti dengan komitmen dan langkah nyata seluruh pemangku kepentingan, untuk memastikan persoalan korupsi tidak kembali terjadi," tutur Budi.

Baca Juga: Kejagung Sinyalir 26 Perusahaan Terlibat Korupsi Ekspor CPO, Kerugian Capai Rp14 Triliun

"Mengingat dari penindakan KPK, terungkap masih masifnya tindak pidana korupsi yang terjadi secara berulang. Hal ini menandakan komitmen perbaikan pada ranah pencegahan masih harus ditingkatkan," tambah dia

Di sisi lain, KPK memiliki Survei Penilaian Integritas (SPI) yang memetakan berbagai titik rawan korupsi beserta rekomendasi perbaikannya. Hasil survei ini diharapkan menjadi rujukan dalam pembenahan sistem.

"KPK berharap, setiap temuan dalam CPI, SPI, maupun IPAK menjadi basis perbaikan ke depan oleh setiap unsur pemangku kepentingan dengan lebih serius dan kolaboratif," ujar Budi.

"Dengan demikian, melalui perbaikan sistem dan tata kelola pemerintahan, akan memberikan dampak positif terhadap kualitas pelayanan publik. Alhasil akan meningkatkan persepsi dan kepercayaan publik kepada komitmen nasional dalam pemberantasan korupsi,” tandas dia.

Load More