News / Nasional
Jum'at, 20 Februari 2026 | 18:16 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. [Suara.com/Faqih]
Baca 10 detik
  • Kejagung menuntut pidana mati enam terdakwa penyelundupan hampir dua ton sabu yang ditangkap di perairan Kepulauan Riau.
  • Para terdakwa menyadari penuh saat mengangkut sabu dan menerima pembayaran untuk peran mereka dalam operasi lintas negara tersebut.
  • Skala penyelundupan yang masif menjadi alasan utama tuntutan maksimal karena mengancam stabilitas dan melibatkan sindikat internasional.

Kasus ini menunjukkan betapa masifnya pergerakan sindikat narkotika internasional yang menjadikan wilayah perairan Indonesia sebagai jalur distribusi utama.

Kejaksaan Negeri Batam sebelumnya telah membacakan surat tuntutan di hadapan majelis hakim. Enam orang yang duduk di kursi pesakitan terdiri dari dua warga negara asing dan empat warga negara Indonesia.

Para terdakwa tersebut adalah Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube yang berkebangsaan Thailand, serta Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir yang merupakan warga negara Indonesia.

Dalam proses pembuktian, jaksa penuntut umum telah menghadirkan 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli untuk memperkuat dakwaan. Barang bukti yang disita dari kapal Sea Dragon Terawa juga sangat signifikan, yakni sebanyak 67 kardus berwarna cokelat yang dibungkus plastik bening.

Rinciannya, 66 kardus berisi masing-masing 30 bungkus plastik teh China warna hijau yang berisi sabu, serta satu kardus berisi 20 bungkus serupa. Total berat netto narkotika jenis sabu golongan I tersebut mencapai 1.995.139 gram atau hampir dua ton.

Jaksa Penuntut Umum, Gutirio Kurniawan, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang narkotika yang berlaku di Indonesia.

“Kami selaku penuntut umum dalam perkara ini berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, sebagai mana dalam dakwaan primer JPU," kata Gutirio Kurniawan.

Pertimbangan JPU dalam menuntut pidana maksimal ini didasarkan pada beberapa faktor pemberat. Perbuatan para terdakwa dinilai sama sekali tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan peredaran gelap narkoba.

Selain itu, tindakan mereka dianggap berpotensi merusak generasi bangsa secara masif dan menunjukkan keterlibatan aktif dalam jaringan narkotika internasional yang terorganisir.

Baca Juga: Usai Kasus AKBP Didik, Kapolri Perintahkan Tes Urine Serentak Seluruh Personel Polri!

Setelah pembacaan tuntutan hukuman mati ini, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa. Majelis hakim telah menjadwalkan sidang pembelaan atau pledoi tersebut pada tanggal 26 Februari 2026.

Load More