- Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menanggapi klaim Presiden Jokowi bahwa revisi UU KPK 2019 murni inisiatif DPR.
- Abdullah menegaskan keterlibatan tim pemerintah dalam pembahasan revisi UU KPK menunjukkan pembahasan bersama dengan DPR.
- Secara konstitusi, UU tetap berlaku setelah 30 hari pengesahan meskipun tidak ada tanda tangan Presiden Jokowi.
Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, memberikan tanggapan kritis terhadap pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, alias Jokowi mengenai proses revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Abdullah tidak sepakat dengan klaim yang menyebutkan bahwa revisi UU KPK tersebut murni inisiatif DPR tanpa peran Presiden.
“Pernyataan Presiden ke 7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK tidak tepat,” ujar Abduh dalam keterangannya dikutip, Senin (16/2/2026).
Abdullah menjelaskan, bahwa dalam prosesnya, Presiden Jokowi saat itu mengirimkan tim resmi untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan revisi undang-undang tersebut.
Menurutnya, keterlibatan tim pemerintah membuktikan bahwa revisi UU KPK merupakan hasil pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah.
Ia juga memberikan klarifikasi hukum terkait sikap Jokowi yang tidak menandatangani naskah revisi UU KPK.
Menurutnya, bahwa secara konstitusi, tidak adanya tanda tangan Presiden bukan berarti sebuah penolakan atau ketiadaan andil.
“Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama," ujarnya.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa mekanisme hukum di Indonesia telah mengatur dengan jelas mengenai pengesahan undang-undang yang telah disepakati bersama di parlemen.
Baca Juga: Jokowi Setuju UU KPK Kembali ke Versi Lama, Johanis Tanak: UU Bukan Barang yang Bisa Dipinjam
"Kemudian, soal tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh beliau, hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa karena berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden," imbuhnya.
Dengan dasar konstitusi tersebut, Abdullah menilai tidak relevan jika keterlibatan pemerintah dalam revisi UU KPK 2019 seolah-olah dikesampingkan hanya karena alasan administratif tanda tangan.
Sebelumnya, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad minta kepada Presiden Prabowo Subianto mengembalikan Undang-undang (UU) KPK lama.
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pun merespon usulan pengembalian UU KPK lama. Jokowi menyebut tidak masalah dan menyambut baik.
"Ya saya setuju, bagus," terangnya saat ditemui usai menyaksikan pertandingan Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan Solo, Jumat (13/2/2026).
Jokowi menjelaskan bahwa dulu revisi KPK itu merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Berita Terkait
-
Jokowi Setuju UU KPK Kembali ke Versi Lama, Johanis Tanak: UU Bukan Barang yang Bisa Dipinjam
-
Berkemeja Putih, Jokowi Hadiri Kirab Budaya PSI di Tegal
-
Pengakuan Bonatua Silalahi, Dibujuk dan Dirayu Saat Minta Ijazah Jokowi Dibuka ke Publik
-
Ijazah Jokowi Tanpa Sensor Akhirnya Dirilis, Drama Berjilid-jilid Segera Berakhir?
-
Saksi Ahli Berbalik Arah! Mohamad Sobary Dukung Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat
-
Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel
-
Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran
-
Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur
-
Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha
-
Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar
-
9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi
-
DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan
-
Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara
-
Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau