- Ahmad Doli Kurnia lapor kasus kekerasan seksual anak di Asahan ke KPAI.
- KPAI duga korban kekerasan seksual di Asahan capai dua belas anak.
- Kasus asusila anak di Asahan dikawal KPAI hingga ke proses peradilan.
Suara.com - Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, melaporkan dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di daerah pemilihannya di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Laporan tersebut dilayangkan setelah seorang anak perempuan berusia delapan tahun diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh pria berinisial SS. Doli menyatakan bahwa pihaknya telah meminta keluarga korban untuk melaporkan kejadian ini ke kepolisian, dan terduga pelaku kini telah ditangani oleh Polres Asahan.
“Saya menyampaikan pengaduan masyarakat dari dapil saya di Asahan mengenai putri berusia delapan tahun yang mengalami kekerasan seksual oleh SS. Kemarin kami sudah meminta keluarga melapor ke polisi, dan saudara SS saat ini sudah diproses di Polres,” ujar Doli usai mengunjungi Kantor KPAI di Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Doli menilai kasus ini sebagai persoalan serius yang memerlukan penanganan lintas lembaga. Ia mengaku telah berdiskusi panjang dengan KPAI guna memastikan perlindungan terhadap korban berjalan maksimal.
Ia menegaskan bahwa perhatiannya terhadap isu anak bukan hal baru, mengingat maraknya kasus perundungan (bullying) hingga kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan anak-anak.
“Saya sering melihat berbagai kasus, mulai dari perundungan sesama anak yang berujung fatal, kekerasan orang tua, hingga kekerasan seksual seperti yang terjadi sekarang. Ini butuh perhatian khusus,” tuturnya.
Sementara itu, Komisioner KPAI Dian Sasmita mengungkapkan bahwa kasus di Asahan menjadi perhatian sangat serius karena adanya indikasi jumlah korban lebih dari satu orang.
“Kasus ini menonjol karena korbannya diduga banyak dan dilakukan berulang kali. Indikasi awal ada sekitar 12 korban, bahkan bisa lebih dari itu,” ungkap Dian.
KPAI memastikan akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menjamin proses hukum berjalan tegas dan transparan. Dian menekankan bahwa dalam perkara yang melibatkan anak sebagai korban, tidak ada ruang untuk penyelesaian di luar hukum.
Baca Juga: Apa Itu DARVO? Memahami Cara Pelaku Pelecehan Memutarbalikkan Fakta
“Kami akan berkoordinasi dengan kepolisian agar proses hukum berjalan serius. Untuk korban anak, tidak ada penyelesaian di luar peradilan, semuanya harus melalui jalur peradilan formal,” tegasnya.
Selain aspek hukum, KPAI juga akan bersinergi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) tingkat kabupaten maupun provinsi untuk memulihkan kondisi psikis korban.
“Koordinasi dilakukan guna memastikan seluruh anak mendapatkan rehabilitasi, pendampingan, dan pemulihan. Kami juga akan menindaklanjuti hak restitusi para korban dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” pungkas Dian.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
- 5 HP Infinix Terbaru dengan Performa Tinggi di 2026, Cek Bocoran Spefikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
Terkini
-
Sodorkan Zulhas Dampingi Prabowo, PAN Sedang Cek Ombak atau Serius?
-
Wamenhaj: Asrama Haji Akan Jadi 'Pusat Ekonomi Umrah', Semua Jemaah Wajib Lewat Sini!
-
Mendagri Minta Jajarannya Dukung Transformasi dan Arah Kebijakan Presiden
-
Transjakarta Berduka dan Serahkan Penyelidikan Kecelakaan Maut di Pondok Labu ke Polisi
-
Tolak PSN Merauke, Majelis Rakyat Papua Peringatkan Risiko Kepunahan Masyarakat Adat
-
Anggota Komisi III DPR: MKMK Tak Berwenang Batalkan Pengangkatan Adies Kadir Sebagai Hakim MK!
-
SBY Minta Pemerintah Dalami Aturan Board of Peace Sebelum Bayar Iuran Rp17 Triliun
-
Gus Ipul Minta Pendamping PKH Datangi 11 Juta Peserta PBI yang Dinonaktifkan
-
Golkar Resmi Proses PAW Adies Kadir, Sarmuji Tegaskan Tak Ada 'Lompat Pagar'
-
MKMK Dinilai Hanya Bisa Adili Etik, Keppres Pengangkatan Adies Jadi Hakim MK Tak Bisa Dibatalkan?