News / Nasional
Jum'at, 13 Februari 2026 | 18:48 WIB
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026). [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • Mantan Wamenaker Noel meminta pimpinan KPK hadir di sidang Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (13/2/2026) terkait korupsi.
  • Noel didakwa memeras pemohon sertifikasi K3 senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi Rp3,36 miliar.
  • Nama mantan Menaker Ida Fauziyah muncul karena dugaan aliran dana Rp50 juta dalam kasus pemerasan tersebut.

Suara.com - Sidang kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, memasuki babak baru.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026), Noel menyampaikan harapan agar pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut hadir.

Pernyataan ini muncul sebagai respons atas pertanyaan wartawan terkait potensi keterlibatan mantan Menteri Ketenagakerjaan periode 2019–2024, Ida Fauziyah, dalam kasus tersebut.

"Harapan saya, jangan partai yang hadir, pimpinan KPK harus hadir," ucap Noel sebagaimana dilansir Antara.

Fakta Persidangan: Aliran Uang ke Ida Fauziyah?

Nama Ida Fauziyah mencuat dalam persidangan setelah keterangan dari saksi, Dayoena Ivon Muriono, seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kemenaker.

Dayoena menyebutkan adanya aliran dana sebesar Rp50 juta yang terkait dengan Ida Fauziyah, diduga berkaitan dengan kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3.

Dakwaan: Pemerasan dan Gratifikasi

Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 dengan nilai mencapai Rp6,52 miliar. Selain itu, ia juga diduga menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Wamenaker.

Baca Juga: Noel Bongkar Teka-teki Parpol Tiga Huruf Berinisial 'K' di Kasus Korupsi K3 Kemenaker

Dalam kasus ini, Noel tidak sendirian. Terdapat 10 terdakwa lain yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan tersebut, termasuk Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Para pemohon sertifikasi K3 yang menjadi korban pemerasan, di antaranya Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.

Rincian Aliran Dana dan Gratifikasi

Pemerasan diduga dilakukan untuk menguntungkan para terdakwa, dengan rincian:

  • Noel: Rp70 juta
  • Fahrurozi: Rp270,95 juta
  • Hery, Gerry, dan Sekarsari: masing-masing Rp652,24 juta
  • Subhan dan Anitasari: masing-masing Rp326,12 juta
  • Irvian: Rp978,35 juta
  • Supriadi: Rp294,06 juta

Selain itu, terdapat pula keuntungan yang diterima oleh Haiyani Rumondang (Rp381,28 juta), Sunardi Manampiar Sinaga (Rp288,17 juta), Chairul Fadhly Harahap (Rp37,94 juta), Ida Rochmawati (Rp652,24 juta), serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan (masing-masing Rp326,12 juta).

Noel juga diduga menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp3,36 miliar dan satu unit Ducati Scrambler berwarna biru dongker, yang berasal dari ASN Kemenaker dan pihak swasta lainnya.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, Noel dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

Load More