- Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengkritisi pernyataan Jokowi setuju kembalikan UU KPK lama karena disahkan masa jabatannya.
- Boyamin menyebut pelemahan KPK direncanakan sejak 2018, pembahasan revisi UU KPK DPR kilat dengan persetujuan pemerintah.
- Fakta bahwa Jokowi mengirim utusan DPR menandakan persetujuan pemerintah atas revisi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.
Suara.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menanggapi pernyataan Presiden Ketujuh Joko Widodo yang mengaku setuju untuk mengembalikan UU KPK lama.
Dia mengkritisi pernyataan Jokowi tersebut lantaran Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 baru diterbitkan pada saat Jokowi masih aktif menjabat sebagai presiden.
“Kepada yang terhormat Pak Joko Widodo, Presiden ke-7 RI, mohon tidak mencari muka pada isu Undang-Undang KPK yang nyata-nyata diubah pada masa beliau, yaitu tahun 2019,” kata Boyamin kepada wartawan, Senin (16/2/2026).
Boyamin bahkan mengaku mendapatkan bocoran dari legislatif bahwa KPK sudah lama direncanakan untuk diperlemah. Namun, bocoran itu sempat ditahan lantaran belum mendapatkan restu dari Istana pada saat itu.
“Nah, pada tahun 2018 itu sudah mulai ada lampu hijau, maka DPR berani melakukan pembahasan dengan super kilat,” ujar Boyamin.
“Bahkan pengambilan keputusannya pun dengan cara aklamasi yang dipaksakan, padahal itu seharusnya melalui voting karena ada dua fraksi yang tidak setuju,” tambah dia.
Meskipun proses revisi UU KPK dilakukan di DPR, pemerintah juga turut terlibat dalam pembahasannya. Jika Jokowi tidak setuju terhadap revisi UU KPK, lanjut Boyamin, seharusnya Jokowi tidak mengirimkan perwakilan pemerintah dalam pembahasan tersebut.
“Tapi nyatanya kan dikirim utusan untuk membahas bersama DPR, artinya pemerintah setuju. Jadi jangan kemudian sekarang membalik bahwa tidak setuju dengan bukti tidak tanda tangan,” tegas Boyamin.
Mengenai pengakuan Jokowi yang tidak menandatangani revisi UU KPK, Boyamin menjelaskan bahwa konsekuensinya dalam waktu 30 hari undang-undang tersebut tetap disahkan dan diundangkan dalam lembaran negara.
Baca Juga: Senayan Respons Pernyataan Jokowi Soal Revisi UU KPK Adalah Inisiatif DPR: Tidak Tepat!
“Jadi ya kalau sekarang ngomong bahwa tidak tanda tangan itu, sekali lagi saya mengatakan itu adalah cari muka, supaya rakyat seakan-akan terperdaya,” ujar Boyamin.
Sebelumnya, Jokowi mengaku setuju dengan usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi lama.
Jokowi menyebut UU KPK baru, yakni UU Nomor 19 Tahun 2019, merupakan hasil inisiatif DPR. UU KPK tersebut direvisi pada saat Jokowi masih aktif menjabat sebagai presiden. Namun, dia mengaku tidak pernah menandatangani UU hasil revisi tersebut.
Berita Terkait
-
Senayan Respons Pernyataan Jokowi Soal Revisi UU KPK Adalah Inisiatif DPR: Tidak Tepat!
-
Jokowi Setuju UU KPK Kembali ke Versi Lama, Johanis Tanak: UU Bukan Barang yang Bisa Dipinjam
-
Berkemeja Putih, Jokowi Hadiri Kirab Budaya PSI di Tegal
-
KPK Dalami Kaitan Rangkap Jabatan Mulyono dengan Modus Korupsi Restitusi Pajak
-
Geledah Rumah di Ciputat, KPK Sita Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar Terkait Kasus Bea Cukai
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar
-
Gerak Cepat TNI Pasca-Gempa Sulut: Ratusan Prajurit Evakuasi Korban hingga Sisir Dampak Tsunami