News / Nasional
Senin, 16 Februari 2026 | 14:10 WIB
Presiden ke-7 Jokowi saat ditemui. (Suara.com/Ari Welianto)
Baca 10 detik
  • Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengkritisi pernyataan Jokowi setuju kembalikan UU KPK lama karena disahkan masa jabatannya.
  • Boyamin menyebut pelemahan KPK direncanakan sejak 2018, pembahasan revisi UU KPK DPR kilat dengan persetujuan pemerintah.
  • Fakta bahwa Jokowi mengirim utusan DPR menandakan persetujuan pemerintah atas revisi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.

Suara.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menanggapi pernyataan Presiden Ketujuh Joko Widodo yang mengaku setuju untuk mengembalikan UU KPK lama.

Dia mengkritisi pernyataan Jokowi tersebut lantaran Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 baru diterbitkan pada saat Jokowi masih aktif menjabat sebagai presiden.

“Kepada yang terhormat Pak Joko Widodo, Presiden ke-7 RI, mohon tidak mencari muka pada isu Undang-Undang KPK yang nyata-nyata diubah pada masa beliau, yaitu tahun 2019,” kata Boyamin kepada wartawan, Senin (16/2/2026).

Boyamin bahkan mengaku mendapatkan bocoran dari legislatif bahwa KPK sudah lama direncanakan untuk diperlemah. Namun, bocoran itu sempat ditahan lantaran belum mendapatkan restu dari Istana pada saat itu.

“Nah, pada tahun 2018 itu sudah mulai ada lampu hijau, maka DPR berani melakukan pembahasan dengan super kilat,” ujar Boyamin.

“Bahkan pengambilan keputusannya pun dengan cara aklamasi yang dipaksakan, padahal itu seharusnya melalui voting karena ada dua fraksi yang tidak setuju,” tambah dia.

Meskipun proses revisi UU KPK dilakukan di DPR, pemerintah juga turut terlibat dalam pembahasannya. Jika Jokowi tidak setuju terhadap revisi UU KPK, lanjut Boyamin, seharusnya Jokowi tidak mengirimkan perwakilan pemerintah dalam pembahasan tersebut.

“Tapi nyatanya kan dikirim utusan untuk membahas bersama DPR, artinya pemerintah setuju. Jadi jangan kemudian sekarang membalik bahwa tidak setuju dengan bukti tidak tanda tangan,” tegas Boyamin.

Mengenai pengakuan Jokowi yang tidak menandatangani revisi UU KPK, Boyamin menjelaskan bahwa konsekuensinya dalam waktu 30 hari undang-undang tersebut tetap disahkan dan diundangkan dalam lembaran negara.

Baca Juga: Senayan Respons Pernyataan Jokowi Soal Revisi UU KPK Adalah Inisiatif DPR: Tidak Tepat!

“Jadi ya kalau sekarang ngomong bahwa tidak tanda tangan itu, sekali lagi saya mengatakan itu adalah cari muka, supaya rakyat seakan-akan terperdaya,” ujar Boyamin.

Sebelumnya, Jokowi mengaku setuju dengan usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi lama.

Jokowi menyebut UU KPK baru, yakni UU Nomor 19 Tahun 2019, merupakan hasil inisiatif DPR. UU KPK tersebut direvisi pada saat Jokowi masih aktif menjabat sebagai presiden. Namun, dia mengaku tidak pernah menandatangani UU hasil revisi tersebut.

Load More