- Menjelang Ramadan 2026, terjadi lonjakan harga komoditas pangan tertentu, sementara THR pekerja diwajibkan dibayar maksimal tujuh hari sebelum hari raya.
- Pekerja sektor informal seperti ojol tidak otomatis menerima THR; pemerintah tahun ini memberikan insentif diskon iuran JKK dan JKM.
- Pekerja dapat melapor ke posko THR Kemnaker atau Disnaker jika THR tidak dibayarkan, sebab perusahaan pelanggar dikenai sanksi administratif.
Suara.com - Menjelang bulan Ramadan 1447 H/2026 M, suasana pasar tradisional dan modern di berbagai daerah mulai dipenuhi antrean pembeli yang ingin menyiapkan kebutuhan pokok. Data pantauan harga menunjukkan lonjakan signifikan pada komoditas seperti cabai rawit, ayam potong, dan telur, sementara pasokan pangan seperti beras dan minyak goreng masih dijaga agar tetap aman.
Kenaikan permintaan tidak hanya terjadi pada bahan pangan, tetapi juga pada kebutuhan konsumtif lain, termasuk persiapan mudik, ibadah, dan pemberian zakat. Tak heran bila masyarakat menanti-nanti cairnya Tunjangan Hari Raya (THR) yang menjadi harapan penting bagi jutaan pekerja.
Tambahan penghasilan ini seringkali menjadi tumpuan untuk menutup berbagai pos belanja tahunan yang melonjak di musim Ramadan dan Lebaran.
Kapan Maksimal THR Harus Diberikan?
THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yang mewajibkan pengusaha membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Setiap pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima THR, dengan besaran paling sedikit setara 1 bulan upah bagi yang bekerja satu tahun atau lebih, dan dihitung secara proporsional bagi yang belum genap setahun.
Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif, karena THR bukan sekadar bonus tetapi merupakan hak pekerja yang dilindungi hukum.
Nasib Ojol, Kurir, dan Pekerja Gig: Status Kemitraan dan Skema Bonus Hari Raya
Pekerja transportasi dan logistik berbasis aplikasi seperti ojek online (ojol) dan kurir hingga kini umumnya berstatus sebagai mitra perusahaan, bukan pekerja tetap. Status tersebut membuat mereka tidak otomatis masuk dalam skema THR sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan bagi pekerja formal.
Baca Juga: PLN Percepat Pembangunan SPKLU Jelang Mudik Lebaran 2026
Menjelang periode Lebaran pada tahun-tahun sebelumnya, pemerintah mendorong pemberian Bonus Hari Raya (BHR) kepada mitra pengemudi dan kurir aplikasi. Sejumlah perusahaan aplikasi menyatakan memberikan insentif atau bonus dengan kriteria tertentu, namun tidak ada standar yang seragam antarplatform.
Kebijakan yang sama tidak berulang tahun ini. Pemerintah melalui Kementeria Ketenagakerjaan memilih berikam insentif berupa diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), termasuk ojol dan kurir, yang berlaku hingga Maret 2027.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya memperluas perlindungan sosial pekerja platform.
Cara Lapor Bila THR Tidak Dibayarkan
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan THR keagamaan tahun 2026 wajib dibayarkan secara penuh kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk mengantisipasi pelanggaran, Kementerian Ketenagakerjaan membuka posko pengaduan THR menjelang Hari Raya.
Pekerja yang hak THR-nya tidak dipenuhi juga dapat melapor ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat di tingkat kabupaten/kota atau provinsi. Selain itu, pengaduan juga dapat disampaikan melalui kanal resmi pengawasan Kemnaker secara daring melalui posko THR dan aplikasi SIAPkerja. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti melalui mekanisme klarifikasi dan mediasi antara pekerja dan perusahaan.
Pemerintah menegaskan perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai aturan dapat dikenai sanksi administratif. Sanksi tersebut mencakup teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga sanksi lain sesuai ketentuan yang berlaku. Kemnaker mengimbau pekerja untuk memanfaatkan kanal pengaduan resmi apabila mengalami pelanggaran hak THR.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
Pilihan
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
Terkini
-
Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya
-
Fakta-fakta Penggeledahan Rumah Ono Surono, Uang Ratusan Juta Disita Hingga Drama CCTV Dimatikan
-
Trump Klaim Hancurkan Jembatan Terbesar Iran, Menlu Araqchi: Kehancuran Moral Amerika Serikat!
-
Bantah 'Disingkirkan' Karena Ungkap Kasus Korupsi, Polda Sulut: Aipda Vicky Pensiun Dini
-
Satgas PRR Percepat Huntap dan Huntara Demi Hunian Layak Penyintas Bencana
-
Klaim Trump Terbantahkan, Intelijen AS Ungkap Iran Masih Simpan 50 Persen Rudal dan Ribuan Drone
-
Cerita Warga di Mereudu Gotong Royong Bareng Pemerintah dalam Pemulihan Pasca Bencana
-
Jejak Berdarah Pulan Wonda: Anggota OPM Penembak Jenderal Tito Karnavian Ditangkap di Puncak Jaya
-
Innova Venturer Ringsek Tak Berbentuk Dihantam KRL di Bogor, Sopir Raib Misterius Usai Tabrakan
-
Perombakan Besar Militer AS, Pete Hegseth Pecat Jenderal Randy George di Tengah Perang Iran