- Jokowi menyatakan setuju UU KPK kembali ke versi lama, namun menegaskan revisi tersebut inisiatif DPR RI.
- Anggota DPR membantah klaim Jokowi, menyatakan pemerintah aktif terlibat pembahasan revisi UU KPK tahun 2019.
- Revisi UU KPK 2019 kontroversial karena perubahan status, Dewan Pengawas, dan syarat penyadapan yang melemahkan lembaga tersebut.
Suara.com - Polemik lama terkait revisi kontroversial Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) kembali memanas setelah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara.
Namun, pernyataan Jokowi yang seolah melempar tanggung jawab ke DPR RI langsung dibantah keras oleh parlemen.
Saling silang pendapat ini mencuat setelah Jokowi merespons usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dikembalikan ke versi sebelumnya. Jokowi menyatakan setuju, namun ia menekankan bahwa revisi tersebut murni inisiatif DPR.
"Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR," kata Jokowi, Jumat (13/2/2026).
Lebih lanjut, Jokowi menegaskan posisinya saat itu dengan mengklaim bahwa dirinya tidak membubuhkan tanda tangan pada undang-undang hasil revisi yang dinilai banyak pihak telah melemahkan lembaga antirasuah tersebut.
"Ya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan," katanya.
Pernyataan ini sontak memicu reaksi dari Senayan. Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, secara tegas menyebut narasi yang dibangun oleh Jokowi tidaklah tepat. Menurutnya, pemerintah terlibat aktif dalam proses pembahasan revisi UU tersebut.
“Pernyataan Presiden ke 7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK tidak tepat,” ujar Abduh dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (16/2/2026).
Peran Pemerintah dan Fakta Konstitusional
Baca Juga: Jokowi Mau UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama, Boyamin MAKI: Jangan Cari Muka!
Abdullah, yang juga merupakan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, membeberkan fakta bahwa proses legislasi sebuah undang-undang di Indonesia mustahil berjalan tanpa keterlibatan dua pihak, yakni legislatif dan eksekutif.
Ia mengingatkan bahwa saat pembahasan revisi UU KPK bergulir, Presiden Jokowi secara resmi mengirimkan tim yang mewakili pemerintah untuk membahas pasal demi pasal bersama DPR.
Keterlibatan tim pemerintah ini, menurutnya, adalah bukti nyata bahwa revisi UU KPK merupakan produk persetujuan bersama.
Politisi Fraksi PKH ini lantas meluruskan klaim Jokowi yang tidak menandatangani UU tersebut.
Menurutnya, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, tidak adanya tanda tangan presiden bukan berarti sebuah penolakan.
“Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama," ujarnya.
Berita Terkait
-
Jokowi Mau UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama, Boyamin MAKI: Jangan Cari Muka!
-
Senayan Respons Pernyataan Jokowi Soal Revisi UU KPK Adalah Inisiatif DPR: Tidak Tepat!
-
Jokowi Setuju UU KPK Kembali ke Versi Lama, Johanis Tanak: UU Bukan Barang yang Bisa Dipinjam
-
Cerita Rocky Gerung Bantu Prabowo 'Serang Balik' Jokowi lewat Buku Francis Fukuyama
-
Berkemeja Putih, Jokowi Hadiri Kirab Budaya PSI di Tegal
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar