- Wakil Menteri Ketenagakerjaan Noel mengklaim adanya partai politik berinisial tiga huruf dengan unsur "K" terlibat aliran dana pemerasan K3.
- Noel menyampaikan keterangan ini saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari Jumat, 13 Februari 2026.
- Kasus ini meliputi pemerasan sertifikasi K3 senilai total Rp6,52 miliar dan dugaan gratifikasi Rp3,36 miliar.
Suara.com - Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, memberikan pernyataan mengejutkan terkait perkembangan kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dalam keterangannya, Noel menyebut adanya keterlibatan partai politik dalam aliran dana kasus tersebut. Ia memberikan petunjuk spesifik bahwa partai politik yang dimaksud terdiri atas tiga huruf dan memiliki unsur huruf "K" di dalam namanya.
Pernyataan ini disampaikan Noel saat menghadiri persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).
Noel secara terbuka memberikan kisi-kisi mengenai identitas partai yang diduga menerima aliran dana hasil pemerasan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
"Sudah saya sampaikan ada huruf 'K' dan mengerucut ke tiga huruf," kata Noel sebagaimana dilansir Antara.
Meskipun telah memberikan inisial dan jumlah huruf, Noel masih enggan membeberkan apakah partai politik tersebut saat ini masih berada di dalam barisan pemerintahan atau tidak.
Ia memilih untuk menutup rapat informasi lebih lanjut mengenai posisi politik partai tersebut dan meminta publik untuk memantau jalannya persidangan.
Noel menekankan bahwa informasi detail mengenai keterlibatan partai politik tersebut akan lebih tepat jika muncul melalui fakta-fakta yang digali dalam persidangan, baik melalui keterangan saksi maupun penjelasan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Ini kan ada fakta persidangan, lebih bagus yang menyampaikan saksi atau jaksa. Kalau dari saya kan tidak bagus, nanti dikeroyokin saya-nya," ujarnya.
Baca Juga: Di Persidangan, Noel Sebut Purbaya Yudhi Sadewa 'Tinggal Sejengkal' ke KPK
Sebelumnya, dalam rangkaian persidangan, Noel sempat mengeklaim bahwa partai politik menjadi salah satu pihak yang menampung aliran dana dari kasus yang kini menjadikannya sebagai terdakwa.
Selain unsur partai politik, Noel juga menyebutkan adanya organisasi masyarakat (ormas) yang diduga ikut terlibat dalam menerima dana hasil praktik lancung tersebut.
Kasus ini berfokus pada dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker serta penerimaan gratifikasi pada periode 2024–2025.
Dalam surat dakwaan, Noel disebut melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 dengan total nilai mencapai Rp6,52 miliar.
Aksi pemerasan ini diduga tidak dilakukan sendirian. Noel didakwa melakukannya bersama-sama dengan 10 orang terdakwa lainnya.
Para terdakwa tersebut adalah Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Berita Terkait
-
Noel Gallagher Sebut Arsenal Juara Liga Inggris, Tapi Tak Layak Masuk....
-
"Parpol Tiga Huruf" Noel Ungkap Keterlibatan Dalam Praktik Pemerasan Sertifikasi K3
-
Di Persidangan, Noel Sebut Purbaya Yudhi Sadewa 'Tinggal Sejengkal' ke KPK
-
Noel Cibir OTT Ketua PN Depok: Operasi Tipu-tipu, KPK Itu Bocil!
-
Eks Wamen Noel Sebut Praktik Pemerasan Sertifikat K3 Sudah Ada Sejak 2012, Siapa Dalangnya?
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Papua Tengah Cetak Sejarah, Ekspor Perdana Hasil Perikanan Langsung dari Mimika Perkuat Ekonomi Biru
-
Terungkap! Sikka Punya 30 Pub tapi Mayoritas Bodong, Jadi Sarang Eksploitasi Perempuan?
-
Meki Nawipa Lepas Ekspor Perdana Hasil Perikanan Papua Tengah ke Pasar Internasional
-
Buntut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Veronika Lake
-
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Akan Ajukan Banding
-
Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat
-
Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Beda Drastis dari Hari Pertama, Pendukung Roy Suryo Tak Lagi Padati PN Jaksel
-
Ambil Alih Lahan di Kedoya, Kuasa Hukum Ahli Waris Bongkar Modus Surat Mencari Tanah